Tag: Amnesty Internatioanal Indonesia

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden RI, Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai Hari Buruh

    “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” lanjut Usman.

    Dia menjelaskan ekspresi damai baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.

    Kebebasan berpendapat, lanjut Usman adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

    Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

    Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aparat Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi berinisial SSS.

    Dia diduga membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman. Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial.

    Baca: Pemilu 2024 bukti Indonesia masuk fase otoritarian

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri pada Jumat (9/5) mengatakan bahwa tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

    Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

    Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

     

  • Amnesty International Indonesia: Prabowo Harus Berhenti Mendelegitimasi Gerakan Masyarakat Sipil

    Amnesty International Indonesia: Prabowo Harus Berhenti Mendelegitimasi Gerakan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Amnesty International mendesak Presiden Prabowo berhenti mendelegitimasi gerakan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan protes yang sah dan damai.

    Hal ini terkait dengan tudingan Prabowo saat berpidato di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada hari Minggu (20/72025), bahwa aksi-aksi protes Indonesia Gelap dibiayai dan direkayasa oleh koruptor

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menganggap pernyataan Prabowo tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi.

    Baca: Mahasiswa, masyarakat sipil dan kelompok pekerja ikut aksi Indonesia Gelap

    “Pernyataan Presiden tersebut jelas merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi dan hak warga sipil untuk menyuarakan protes yang sah dan damai. Ini adalah  upaya untuk mendelegitimasi gerakan masyarakat sipil dengan melontarkan klaim yang tidak berdasar ke publik luas,” jelas Wirya dalam keterangan pers pada Selasa (22/07/2025).

    “Apa yang dikatakan oleh Prabowo tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

    Menurutnya hal ini juga bukan kali pertama presiden menyudutkan suara-suara kritis dari masyarakat. 

    Sebelumnya Prabowo juga menyerang kredibilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tuduhan membawa kepentingan asing dan misi adu domba saat masyarakat sipil  mengawasi jalannya pemerintahan. 

    Baca: Puncak demo Indonesia gelap digelar di sejumlah kota

    “Alih-alih mendengar dan menanggapi substansi kritik dari rakyat, presiden justru memilih menyerang motif dan kredibilitas para pengkritiknya,” katanya.

    Selanjutnya Wirya menjelaskan sikap presiden yang terus-menerus mengarahkan tudingan kepada LSM, aktivis, dan gerakan sipil justru dapat mendelegitimasi kritik dan keresahan masyarakat atas kondisi sosial dan kebijakan pemerintah.

    Ini menciptakan narasi yang berbahaya, seolah-olah siapa pun yang mengkritik negara adalah musuh, antek asing, atau kaki tangan koruptor.

    Baca: Aksi Indonesia Gelap soroti kebijakan Prabowo-Gibran yang sengsarakan rakyat

    “Ini adalah retorika khas rezim otoriter yang takut pada transparansi dan pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

    Karena itu, Amnesty International mendesak Prabowo segera berhenti melontarkan klaim yang tidak berdasar terkait gerakan masyarakat sipil serta menjamin dan membuka seluas-luasnya akses masyarakat untuk menyampaikan kritik secara sah dan damai di Indonesia.

     

  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    7cloud.asia – Memasuki peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia memasuki fase fasisme. Sejumlah indikator kini terjadi, salah satunya tidak adanya ruang dialog dengan masyarakat sipil.

    “Reformasi sudah berakhir. Sekarang masuk fase fasisme. Dialog dengan masyarakat sipil sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

    Indikator lainnya militerisme semakin kuat dengan dilibatkannya militer dalam urusan sipil. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan militer aktif serta tidak adanya ruang dialog dengan warga dalam menjalankan program ini.

    “Dialog baru menjadi pilihan saat protes meluas, atau saat telah jatuh korban,” kata Usman.

    Baca: Setahun Prabowo-Gibran, Mengulang Kegagalan Food Estate

    Kondisi ini diperparah dengan adanya revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Setahun terakhir, 5.538 orang jadi korban penggunaan kekuatan eksesif dan kekerasan aparat lainnya saat memprotes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, menuntut kesejahteraan buruh pada Mei 2025, dan menolak kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025.

    Rinciannya, penangkapan (4.453 korban), kekerasan fisik (744 korban), dan penggunaan water canon dan gas air mata (341 korban).

    Pasca demo Agustus 2025, saat ini 12 aktivis ditahan sebagai tersangka penghasutan dan dua orang dilaporkan masih hilang. Negara dianggap tidak serius mengusut jatuhnya 10 korban jiwa saat unjuk rasa Agustus lalu.

    Baca: Pemerintah Tak Sensitif Pada Keluhan Masyarakat

    “Tim Gabungan Pencari Fakta juga batal dibentuk. Padahal itu amat penting untuk membongkar aktor yang paling bertanggungjawab. Komite Reformasi Polri juga menguap,” kata Usman.

    Selain itu adanya korporatisme, semua urusan negara dikelola seperti perusahaan untuk keuntungan pemiliknya yang pemiliknya bukan rakyat tetapi segelintir orang.

    Integralisme tidak ada lagi pemisahan antara masyarakat sipil, masyarakat agama dan masyarakat politik maupun bisnis.

    “Seperti NU dan Muhammadiyah yang menyatu. Tidak ada lagi kekuatan masyarakat sipil diluar kekuasaan dan tidak ada lagi yang mengawasi kekuasaan. Mereka ikut di dalam sana merangkap jabatan,” jelas Usman. 

    Baca: Pelaksanaan PSN Berpotensi Langgar HAM

    Kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran dalam waktu satu tahun ini tidak hanya sebagai indikator Indonesia menuju fase fasisme.

    Tetapi juga mengalami erosi terparah dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.

    “Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi. Kebijakan yang pada masa pemerintahan lalu melanggar hak asasi justru berlanjut. Polanya sama, tanpa partisipasi aktif warga,” jelas Usman.

    Baca: Ironi Pidato Presiden, Kutuk Penjajah tapi Rakyatnya Terjajah

    “Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris” kepada pengunjuk rasa. Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” lanjut Usman.

    “Pemerintah pun kerap membungkam suara-suara warga yang mengritik kebijakannya lewat pemolisian yang represif. Jika tren ini berlanjut, maka Indonesia berisiko terperosok dalam otoritarianisme baru yang terus menindas hak-hak warga,” kata Usman.

     

  • PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) yang menolak gugatan pra peradilan Delpedro,dkk sebagai bukti represi negara terhadap aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.

    “Penolakan ini memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat. Padahal itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dianggap kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka serta kurang memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    “Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil,” kata Usman.

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur, dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan. 

    “Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law,” ungkap Usman.

    Usman khawatir jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

    Baca: Jhonson Panjaitan yang Bikin Jaksa Ciut itu Telah Pergi Selamanya

    Sebab, lanjut Usman, negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara.

    Polisi harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai saat aksi demo Agustus lalu.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim (dua pegiat HAM dari Lokataru Foundation), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau) mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

    Baca: Pemerintah tidak akan bentuk TGPF kasus kerusuhan akhir Agustus 2025

    Keempat aktivis tersebut sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

    Sidang putusan praperadilan empat aktivis tersebut digelar terpisah. Pagi hari, hakim memberi putusan atas permohonan Khariq Anhar, lalu dilanjutkan pada siang hari atas permohonan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. 

    Suasana sidang praperadilan Khariq pagi tadi sempat ricuh saat petugas keamanan pengadilan  berupaya melarang pengunjung di luar ruang sidang membentangkan poster-poster dukungan bagi para aktivis.

    Baca: Amnesty desak polisi bebaskan aktivis yang ditahan

    Tampak pula seorang polisi berseragam merebut selembar poster, lalu melemparnya sambil berteriak “Ambil, Ambil!” Hal tersebut mengundang protes dari para pengunjung.

    Putusan hakim menolak permohonan mereka, maka keempat aktivis tersebut tetap berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa dan harus menjalani proses hukum selanjutnya. 

    Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.