Tag: ahy

  • Beda Sikap AHY Soal Pemberian Sertifikat di Atas Laut di Tangerang dan Sidoarjo

    Beda Sikap AHY Soal Pemberian Sertifikat di Atas Laut di Tangerang dan Sidoarjo

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik di sepanjang pesisir Tangerang, Banten.

    Pemberian sertifikat di atas laut ini diduga berkaitan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, SHGB itu diterbitkan pada 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

    AHY mengaku tidak mendapat laporan soal pagar laut maupun HGB laut. Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki soal pembangunan pagar laut dan penerbitan HGB di laut.

    “Kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi, dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” kata AHY dikutip Tempo.co.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi Hery Susanto mengatakan pemberian HGB dan SHM seluas 30 hektare di laut merupakan sebuah pelanggaran.

    Menurut dia, izin usaha itu memang bisa diberikan di wilayah perairan, hanya tidak sampai seluas itu dan tidak boleh menggunakan SHM.

    “Kalau untuk perusahaan itu seharusnya pakai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sedangkan terkait temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, AHY mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi.

    AHY menyebut jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Kita ingin memastikan juga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” kata AHY, dikutip dari tayangan Metro Siang, Rabu, (22/1/2025).

    Baca: Membongkar kejanggalan di balik pembangunan pagar laut di Tangerang

    AHY menjelaskan sertifikat ini kini sedang diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. Dia menyebut tak boleh terburu-buru untuk menentukan tindakan karena harus dicek secara utuh.

    “Intinya sekali lagi jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan berlaku, siapapun, baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, kita kan harus cek. Tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh,” ujarnya.

    AHY juga menyinggung bahwa investigasi yang dilakukan juga akan menyangkut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada diluar ranahnya sebagai Menko Infrastruktur.

    Namun, AHY memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk investigasi dan evaluasi secara menyeluruh.

    “Presiden Prabowo sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas, tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare yang berada di pesisir laut Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil pemeriksaan, status HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti. Temuan HGB 656 hektare pesisir laut Sidoarjo ini awalnya diberitakan masyarakat melalui media sosial X.

  • AHY: Masalah Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

    AHY: Masalah Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

    7cloud.asia – Penanganan sampah, terutama di kota-kota besar masih menjadi masalah hingga kini. Karena itu, penanganan yang tepat dari hulu ke hilir mutlak harus dilakukan.

    Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai berbicara di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    AHY menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber—rumah tangga, sekolah, pasar, hingga industri.

    Menurutnya, masalah sampah di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah akut.

    “Dari hulunya misal dari sampah rumah tangga, ini perlu literasi. Skalanya belum terlalu besar seperti di kota metropolitan,” kata AHY.

    Baca: Target Pengurangan Sampah Plastik Sulit Dilakukan

    AHY mengatakan, sampah bukan hanya masalah, tapi jika dikelola dengan baik bisa menjadi peluang ekonomi.

    Misalnya, sampah rumah tangga dapat dipilah kemudian dapat diubah menjadi sumber ekonomi. Masyarakat dapat mendaur ulang sampah sebagai peluang bisnis sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat.

    Dia mencontohkan, konsep inovatif seperti pemilahan tiga warna dan program “laundry sampah” yang dilakukan Pemkot Madiun menunjukkan bahwa ekonomi sirkular bisa menjadi solusi nyata.

    AHY mengajak, daerah lain untuk menjadikan inovasi yang dilakukan Kota Madiun untuk mengelola sampah sebagai inspirasi dalam menjaga keseimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan lingkungan.

    AHY menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Madiun, Jawa Timur. Di tempat ini gunungan sampah dimanfaatkan sebagai wahana pariwisata, rekreasi, termasuk taman buah.

    Baca: Permen tentang pengolahan sampah organik diharapkan rampung Oktober 2025

    Pengelolaan sampah yang baik di sana dapat menggerakkan UMKM, petani, dan pekebun lokal yang bisa menjadi model. Hal ini hasil kerjasama berbagai pihak termasuk dari perguruan tinggi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050.

    Untuk menuju ke sana, berbagai kebijakan telah dirumuskan antara lain kewajiban yang diperluas bagi sektor industri.

    Kementerian Lingkungan Hidup serta kewajiban pemerintah daerah untuk lebih bijak mengelola sampah dan tidak lagi menerapkan sistem pembuangan terbuka.