Tag: angkutan

  • Layanan Penerbangan Terganggu Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Kemenhub Siapkan Alternatif Angkutan Laut

    Layanan Penerbangan Terganggu Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Kemenhub Siapkan Alternatif Angkutan Laut

    7cloud.asia – Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terjadi hingga Minggu (10/11/2024) berdampak pada berhentinya operasional sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan terkait terus berupaya mencari alternatif untuk mendukung angkutan orang dan barang, salah satunya melalui angkutan laut.

    “Selama beberapa bandara dan penerbangan berhenti sementara, angkutan laut menjadi alternatif dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, di Jakarta, Senin (11/11).

    Saat ini, telah dilakukan penyesuaian rute pada KM Egon yang reguler melayani rute Waingapu-Lembar menjadi Labuan Bajo-Lembar.

    Kapal yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Lembar pada Senin (11/11/2024) pukul 18.00 WITA tersebut mengangkut 100 wisatawan yang ada di Labuan Bajo.

    Kemudian, kapal RoRo milik Dharma Lautan yang sandar di Labuan Bajo pada 11 dan 12 November 2024 akan diberi dispensasi jumlah penumpang, sesuai banyaknya alat keselamatan yang tersedia.

    Baca: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Fluktuatif, BNPB Perluas Tempat Pengungsian

    Kapal cepat juga dikerahkan melayani rute Labuan Bajo-Sape, untuk selanjutnya diarahkan menuju Bandara yang tidak terdampak seperti Bima atau Lembar.

    Tidak hanya itu, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Surabaya juga diminta memberangkatkan kapal patroli KNP. Chundamani ke Bali pada Senin (11/11) dini hari, dengan estimasi perjalanan 30 jam sampai Labuan Bajo.

    Kemudian, untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinkronisasi evakuasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo membuka Posko Kesiapan Transportasi Laut di terminal penumpang.

    KSOP juga mengeluarkan Notice to Marine (NTM) Keselamatan dan broadcast melalui staisun radio pantai (SROP) setiap 4 jam.

    Sementara itu, hingga saat ini pengoperasionalan bandara masih menyesuaikan situasi abu vulkanik erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

    Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), tinggi kolom abu teramati sekitar 1.500 meter di atas puncak (±3.084 m di atas permukaan laut).

    Baca: ESDM Tetapkan Batas Zona Bahaya Sejauh 7 Kilometer Gunung Lewotobi Laki-Laki

     

    Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah Utara. Erupsi ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 14.8 mm dan durasi sementara ±2 menit 15 detik.

    Terkait hal tersebut, Per Senin (11/11/2024) pukul 06.12, Airnav Indonesia telah mengeluarkan informasi mengenai bandara-bandara yang buka maupun tutup akibat terdampak di sekitar wilayah erupsi.

    Bandara yang buka antara lain Bandara Gewayantana Larantuka, Bandara Wunopito Lewoleba, Bandara Tambolaka, serta Waingapu.

    Sedangkan bandara yang tutup antara lain Bandara Internasional Komodo, Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Bandara H. Hasan Ende, Bandara Soa, serta Bandara Frans Sales Lega.

    Untuk mengatasi hal tersebut, selain dengan angkutan laut, sedang dilakukan pembahasan alternatif lainnya seperti penambahan frekuensi penerbangan di bandara terdekat yang tidak terdampak.

    “Jika hingga Senin (11/11) penerbangan dari Labuan Bajo belum bisa dilakukan, terbuka kemungkinan untuk kembali melakukan penyesuaian rute KM Egon. Jadi setelah tiba di Lembar, kapal tersebut kembali lagi ke Labuan Bajo,” kata Budi.

  • Transportasi Online Akan Diatur dalam Undang-undang Tersendiri

    Transportasi Online Akan Diatur dalam Undang-undang Tersendiri

    ruangkotacom – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tentang transportasi online akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

    “Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    Baca: Pengemudi Ojek Online melawan sistem kemitraan yang menindas

    Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

    Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

    “Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Lasarus menjelaskan bahwa karena angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya.

    Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

    Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan.