Tag: alat kontrasepsi

  • Pemerintah Berencana Sediakan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Apa Dampak Kesehatannya?

    Pemerintah Berencana Sediakan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Apa Dampak Kesehatannya?

    7cloud.asia – Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah menuai kontroversi.

    Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

    Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

    Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi:
    a. deteksi dini penyakit atau skrining,
    b. pengobatan,
    c. rehabilitasi,
    d. konseling,
    e. penyediaan alat kontrasepsi’.

    Anggota Komisi IX DPR meminta Pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

    “Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Arzeti Bilbina dikutip Parlementaria, Selasa (6/8/2024).

    Baca: Usia reproduksi terbaik pada perempuan

    Arzeti pun memaparkan kekhawatirannya karena pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.

    “Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

    Arzeti menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

    “Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Hal yang sama diungkapkan Netty Prasetiyani Aher dari PKS.

    “Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, melalui rilis yang diterima Parlementaria baru-baru ini.

    Baca: Remaja Indonesia banyak terpapar tapi minim informasi yang benar tentang seks

    Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

    “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Netty.

    Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

    “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

    Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi.

    “Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.

  • Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pimpinan Komisi X Sebut Harus Disertai Pendidikan Seks yang Komprehensif

    Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pimpinan Komisi X Sebut Harus Disertai Pendidikan Seks yang Komprehensif

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aspek penting dalam kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

    PP Nomor 28 Tahun 2024 ini mengatur, upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

    Termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

    Hetifah khawatir, jika kebijakan yang merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak dilaksanakan dengan benar, bisa menimbulkan kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut.

    Dia menegaskan pentingnya sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.

    Baca: Pro kontra penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar

    “Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

    Lebih lanjut, Hetifah menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia.

    Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, resiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang.

    “Pendidikan seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar,” jelasnya.

    Hetifah juga menekankan perlunya keterlibatan orang tua dalam program ini.

    “Orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak,” katanya.

    Baca: Isu seksualitas yang dihadapi pelajar Indonesia

    Selain itu, Hetifah menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan.

    “Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar,” ungkapnya.

    Hetifah juga mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat.

    “Kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat, terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.