7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam diangkatnya kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (20/2/2026), ICW menilai Ahmad Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tersebut.
Kepala Divisi Adokasi ICW, Egi Primayogha menegaskan bahwa publik tidak akan lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya.
“Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,“ tandas Egi.
Baca: MKD putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik
Dia menambahkan, rekam jejak ini menunjukkan bahwa Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan Komisi di DPR, tetapi juga tak pantas duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat
Keputusan mengangkat kembali Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR, menunjukkan bahwa DPR tidak menghormati korban peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.
Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni juga menunjukkan kegagalan partai politik khususnya Nasdem dalam menjalankan fungsinya.
“Partai Nasdem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai Nasdem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,“ imbuhnya.
Baca: ICW temukan 15 mantan terpidana korupsi masuk dalam DCS Pemilu 2024
Seperti diketahui Sahroni sempat dinonaktifkan dari anggota DPR setelah sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan putusan dia terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sahroni kembali menempati posisi strategis di Komisi III DPR, menggantikan Rusdi Masse yang hengkang dari Partai NasDem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan usai pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan itu dalam rapat Komisi III.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco, dikutip Kompas.com.
