Tag: alat peraga kampanye

  • Pemasangan Ratusan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Barat Langgar Peraturan KPU

    Pemasangan Ratusan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Barat Langgar Peraturan KPU

    7cloud.asia – Sebanyak 805 alat peraga kampanye (APK) di tujuh kecamatan di Jakarta Barat melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup mengatakan alat peraga kampanye atau APK itu telah ditertibkan pada pekan lalu. 

    Penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan di  kecamatan Cengkareng, Grogol, Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres.

    “Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalideres, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk,” katanya dikutip Antaranews.com.

    Baca: Pemasangan alat peraga kampanye harus seizin pemilik

    Abdul Roup mengaku, belum menerima laporan terkait jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan di Palmerah pada Jumat (2/2/2024).

    Ia mengaku belum sempat mengecek penertiban alat peraga kampanye di Palmerah itu. “Belum sempat,” katanya.

    Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan di sejumlah wilayah di Jakarta Barat pada Selasa (30/1/2024) malam.

    Penertiban difokuskan pada tiga ketagori pelanggaran yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.

    Baca: TPD Ganjar-Mahfud siap canvasing door to door

    “Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga),” kata Abdul Roup.

    Roup menjelaskan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.

    “Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan,” kata Roup.

    Pelarangan pemasangan alat peraga kampanye pada gedung atau fasilitas milik pemerintah diatur pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

    Sumber: Antaranews.com