Tag: ambang batas parlemen

  • Pasca Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Pasca Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ini yang Perlu Diperhatikan

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi.

    Keputusan MK soal ambang batas parlemen atau parliamantary treshold ini menuai pro kontra.

    Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas parlemen, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.

    Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi.

    Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Laguë (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara).

    Jika sebuah partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal. Selanjutnya, partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain.

    Baca: Kontroversi keputusan MK soal ambang batas parlemen

    Kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.

     

    Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.

    Jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.

    Penentuan proporsionalitas keterwakilan di parlemen juga sebenarnya bertujuan untuk memastikan anggota yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi untuk mewakili rakyat di dapilnya, sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan rakyat tersebut.

    Hal ini sejalan dengan kewajiban anggota DPR, yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituennya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari pengaduan masyarakat.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    Anggota DPR juga bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya.

    Faktanya, pengambilan keputusan dalam rapat kerja DPR dilakukan melalui pendapat fraksi, dan tidak memuat pandangan pribadi dari masing-masing anggota DPR.

    Akibatnya, sulit untuk memastikan masing-masing anggota DPR berpendapat untuk mewakili kepentingan konstituennya.

    Mekanisme semacam ini justru membuat anggota DPR lebih bertanggungjawab kepada partainya masing-masing, alih-alih kepada masyarakat yang memilihnya.

    Jika melihat mekanisme voting di negara lain, Inggris misalnya, voting yang diberikan merupakan pilihan masing-masing anggota, bukan pandangan partai yang seolah-olah sudah merepresentasikan suara semua anggota.

    Baca: PDI Perjuangan masih pimpin perolehan suara partai politik

    Bahkan hasil voting yang diberikan juga dipublikasikan secara transparan kepada publik, sehingga publik bisa mengetahui masing-masing nama serta asal partai politiknya pada setiap keputusan yang diambil.

    Hal yang sama juga dilakukan pada mekanisme voting di Amerika Serikat (AS). Sebagai contoh, ketika parlemen AS sedang membahas Rancangan UU mengenai paket bantuan pandemi,

    Saat itu terdapat satu anggota dari Partai Republik yang mendukung RUU tersebut, meskipun Partai Republik saat itu secara institusi memiliki sikap yang berbeda.

    Tindak lanjut putusan MK
    Sudah jadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu. Dalam perubahannya, diperlukan justifikasi yang rasional.

    Selain penentuan besaran ambang batas, pemerintah dan DPR juga dapat mempertimbangkan penyederhanaan partai melalui alokasi jumlah kursi pada masing-masing dapil.

    Baca: Susahnya partai baru meraih kursi di DPR Pusat

    Lebih jauh lagi, dalam menyikapi keterwakilan suara masyarakat di parlemen, alangkah baiknya jika revisi UU Pemilu juga perlu disertai dengan perubahan pada UU No. 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    UU ini merupakan Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan turunannya yang mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan kerja-kerja legislatif.

    Prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki mekanisme keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif adalah bahwa anggota DPR terpilih membawa mandat suara masyarakat yang memilih mereka

    Sehingga pertanggungjawaban utama anggota DPR adalah kepada konstituen atau pemilihnya.

    Oleh karenanya, perdebatan dan pengambilan keputusan di parlemen harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan dari para elite politik semata.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University  

  • Menakar Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Apakah Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat

    Menakar Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Apakah Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi.

    MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk mengubah aturan ambang batas parlemen itu melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029.

    Ambang batas parlemen atau parlimentary threshold adalah syarat persentase suara minimum bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen.

    Hingga Pemilu 2024 ini, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan paling sedikit 4% dari total suara sah nasional untuk bisa masuk ke Senayan.

    Putusan MK ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang pro mengklaim bahwa putusan ini dapat menguatkan kedaulatan rakyat.

    Pasalnya, pihak yang sudah dipilih oleh rakyat di suatu daerah dan mendapatkan suara tinggi, meskipun persentasenya secara nasional di bawah 4%, dapat tetap masuk ke senayan.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa penentuan ambang batas bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

    Terlepas dari pro kontra tersebut, putusan MK ini sebenarnya cukup masuk akal untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan wakil rakyat.

    Kini tugas pembentuk UU dan masyarakat adalah memahami detail dampak dan tindak lanjut putusan MK tersebut serta mengawasi jalannya revisi UU Pemilu di DPR.

    Menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat
    Sejak Pemilu 2009, pemerintah dan DPR selalu menaikkan ambang batas dengan tujuan penyederhanaan jumlah partai politik, namun tidak menyertai cara penghitungan untuk menentukan ambang batasnya.

    Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian dinaikkan pada Pemilu 2014 menjadi 3,5%.

    Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai

    Lalu dinaikkan lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan masih berlaku pada Pemilu 2024. Tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka minimal 4%.

    Pada dasarnya, penentuan ambang batas parlemen bermanfaat untuk menjaga stabilitas politik dengan tidak mengikutsertakan partai-partai yang memperoleh suara yang relatif kecil.

    Namun, manfaat ini dapat diperdebatkan karena cenderung membatasi keberagaman pendapat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

    Alasan utama pemerintah Indonesia menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai politik yang ada di parlemen Indonesia.

    Hal ini agar tercipta efisiensi dalam menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.

    Baca: Sulitnya partai baru melenggang ke Senayan

    Ini diharapkan dapat melahirkan anggota parlemen yang berkualitas dan benar-benar dapat mewakili, setidaknya sebagian besar, suara rakyat.

    Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa penyederhanaan partai tidak melulu dilakukan hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen, melainkan jumlah partai relevan, yang dilihat melalui penguasaan kursi di parlemen.

    Artinya, partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana apabila penguasaan kursi parlemen terkonsentrasi ke sedikit partai.

    Sebaliknya, partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi parlemen merata. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.

    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2020 menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem partai tidak hanya dengan menaikkan ambang batas.

    Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud masih tunggu hasil penghitungan resmi KPU

    Menurut Perludem, kenaikan angka ambang batas justru akan memperbanyak jumlah suara yang terbuang sia-sia.

    Pada Pemilu 2019, contohnya, terdapat lebih dari 13 juta suara yang terbuang, padahal pada Pemilu 2014 ketika ambang batas parlemennya sebesar 3,5%, hanya 2,9 juta suara yang terbuang.

    Suara terbuang ini adalah suara dari masyarakat yang memilih calon anggota DPR, namun calon anggota tersebut tidak dapat masuk ke parlemen karena partainya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan.

    Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.

    Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi.

    Baca:  PDI Perjuangan kumpulkan kecurangan Pemilu 2024

    Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Laguë (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara).

    Jika sebuah partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal.

    Kemudian partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain.

    Kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.

    Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.

    Jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana
    PhD Student, Australian National University 

     

  • Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    7cloud.asia – Sebanyak 17.304.303 suara atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah Pileg DPR 2024 terbuang sia-sia dikarenakan partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi aturan ambang batas parlemen.

    Menanggapi hal ini, Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen.

    Pasalnya, aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen ternyata menghambat aspirasi rakyat.

    “Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli dikutip Antaranews.com, Jumat (22/3/2024).

    Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen

    Ia lantas mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah angka atau jumlah yang sedikit.

    “Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Sehingga, ia mengatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.

    Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan.

    Baca: Ambang batas parlemen dinilai bertentangan dengan konstitusi, bagaimana keterwakilan suara rakyat?

    “Tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan ambang batas parlemen untuk dapat diubah agar prinsip kesetaraan terwujud.

    Menjawab pertanyaan, berapa sebaiknya ambang batas parlemen dipatok Ardli menjawab sebaiknya nol persen.

    “Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti parliamentary threshold, berapa pun persentasenya, maka berarti menegasikan kesetaraan,” ujarnya.

    Baca: 8 Partai politik pastikan lolos ke Senayan

    Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan presidential threshold agar dapat diubah.

    “Demikian juga terkait presidential threshold yang diciptakan untuk menutup jalan bagi masyarakat sipil untuk ikut berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.

    Ambang batas presiden dan ambang batas parlemen ditetapkan dengan maksud untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

    Terlalu banyak partai dinilai akan membuat proses politik berlangsung gaduh dan memakan energi dan biaya.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan hasil pemilu 2024 di MK

    Seperti diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Di mana PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.

    Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.

    1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
    2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
    3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
    4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
    5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
    6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
    7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
    8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)

    Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara.

    Sumber: Antaranews.com

  • Jumlah Kursi yang Diraih PPP Jika Ambang Batas Parlemen Tidak Diterapkan

    Jumlah Kursi yang Diraih PPP Jika Ambang Batas Parlemen Tidak Diterapkan

    7cloud.asia – Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pileg DPR 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan karena perolehan suara PPP di bawah ambang batas parlemen/parliamentary threshold.

    Perolehan suara sah nasional PPP tercatat 3,87 persen, sedangkan ambang batas parlemen menurut UU Pemilu nomor 7/2017 ditetapkan sebesar 4 persen.  

    PPP yang ada sejak era Orde Baru telah mengajukan gugatan ini. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

    Dalam gugatan mereka terhadap hasil Pileg DPR di 18 provinsi ke MK, PPP mengeklaim bahwa seharusnya mereka meraup 4,02 persen suara sah nasional.

    Berapa kursi yang diraih PPP jika ambang batas parlemen tidak diberlakukan? Dilansir Kompas.com, dari pemantauan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan KPU, PPP sedikitnya berhak atas 12 kursi DPR.

    Jumlah kursi PP ini berdasarkan metode sainte yang diterapkan untuk konversi suara Pileg DPR di Indonesia. 

    Baca: Temukan anomali perolehan suara PPP ajukan gugatan ke MK

    Selusin kursi PPP di parlemen itu mayoritas diperoleh di Pulau Jawa. Berikut daftar dapil yang PPP berpeluang mendapatkan kursi jika tiada ambang batas parlemen:

    1. Jawa Tengah II

    Di dapil ini, PPP berhasil mengoleksi 158.051 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Rojih, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 48.305 suara.

    Kursi ketujuh pun jatuh ke tangan PDI-P yang berhak atas kursi kedua, selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PDI-P, Gilang Dhielafararez, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 71.437 suara.

    2. Jawa Tengah III

    Di dapil ini, PPP berhasil meraup 138.933 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesembilan. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Arwan Thomafi, yang saat ini juga merupakan anggota DPR, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun memborong 65.900 suara.

    Kursi kesembilan pun menjadi kursi kedua PKB selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PKB, Eva Monalisa, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 69.457 suara.

    Baca: Ambang batas parlemen mengakibatkan 11,4 persen suara terbuang sia-sia

    3. Banten I

    Di dapil ini, PPP berhasil mendulang 132.212 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 6 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Neng Siti Julaiha, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 51.854 suara.

    Partai Golkar selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketujuh di dapil ini (117.653 suara) akhirnya berhak mendapatkan kursi. Caleg nomor urut 1 Golkar, Adde Rose, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 61.848 suara.

    4. Jawa Timur III

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 153.261 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 7 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Anas Thahir, caleg nomor urut 7 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 49.348 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak mendapatkan kursi keduanya sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 3 PDI-P, Ina Ammania, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 60.265 suara.

    Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen

    5. Jatim VIII

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 115.554 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesepuluh. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Ema Chusnah, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 65.393 suara.

    Kursi terakhir pun beralih menjadi kursi kedua PDI-P selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PDI-P yang notabene putra politikus senior cum budayawan Eros Djarot, Banyu Biru Djarot, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 54.325 suara.

    6. Jawa Timur XI

    Dapil ini merupakan lumbung suara PPP. Di dapil ini, PPP memborong 408.412 suara sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketiga.

    Anggota DPR RI, Achmad Baidowi, menyapu 359.189 suara, sekaligus menjadi caleg dengan suara terbanyak kedua di dapil ini Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara Awiek, sapaan akrabnya tidak dikonversi menjadi kursi.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak atas dua kursi sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak di dapil ini. Caleg nomor urut 3 PDI-P, Ansari, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 76.907 suara.

    Baca: Keputusan MK soal ambang batas parlemen tak menjamin keterwakilan suara rakyat

    7. Sulawesi Selatan I

    Di dapil ini, PPP berhasil mengantongi 140.153 suara dan seharusnya berhak atas kursi terakhir dari 8 kursi yang ada. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Amir Uskara, anggota Dewan sejak 2014, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 94.287 suara.

    Partai Nasdem pun berhak atas kursi terakhir sebagai kursi kedua mereka, karena mereka menyandang status sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 Nasdem, Rudianto Lallo, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 97.597 suara.

    8. Sulawesi Selatan II

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 171.049 suara dan seharusnya berhak atas kursi keempat dari 9 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Muh. Aras, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 101.938 suara.

    Partai Golkar yang awalnya hanya mendapatkan 1 kursi pun berhak atas 2 kursi, sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 4 Golkar, Taufan Pawe, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 57.955 suara.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    9. Aceh I

    Di dapil ini, PPP berhasil memboyong 137.835 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 7 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Illiza Sa’aduddin Djamal, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 111.389 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PKS berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedelapan (119.581 suara) di dapil ini. Caleg nomor urut 1 PKS, Ghufran, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 46.713 suara.

    10. Nusa Tenggara Barat II

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 153.261 suara dan seharusnya berhak atas kursi keempat dari 8 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Ermalena, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 52.615 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kesembilan (134.184 suara) di dapil ini. Caleg nomor urut 1 PDI-P, Rachmat Hidayat, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 73.679 suara.

    Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara Pileg 2024

    11. Jawa Barat IX

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 175.482 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh dari 8 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Pepep Saeful Hidayat, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 110.573 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat Partai Nasdem berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedelapan di dapil ini. Caleg nomor urut 5 Nasdem, Ujang Bey, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 31.546 suara.

    12. Jawa Barat XI

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 271.085 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 10 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Nurhayati, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 69.007 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat Partai Nasdem berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketujuh (149.753) di dapil ini. Caleg nomor urut 3 Nasdem, Lola Nelria Oktavia, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 48.097 suara.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Ambang Batas Parlemen Disoal, Begini Tanggapan Komisi II DPR

    Ambang Batas Parlemen Disoal, Begini Tanggapan Komisi II DPR

    7cloud.asia – Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terlembagakan serta mewujudkan pemerintahan yang efektif.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.

    Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat. Salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.

    “Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dilansir Parlementaria, Jumat (30/1/2026).

    Ia menambahkan, selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness).

    Baca: Gegara ambang batas parlemen, 11,4 persen suara di Pemilu 2024 terbuang sia-sia

    Sebab, terlalu banyak partai politik di parlemen, lanjutnya, berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.

    Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

    Namun demikian, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

    “Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

    Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.

    Baca: Keputusan MK soal ambang batas parlemen

    Ia menyebutkan, angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

    “Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.

    Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR.

    Dia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

    Karena itu, Komisi II DPR akan mensimulasikan dan mencoba berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.