7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik di sepanjang pesisir Tangerang, Banten.
Pemberian sertifikat di atas laut ini diduga berkaitan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, SHGB itu diterbitkan pada 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.
AHY mengaku tidak mendapat laporan soal pagar laut maupun HGB laut. Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki soal pembangunan pagar laut dan penerbitan HGB di laut.
“Kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi, dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” kata AHY dikutip Tempo.co.
Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum
Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi Hery Susanto mengatakan pemberian HGB dan SHM seluas 30 hektare di laut merupakan sebuah pelanggaran.
Menurut dia, izin usaha itu memang bisa diberikan di wilayah perairan, hanya tidak sampai seluas itu dan tidak boleh menggunakan SHM.
“Kalau untuk perusahaan itu seharusnya pakai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan terkait temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, AHY mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi.
AHY menyebut jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kita ingin memastikan juga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” kata AHY, dikutip dari tayangan Metro Siang, Rabu, (22/1/2025).
Baca: Membongkar kejanggalan di balik pembangunan pagar laut di Tangerang
AHY menjelaskan sertifikat ini kini sedang diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. Dia menyebut tak boleh terburu-buru untuk menentukan tindakan karena harus dicek secara utuh.
“Intinya sekali lagi jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan berlaku, siapapun, baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, kita kan harus cek. Tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh,” ujarnya.
AHY juga menyinggung bahwa investigasi yang dilakukan juga akan menyangkut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada diluar ranahnya sebagai Menko Infrastruktur.
Namun, AHY memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk investigasi dan evaluasi secara menyeluruh.
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas, tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare yang berada di pesisir laut Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, status HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti. Temuan HGB 656 hektare pesisir laut Sidoarjo ini awalnya diberitakan masyarakat melalui media sosial X.

