Tag: Anies-Muhaimin

  • Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024: THN Anies-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang

    Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024: THN Anies-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang

    7cloud.asia – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

    Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

    “Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi,” katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

    Dilansir Kompas.com, Ari mengatakan bahwa pendaftaran sengketa pilpres 2024 ini sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud berharap MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Hari ini, THN Anies-Muhaimin mengantar langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.

    “Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” tutur Ari.

    Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik. Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan. 

    Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.

    Baca: Anies-Muhaimin tak akan biarkan kecurangan Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan 

    “Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01,” kata dia.

    “Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan,” ucap Ari.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Pasangan ini memperoleh 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 berdasar penetapan KPU

    Sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

    Ketiga, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.

    Putusan MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

    Dipantau dari akun Youtube MK, awalnya MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin tak hanya pada penghitungan suara semata.

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Sidang kemudian dilanjutkan dengan membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

    Menurut MK, sejumlah dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin  tidak beralasan menurut hukum.

    “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

    Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

    MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam sidang putusan ini, MK juga memutus tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.  

    MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Muhaimin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

    Meski merekomendasikan agar pembagian bansos diatur lebih detil, MK menilai pembagian bansos mengangkat elektoral pasangan Probowo-Gibran tidak terbukti.

    SetelahMasih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

    Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

    Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. 

    Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),

    Keduanya juga mndalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.