Tag: amdk

  • Memilih Galon AMDK yang Aman untuk Kesehatan dan Lingkungan

    Memilih Galon AMDK yang Aman untuk Kesehatan dan Lingkungan

    Ilustrasi air minum dalam kemasan galon. Foto: Antara

     

    7cloud.asia – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan bahaya BPA (Bisphenol A) pada kemasan galon guna ulang polikarbonat.

    Ketua GAPMMI Adhi Lukman menyatakan keputusan pemerintah yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon isi ulang AMDK adalah salah satu upaya perlindungan konsumen.

    Keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik guna ulang dipasangi label peringatan mengandung BPA, menurut dia, sudah berdasarkan kajian mendalam.

    “Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen. Jadi kami memastikan seluruh anggota patuh pada regulasi pemerintah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (21/6/2023), 

     
    Baca: Kontroversi galon sekali pakai

    Saat ini ada dua jenis kemasan air minum yang popular di pasaran. Yang pertama adalah galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA. 

     
    BPA dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti, kanker, kesehatan otak, autisme, kelenjar prostat, dan juga memicu perubahan perilaku pada anak

    Kelompok kedua adalah galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.

    Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK. Bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET.

     
    Baca: Penerapan ekonomi sirkular di industri air kemasan
     
    Produsen AMDK yang menggunakan galon plastik bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
     
    “Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan,” katanya.
     
    Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya.

    Untuk itu, menurut Adhi, GAPMMI siap mengadakan program edukasi dan sharing informasi bagi 400 anggotanya agar senantiasa konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka.

     
    Baca: KLHK ajak masyarakat ‘boikot’ produk yang tak peduli sampah plastiknya
     
    GAPMMI juga mendorong regulasi pelabelan pada kemasan galon polikarbonat bekas pakai yang mengandung senyawa BPA.

    Secara terpisah Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya, Profesor Junaidi Khatib mengungkapkan bahayanya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bercampur BPA.

    Oleh karena itu, menurut dia, sangat penting adanya pemahaman semua pihak, bahwa kemasan galon polikarbonat mengandung BPA pasti bersentuhan langsung dengan air minum.

    “Persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bahan berbahaya BPA ini harus menjadi perhatian serius, terutama karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, di mana masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain menggunakan air minum yang tersedia secara komersial,” katanya.

     

  • Panja AMDK Soroti Belum Adanya Aturan yang Mengatur Kerjasama Maklon

    Panja AMDK Soroti Belum Adanya Aturan yang Mengatur Kerjasama Maklon




    • AMDK 

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus Ketua Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Evita Nursanty memberikan perhatian khusus terhadap praktik kerja sama maklon yang dinilai memerlukan regulasi yang lebih jelas.

    Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan pada produk yang dipasarkan. 

    Evita juga menilai transparansi informasi kepada konsumen perlu diperkuat, mulai dari identitas produsen, asal sumber air, hingga mekanisme kerja sama merek yang digunakan.

    Selain itu, Panja akan mengkaji harmonisasi mekanisme perizinan industri AMDK yang saat ini masih melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

    Evita menegaskan, kerja sama maklon ini harus memiliki aturan yang jelas. Kalau nanti ada persoalan pada produk, harus ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, apakah pemilik merek, distributor, atau produsennya.

    “Konsumen juga harus mengetahui siapa produsennya, dari mana sumber airnya, dan mekanisme perizinan AMDK perlu diseragamkan agar pihak yang mengeluarkan izin juga bertanggung jawab melakukan pengawasan,” tutup Evita

    Panja AMDK Komisi VII DPR terus mendalami tata kelola industri air minum dalam kemasan, khususnya praktik perusahaan maklon.

    Pendalaman tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik ke PT Muawanah Al Ma’soem, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Dalam peninjauan tersebut, Panja AMDK memperoleh penjelasan bahwa PT Muawanah Al Ma’soem memproduksi tiga merek milik sendiri dan 15 merek melalui skema kerja sama maklon.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan salah satu fokus pendalaman kali ini adalah menelusuri model bisnis perusahaan maklon, sistem produksi, serta aspek keamanan produk air minum dalam kemasan

    “Salah satu tindak lanjut Panja adalah menelusuri bagaimana bisnis AMDK ini berjalan, bagaimana keamanannya, serta bagaimana sistem produksi yang mereka lakukan. Karena itu, perusahaan maklon menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VII,” ujar Saleh dikutip Parlementaria, Kamis (25/06/2026).

    Komisi VII juga meninjau secara langsung proses produksi, mulai dari mesin, pasokan air, hingga tahapan pengolahan untuk memastikan setiap produk diproduksi sesuai dengan standar dan peruntukannya.

    Selain memantau proses produksi Komisi VII juga mencermati kepatuhan perusahaan terhadap aspek konservasi lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar.

    Menurut Saleh, industri AMDK harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

    “Kami datang ke sini untuk memastikan tidak ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam proses produksi, termasuk terkait konservasi lingkungan. Jangan sampai memproduksi air untuk masyarakat, tetapi justru merusak alam di sekitarnya,” tegasnya.

    Komisi VII juga mencermati isu mikroplastik dalam produk AMDK. Saleh menjelaskan, berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam rapat bersama DPR, hingga saat ini belum terdapat standar khusus mengenai mikroplastik. Oleh karena itu, pengawasan masih mengacu pada standar ilmiah yang berlaku. 

    “BPOM menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada standar khusus mengenai mikroplastik. Kita berharap ke depan standar tersebut segera tersedia sehingga pengawasan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,” tambahnya.