Tag: Adat

  • Mengurai Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN

    Mengurai Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN

    7cloud.asia – Suku Balik, salah satu suku adat yang telah tinggal di kawasan inti Ibu Kota Nusantara atau IKN selama ratusan tahun kini terusi dari tanah mereka.

    Secara administratif warga Suku Balik kini tinggal di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau tak jauh dari lokasi IKN.

    Sibukdin, kepala adat suku Balik di kecamatan itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pengakuan hukum yang sah, terkait keberadaan dan hak-hak mereka di IKN.

    “Kami berharap, kami ini bisa mendapatkan jalan keluarnya, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara khusus buat kami yang ada di situ. Enggak mungkin kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,” ujarnya.

    Baca: Konsep kota hutan IKN tak menjamin ramah lingkungan

    Sibukdin menyampaikan itu dalam diskusi terkait eksistensi masyarakat adat di IKN, yang diselenggarakan di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/7/2023).

    Diskusi soal IKN ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

    “Kami tidak mungkin kalau menolak. Itu dianggap nanti bahasanya kurang enak. Tapi kami belum bisa menerima atau mendukung sepenuhnya keberadaan IKN di tempat kami. Terus terang saja, karena keberadaan kami belum diakui,” tambahnya.

    Pembangunan kawasan IKN sendiri terus berlangsung sampai saat ini. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, progres pembangunan tahap 1 sudah mencapai sekitar 30 persen.

    Baca:  Menggali makna Pohon Hayat yang menjaid logo IKN

    Muhammad Arman, Direktur Advokasi PB AMAN menyebut, di tengah proyek infrastruktur IKN itu, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang belum selesai.

    “Titik Nol itu menjadi penanda awal, dari satu situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat sejak dulu. Setelah ekspansi industri ekstraktif, ada tambang salah satunya, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI). Titik Nol menjadi penanda awal suatu proses penyingkiran masyarakat adat,” kata Arman.

    Nol yang disebut Arman adalah lokasi pusat IKN, yang selama ini menjadi tempat acara seremonial terkait IKN.

    Arman mengingatkan, dalam konteks IKN, naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, jelas menyebut keberadaan masyarakat adat.

    Baca: Mengenal mitos pohon hayat di berbagai negara

    Menurut Arman setidaknya ada tujuh suku asli yang disebutkan dalam naskah akademik IKN tersebut.

    “Tetapi begitu diterjemahkan ke dalam Rancangan Undang-Undang iKN, enggak ada itu, dia hilang. Jadi naskah akademik sebagai quality control dari satu RUU itu menjadi kehilangan nilai,” ujar Arman.

    Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa partisipasi masyarakat adat.

    Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini diatur dalam berbagai instrumen hukum.

    Baca: Mengenal konsep slow city yang sedang ngetrend

    Arman menambahkan, masyarakat adat di sekitar lokasi IKN tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan, setuju atau tidak setuju.

    “Anda bisa bangun (IKN, red) di sini, ini boleh dibangun di sini, yang ini tidak boleh dibangun di sana,” papar Arman.

    Pemerintah seolah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun adalah lahan kosong tak bertuan, lanjut Arman.

    Padahal, berdasar peta indikatif yang disusun AMAN tahun lalu, ada 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak 17 komunitas ada ada di Penajam Paser Utara dan 34 komunitas di Kutai Kartanegara.

    Sumber: VOA Indonesia.

     

  • Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

    Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

    7cloud.asia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, memvonis Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan, dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan.

    Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis hakim, Dessy Ginting, mengatakan bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang dijelaskan terdakwa Sorbatua Siallagan, “tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

    Sementara untuk mendudukkan perkara ini, hakim menilai harus ada legal formal sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

    “Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” ujar Hakim Dessy seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (14/8/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” jelas hakim.

    Baca: Hutan adat suku Tabi Papua terancam

    Hengky Manalu selaku kuasa hukum Sorbatua Siallagan mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).

    Upaya hukum banding ditempuh karena putusan ini, sebutnya, sangat berpotensi menjerat masyarakat adat lain di Indonesia yang berusaha mempertahankan tanah ulayatnya.

    “Karena keyakinan kami bahwa mereka sudah ada di sana jauh sebelum ada negara dan mengelola tanah itu dari generasi ke generasi, masak tiba-tiba dipidana atas tanahnya sendiri?” ucap Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak kepada BBC News Indonesia.

    Hengky juga menyebut vonis ini “tidak adil”, sebab dalam persidangan tidak ada fakta yang melihat langsung Sorbatua melakukan pembakaran.

    Sehingga dia menilai pertimbangan hakim yang menyebut kliennya menduduki kawasan hutan negara yang kini izinnya diberikan kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan “kesalahan”.

    Karena jauh sebelum ada perusahaan bahkan negara Indonesia, katanya, masyarakat adat setempat telah mengelola tanah tersebut.

    Baca: Harapan penyelamatan hutan adat di balik tagar #alleyesonPapua

    “Ini kan masyarakat adat sudah jauh [mengelola] tanah di sana, sementara perusahaan baru datang. Harusnya selesaikan dulu tumpang tindih tanah tersebut, bukan tiba-tiba menjerat masyarakat adat,” jelas Hengky.

    “Hakim seharusnya melihat fakta-fakta ini dan mendorong proses pengakuan [tanah] milik masyarakat adat, sebelum [menjerat] dengan unsur pidana,” sambungnya.

    “Tapi yang kami lihat dari hakim tidak mempertimbangkan itu.”

    Upaya hukum banding, sambung Hengky, akan diajukan dalam tujuh hari ke depan dan jika putusan banding mereka “masih belum berpihak pada masyarakat adat” maka pihaknya akan mengajukan kasasi.

    Keluarga Sorbatua: ‘Kami kecewa, kami bersalah mengelola tanah leluhur kami’
    Konflik agraria SimalungunSumber gambar,AMAN Tano Batak

    Dihubungi terpisah oleh BBC News Indonesia, cucu dari Sorbatua, Veronika Siallagan, mengatakan “sangat kecewa” karena mengelola tanah leluhur sendiri dianggap bersalah oleh hakim.

    Adapun anak Sorbatua, Jernih Siallagan, tak kuasa menahan tangis usai ayahnya divonis dua tahun penjara.

    Jernih berkata, apa yang dialami ayahnya merupakan bentuk kecerobohan pemerintah yang tidak melihat keberadaan tanah ulayat maupun masyarakat adat.

    “Ini terjadi karena kelalaian pemerintah, jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tentu sudah ada kepastian hukum,” ungkapnya seperti dilansir Tribunnews.