Tag: Affan Kurniawan

  • Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob

    Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan ada pelanggaran HAM dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

    Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” kata Saurlin di pelataran gedung Propam Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025.

    Saurlin belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM 7 personel Brimob itu masuk ke dalam kategori berat atau tidak. Komnas HAM masih ingin memastikan kemungkinan dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut melalui serangkaian pendalaman.

    Sementara, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyatakan terdapat 11 korban jiwa saat demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, hingga Selasa (2/9/2025). Bentrokan antara personel kepolisian dan massa demo tidak hanya berujung ratusan orang terluka, bahkan meninggal.

    “Jumlah korban pun terus bertambah mulai 28 Agustus hingga 2 September 2025 ini,” ungkap Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Perempuan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Dugaan kekerasan aparat terjadi dalam insiden di Jakarta dan Yogyakarta. Para korban berasal dari mahasiswa, pengemudi ojek online (driver ojol), siswa, hingga staf dan anggota DPRD.

    Berikut 11 korban meninggal dunia saat demo pada periode 25 Agustus hingga 2 September 2025:

    1. Affan Kurniawan (21 tahun) – Pengemudi ojol asal Jakarta. Ia meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi di Jakarta (28/8/2025). Affan tidak ikut berdemo, namun ia kebetulan berada di lokasi saat akan mengantar pesanan makanan di Jalan Bendungan Hillir.

    2. Muhammad Akbar Basri (26 tahun) – Pegawai Humas DPRD Makassar yang juga meninggal dunia akibat terjebak di dalam gedung yang kebakaran.

    3. Sarinawati (26 tahun) – Pegawai DPRD Makassar yang tewas terjebak dalam kebakaran saat gedung DPRD Makassar terbakar.

    4. Saiful Akbar (43 tahun) – Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ikut menjadi korban dalam insiden kebakaran karena terjebak di dalam kantor DPRD Makassar.

    5. Rusdamdiansyah Rusmadiansyah (25 tahun) – Pengemudi ojol di Makassar yang tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel dalam demonstrasi yang terjadi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

    6. Sumari (60 tahun) – Tukang becak asal Solo yang meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan gas air mata saat terjadi bentrokan massa demontrasi di Surakarta (Solo).

    7. Rheza Sendy Pratama (21 tahun) – Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang ditemukan meninggal dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya usai mengikuti demonstrasi.

    8. Andika Lutfi Falah (16 tahun) – Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang.
    Ia terlibat dalam kerusuhan di demo Jakarta pada 29 Agustus kemarin. Andika dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Dr Mintoharjo dengan kondisi luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.

    9. Iko Juliant Junior (mahasiswa Fakultas Hukum Unnnes angkatan 2024).
    Ia pamit ke orang tuanya pergi ke kampus dengan membawa jas almamater. Namun kemudian ia dikabarkan dalam kondisi kritis dan harus menjalani operasi di RSUP dr. Kariadi, Semarang.

    Pengakuan orang tuanya, Iko sempat mengigau meminta untuk tidak dipukuli lagi, namun penyebab sebenarnya dari kematiannya masih belum terungkap.

    10. Budi Haryadi (30 tahun) – Anggota Satpol PP Kota Makassar yang turut menjadi korban jiwa dalam aksi ricuh di Makassar.

    11. Septinus Sesa – Warga saat aksi blokade di kawasan Wirsi dan Jalan Yosudarso, Manokwari. Kasus kematiannya masih diselidiki yang melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, hingga LBH untuk menjamin transparansi.

  • Hasil Investigasi TAUD Temukan Adanya Kesalahan Prosedur dalam Insiden yang Menewaskan Affan Kurniawan

    Hasil Investigasi TAUD Temukan Adanya Kesalahan Prosedur dalam Insiden yang Menewaskan Affan Kurniawan

    7cloud.asia – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rabu (10/9/2025) merilis hasil investigasi terkait insiden meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan Rantis milik Brimob, pada Kamis (28/8/2025).

    Laporan investigasi ini disusun untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa kematian Affan Kurniawan, menilai sejauh mana pelaksanaan tugas aparat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, standar internasional mengenai penggunaan kekuatan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Brimob Polri.

    Dikutip dari laman resminya, TAUD menyebut aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah aparat kepolisian bertindak represif seperti penembakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

    Ketegangan aksi massa meningkat pada 28 Agustus 2025, ketika bentrokan meluas hingga ke kawasan Pejompongan dan Slipi yang melibatkan ribuan massa aksi dengan aparat keamanan.

    Berbagai rekaman video yang tersebar menunjukkan bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak lalu melindas tubuh korban sebelum akhirnya kendaraan tersebut melarikan diri untuk kembali ke Markas Satbrimobda Polda Metro Jaya di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

    “Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas tindakan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum pengamanan serta prinsip hak asasi manusia,“ demikian TAUD dalam pernyataannya.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan

    Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi Untuk Demokrasi ditemukan beberapa fakta, yaitu:

    1. Aksi yang berlangsung pada Kamis (28/8/2025) lalu sejatinya berlangsung secara damai, hingga akhirnya Kepolisian menyemprotkan water canon yang membuat aksi ketika itu berubah menjadi ricuh/rusuh.

    2. Pada saat peristiwa pelindasan AK terjadi, tim menemukan fakta bahwa penempatan kendaraan taktis milik Brimob tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa.

    3. diketahui kendaraan rantis yang berada tidak pada tempatnya, yakni dekat dengan obyek vital nasional, bergerak cepat tanpa berhenti di antara massa aksi karena sedang menghindari serangan dari massa terhadap rantis. Alih-alih menghindar dengan hati-hati, rantis justru melaju dengan cepat di ruas jalan yang dipenuhi massa;

    4. Pada saat aksi demonstrasi terjadi, korban diketahui sedang bekerja sebagai pengantar makanan menuju Willfitness Benhil;

    5. Dari hasil pemantauan sidang KKEP terhadap 7 pelaku personil Brimob yang melindas korban, terdapat keterangan yang menunjukkan tidak terdapat kesesuaian dengan hasil penelaahan fakta yang dilakukan tim investigasi

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus

    6. Berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa korban meninggal dunia ketika sedang dibawa menuju rumah sakit. Kuat dugaan korban meninggal akibat adanya cedera di batang otak atau jaras sarafnya;

    7. Terhadap proses Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan, tim menemukan kejanggalan seperti adanya perbedaan terhadap sanksi etik yang diberikan serta tidak transparannya proses sidang;

    8. Di saat besarnya tuntutan publik terhadap proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap pelaku pelindasan, Kompolnas justri memberikan pernyataan yang menyesatkan yang cenderung membela anggota kepolisian.

    Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tersebut, TAUD menilai terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng.

    Kesalahan itu berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata.

    TAUD juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam peristiwa kematian korban.

    TAUD mengamati bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian dari korban tidak dapat dipisahkan dari pola penyikapan huru-hara oleh kepolisian, terutama sejak peristiwa 21-22 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 2019, Mosi Tidak Percaya Tolak Omnibus Law Ciptaker 2020, Peringatan Darurat 2024, Tolak RUU TNI 2025, hingga May Day 2025.

    Dengan karakter penggunaan kekerasan/power yang berpotensi melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal mengakibatkan peristiwa serupa ini berpotensi berulang di masa depan jika tidak dilakukan pembenahan secara fundamental.

    “Oleh karena itu, terhadap kekerasan baik yang menyebabkan kematian maupun luka-luka dalam aksi bubarkan DPR di akhir bulan Agustus lalu di berbagai daerah harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel,“ pungkas TAUD.

    Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

  • Bergaung dari Cakung, Petisi SATU ASPAL Menuntut Keadilan untuk Pekerja Online

    Bergaung dari Cakung, Petisi SATU ASPAL Menuntut Keadilan untuk Pekerja Online

    7cloud.asia – Puluhan pekerja online yang tergabung SATU ASPAL (SolidAriTas Untuk ASpirasi PekerjA onLine) menandatangani Petisi SATU ASPAL yang salah satu isinya menuntut pengakuan negara terhadap pekerja online sama seperti pekerja formal lainnya.

    Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu pengemudi ojek online, Yulius (54) dalam acara doa tahlilan untuk pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan pada Kamis malam (11/9/2025) di Kedai Kopi Goenoeng, Cakung, Jakarta Timur.

    Dia menceritakan hidupnya yang penuh ketidakpastian: tarif sering berubah, potongan aplikasi besar, risiko di jalan ditanggung sendiri, dan akun bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu.

    Tubuhnya semakin lelah, pendapatannya semakin menurun. Dulu dia bisa bekerja lebih dari 12 jam, meskipun hasilnya tetap pas-pasan. “Sekarang,  semakin tua, saya tak sanggup lagi. Otomatis pendapatan menurun,” kata Yulius.

    Baca: FORSA UI Cetuskan Petisi Asta Cita Rakyat

    Mendengar itu, peserta tak kuasa menahan air mata. Karena itu, pekerja online perlu diakui oleh negara setara dengan pekerja formal lainnya agar mendapat jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua.

    Selain itu mereka juga menuntut pengakuan pekerja online sebagai pekerja penuh. Hal ini untuk memastikan upah layak, jam kerja manusiawi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

    Tuntutan lainnya adalah penentuan komponen tarif secara transparan dan multipihak. Tarif harus ditetapkan secara terbuka dengan melibatkan perusahaan layanan, penyedia sistem pembayaran, pekerja online, konsumen, dan pemerintah.

    Praktik perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja online serta pelanggaran lainnya juga seharusnya ditindak dengan menjatuhkan sanksi yang tegas.  

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas, BEM SI dan BEM UI Turun ke Jalan

    Karena itu, perlu dibentuk Komisi Independen Pengawas Platform Digital yang bertugas mengawasi praktik perusahaan, menyetujui atau menolak kebijakan tarif, memeriksa dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi yang tegas.

    Sementara itu, Alip Purnomo, penggagas acara sekaligus Koordinator FORSA UI (Forum Silaturahmi Alumni Universitas Indonesia), menegaskan bahwa Petisi SATU ASPAL digagas bukan sekadar respons emosional atas peristiwa tragis yang menimpa Affan.

    “Lebih dari itu, petisi ini sebagai panggilan moral untuk memperjuangkan nasib jutaan pekerja online di Indonesia,” kata Alip

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Polisi

    Selain FORSA UI, petisi ini juga mendapat dukungan dari berbagai tokoh yang hadir, termasuk Ghozi Zulazmi (Anggota DPRD DKI Jakarta, F-PKS), Rio Sambodo (Anggota DPRD DKI Jakarta, F-PDIP), Raymond J. Kusnadi (Koordinator Advokasi SPAI).

    Selain itu, hadir pula ET Hadi Saputra (Akademisi), Fernando Halomoan (FSBTN), dan Erlyyanni Utami (tokoh perempuan Jakarta Utara).

    Kehadiran mereka menegaskan pentingnya solidaritas lintas sektor untuk memperjuangkan nasib pekerja online.