7cloud.asia – Para penyandang disabilitas diminta lebih proaktif mengikuti program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK).
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai sikap proaktif dalam prgram ADIK tersebut dibutuhkan agar akses pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dapat tersalurkan sesuai ekspektasi.
Ledia yang merupakan Mantan Ketua Panja RUU Disabilitas tahun 2014 ini mengatakan, sikap proaktif di program ADIK ini akan memberikan kepastian mengenai kelanjutan dan menunjang kebutuhan finansial para penyandang disabilitas.
Baca: Kafe Difabis, kisah perjuangan kelompok disabilitas di Jakarta
Harapan agar para disabilitas bersikap proaktif tersebut disampaikan menerima aspirasi dari Pengurus Yayasan Pendidikan Tuna Netra Jawa Barat yang merupakan bagian dari Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) di Kantor Komunikasi dan Informasi Ledia Hanifa, Jl. Pahlawan No.39, Bandung, Sabtu (22/07/2023).
“Sehingga, hal-hal yang bersifat pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas dapat berjalan dengan baik, walau implementasinya yang masih memerlukan proses,” ujar Ledia.
Dilansir Parlementaria, Rabu (26/7/2023), Ledia jugaa menyatakan bahwa terkait beasiswa bagi SD-SMA/K, para siswa disabilitas dapat mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana tiap tahunnya diwajibkan bagi calon penerima untuk mendaftar kembali.
Baca: Cerita tuli, potret keseharian disabilitas tuli di Kota Solo
Karena itu, ia menilai perlu ada kolaborasi pengurus komunitas para penyandang disabilitas yang dikuatkan advokasi anggota legislatif.
“Sehingga, akan mendorong terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dengan lebih baik dan lebih cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pengurus yaysan yang membawahi disabilitas netra tersebut menyampaikan aspirasi mengenai permohonan advokasi pendidikan dan beasiswa untuk teman-teman tuna netra di Bandung.
Lebih lanjut, pengurus yayasan disabilitas netra Jawa Barat juga mengingatkan implementasi UU Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan.
Baca: Lima sosok disabilitas yang menginspirasi
Program beasiswa ADIK diatur di Undang-undang atau UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di situ diamanatkan, Pemerintah wajib meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif termasuk kelompok disabilitas.
Beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
