Tag: aparat

  • Sejumlah Tokoh Kecam Tindakan Represif Aparat

    Sejumlah Tokoh Kecam Tindakan Represif Aparat

    7cloud.asia – Sejumlah tokoh mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa yang berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR pada Selasa (19/03/2024) malam.

    Juru bicara Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Erwin Usman menyatakan aparat kepolisian telah semena dan bertindak arogan dalam membubarkan massa demonstran.

    Menurutnya massa masih bertahan di Gedung MPR/DPR karena masih menunggu perwakilan massa yang tengah berdialog dengan anggota DPR di dalam gedung.

    “Sejak pukul 18 setelah berbuka puasa bersama massa memilih bertahan di gedung DPR karena menunggu perwakilan massa yang sedang berdialog menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR,” kata Erwin dalam konferensi persnya pada Rabu (20/03/2024).

    Baca: Demonstrasi di depan gedung MPR/DPR ricuh

    Saat itu, aparat kepolisian yang dilengkapi helm, tameng, pentungan membubarkan paksa massa.

    Mereka menarik, mendorong, memuukul, menendang dan menginjak-injak massa yang bertahan. Tindakan ini juga diberlakukan terhadap emak-emak yang ikut dalam unjuk rasa.

    Hal senada juga diungkapkan ketua umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR), Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna.

    “Kami mengecam keras tindakan berlebihan aparat keamanan terhadap para demonstran yang sedang menyuarakan pendapatnya. Ingat, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” kata Agus.

    Selanjutnya mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini menjelaskan aparat negara, bukan alat penguasa atau pemerintah yang sedang berkuasa.

    Baca: Polisi siagakan lebih dari 3 ribu personil hadapi massa demonstran

    Sehingga seharusnya aparat keamanan melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi dan hak kebebasan berbicara.

    “Aparat keamanan itu merupakan pelindung, pengayom dan pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan pemerintah. Sebab itu, jika ada aksi demonstrasi mestinya aparat keamanan mampu memfasilitasi, bukan malah membuat rakyat takut,” jelasnya.

    Sementara itu, ketua pengarah FPDR, Laksamana TNI (purn) Bernartd Kent Sondakh menambahkan jika aparat keamanan bertindak berlebihan dan tidak terukur, justru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar.

    Sekjen FPDR, Rudi S Kamri juga mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian.

    Baca: Demo tolak pemilu curang

    Menurutnya akan bahaya jika aparat kepolisian selalu mengedeoankan tindakan represif dalam membubarkan massa.

    “Apalagi jika nanti jatuh korban. Ingat, Soeharto lengser juga setelah Pemilu 1997. Ini setelah pemilu 2024 yang berlangsung curang, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi pun akan lengser karena tekanan massa,” jelas Rudy.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, kericuhan mewarnai aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selasa malam.

    Puluhan peserta aksi terluka dan sebanyak 47 orang ditangkap dan belum dibebaskan hingga kini.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    7cloud.asia – SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat kepolisian oleh aparat di Way Kanan, Lampung.

    Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal dunia akibat ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.

    Tragedi berdarah tersebut terjadi saat 17 personel anggota Polri dari Polres Way Kanan diterjunkan untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala akibat penembakan oleh dua orang terduga anggota TNI.

    Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap. Terduga pelaku penembakan adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.

    Dalam pernyataannya, SETARA Institute menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh aparat kepolisian

    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (18/3/2025) menyebut tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten.

    Dalam catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi 2 (dua) kekerasan terbuka di antara aparat TNI dan kepolisian tersebut.

    Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.

    “Fenomena tersebut hanyalah puncak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan,“ ujar Hendardi.

    SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI.

     

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    UU TNI memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum.

    Negara, khususnya pemerintah, ujar Hendardi mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa serupa.

    Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum.

    Di tingkat elit dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan “Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”.

    Baca: Banyak anggota kepolisian terlibat kasus pelanggaran

    Hendardi menambahkan, secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus.

    Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.

    TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya.

    Hendardi menegaskan, peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil.

    “Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai otoritas sipil,“ tandasnya.

    Politisi di DPR harus disiplin untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan memicu konflik antar institusi yang semakin dalam.

  • 11 Orang Meninggal dalam Gelombang Unjuk Rasa, DPR: Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi

    7cloud.asia – Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyatakan terdapat 11 korban jiwa saat demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, hingga Selasa (2/9/2025). Bentrokan antara personel kepolisian dan massa demo tidak hanya berujung ratusan orang terluka, bahkan meninggal.

    “Jumlah korban pun terus bertambah mulai 28 Agustus hingga 2 September 2025 ini,” ungkap Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Perempuan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Mereka yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:
    ⦁ Affan Kurniawan (21), Pengemudi Ojol Jakarta
    ⦁ Rheza Sendy Pratama (21), Mahasiswa Amikom Yogyakarta
    ⦁ Rusdamdiansyah (26), Pengemudi Ojol Kota Makassar
    ⦁ Sarina Wati (26), Staf Anggota F-PDI Perjuangan Kota Makassar
    ⦁ Muhammad Akbar Basri (26), Staf DPRD Kota Makassar
    ⦁ Syaiful Akbar (43), Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar
    ⦁ Sumari (60), Penarik Becak Kota Solo
    ⦁ Andika Lutfi Falah, Pelajar SMKN 14 Kabupaten Tangerang

    Korban meninggal, baik karena tindak represif aparat di Jakarta dan Yogyakarta maupun menjadi korban dalam amuk massa di tengah unjuk rasa seperti yang terjadi di Makassar.

    Terkait tindak represif aparat, Bonnie Triyana menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

    Baca: Aktivis 98 sebut kematian Affan nyalakan api perjuangan

    “Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Rheza adalah mahasiswa Indonesia yang turut dalam unjuk rasa itu seharusnya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya terjatuh dari motor saat unjuk rasa. Bukan malah dianiaya hingga tewas,” papar Bonnie.

    Anggota Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyinggung prinsip hukum internasional terkait perlakuan terhadap pihak yang tak berdaya.

    Hal ini, kata Bonnie, menegaskan bahwa aparat tidak boleh meluapkan emosi terhadap massa.

    “Bahkan dalam konvensi Jenewa yang mengatur perang pun apabila ada musuh menyerah dan tak berdaya harus dilindungi,” jelas Legislator dari Dapil Banten I itu.

    Baca: Kematian demonstran adalah kematian keadilan

    Bonnie menyatakan situasi domonstrasi di Yogyakarta jelas bukan medan perang. Dengan begitu, seharusnya perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas.

    “Situasi di Yogya bukanlah perang, maka perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas. Aparat kepolisian dilarang meluapkan emosinya dengan cara menganiaya mahasiswa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Tidak alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan tersebut,” imbuh Sejarawan itu.

    Bonnie pun mendesak agar kasus kematian Rheza diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengendalian massa.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri 

    Baca: Kepolisian perlu direformasi total

    “Pelaku penganiayaan terhadap Rheza harus dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Jangan ada lagi korban tewas berjatuhan, ini berlaku untuk kedua belah pihak. Aparat kepolisian harus mematuhi SOP pengendalian massa dalam unjuk rasa,” ucap Bonnie.

    Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menjaga perdamaian. Bonnie juga meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tragedi serupa tidak terulang.

    “Mari kita jaga perdamaian di negeri kita dengan mendengar apa yang rakyat dan mahasiswa suarakan. Kepada aparat penegak hukum, mari pula kita pastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.

    Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua harus bisa menahan diri demi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Bonnie.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat diabaikan