Tag: apindo

  • Apindo Resmi Menolak Iuran Tapera, Minta Lebih Dulu Diterapkan untuk ASN dan TNI/Polri

    7cloud.asia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    “Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

    Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

    Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program iuran Tapera dinilai menambah beban baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

    Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

    Baca: KSPSI menyatakan menolak Tapera

    Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

    “Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

    Di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.

    Baca: Tapera dinilai sebagai cara pemerintah memeras uang rakyat

    Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

    Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

    Adapun rincian beban tersebut yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

    Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

    “Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

    Baca: Alternatif pembiayaan untuk perumahan

    Apindo sendiri telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

    Bank Daerah itu yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

    Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

    “Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Apindo Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan PPN 12 Persen

    Apindo Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12 persen.

    Meskipun langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan PPN 12 persen berpotensi memberikan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

    “Kenaikan tarif PPN 12 persen ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” ungkap Shinta lewat pesan tertulisnya kepada VOA.

    Kenaikan PPN 12 persen, tambah Shinta tidak saja berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga pada sub-sektor manufaktur yang sedang mengalami penurunan indeks selama empat bulan berturut-turut.

    APINDO juga melihat bahwa penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan.

    Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.

    Selain itu, kebijakan ini juga berisiko menciptakan ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” jelasnya.

    Shinta mendorong pemerintah untuk berdialog intensif dengan dunia usaha untuk memastikan pemberlakuan kebijakan yang tepat, yang mencakup pemberian insentif fiskal hingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNPB), carbon trading, dan lainnya.

    Ekonom: Kenaikan PPN Akan Tambah Beban Masyarakat
    Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan semua indikator itu menunjukkan beban masyarakat yang terlalu berat saat ini, dan sangat tidak pada tempatnya jika beban ini ditambah dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Saat ini bebannya terlalu berat. Memang kalau kita lihat pemerintah ini butuh uang untuk menambal defisit anggaran, membiayai berbagai programnya Prabowo-Gibran, dan memang paling mudah bagi mereka (pemerintah) adalah dengan cara menaikkan tarif PPN,” ungkap Nailul ketika berbincang dengan VOA.

    Tapi, dia mengingatkan kebijakan PPN 12 persen akan berdampak kepada (penurunan) daya beli

    Nailul pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mencari pos penerimaan negara lainnya seperti dari sektor tambang, yang dinilainya masih belum optimal dalam hal penerimaan negara.

    Atau dengan mengejar pada pengemplang pajak, yang berdasarkan pernyataan Hashim Djojohadikusumo mencapai Rp300 triliun.

    “Jadi ada yang pengemplang pajak yang tidak bayar pajak sebesar Rp300 triliun dibiarkan, tapi di sisi lain PPN dinaikkan tarifnya. Di mana itu dampaknya hanya menambah sekitar Rp50 triliun-Rp70 triliun saja, kan lebih gede mengejar dari pengemplang pajak tadi,” tuturnya.

    Masyarakat Gelar Gerakan Hidup Hemat Hingga Tidak Belanja
    Meskipun di atas kertas kenaikan tarif PPN hanya satu persen, namun harga-harga barang diperkirakan akan naik hingga sembilan persen.

    Memprotes hal ini, masyarat telah mulai melakukan berbagai gerakan, mulai dari seruan hidup hemat, petisi terbuka hingga aksi boikot belanja.

    Nailul pesimis dengan dampak protes semacam itu, karena dengan sama sekali tidak belanja, maka produksi produk lokal akan merosot dan berdampak pada pelaku UKM. Ia menyarankan aksi pemboikotan dilakukan terhadap barang-barang impor saja.

    “Kalau masyarakat ada gerakan untuk tidak konsumsi saat ini, kalau untuk barang impor OK, tapi untuk barang lokal saya tidak menyarankan karena ketika tidak belanja sama sekali otomatis perekonomian akan lesu, dan yang dirugikan pelaku usaha, ketika pelaku usaha rugi ya balik lagi korbannya masyarakat lagi,” jelasnya.

    Kapan Waktu Yang Tepat Menaikkan PPN?
    Diwawancarai secara terpisah, ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menyarankan pemerintah menangguhkan kenaikan PPN hingga pulihnya kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah.

    “Yang jelas bukan 2025. Lalu kapan? Itu ketika kelas menengahnya sudah naik lagi dari sisi spendingnya. Terhadap total konsumsi di Indonesia, kelas menengah itu (menyumbang) 84 persen, ketika mereka turun spendingnya akan mempengaruhi kemana-mana termasuk ke sektor produksi, industri,” jelasnya.

    Jadi ketika PPN dikenakan itu dampaknya akan seperti itu. Kapan dia bisa dikenakan? Nanti ketika sudah bagus purchasing power-nya, kembali meningkat paling tidak seperti sebelum pandemi. ini kondisinya masih jauh di bawah kondisi pra pandemi

    Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan lalu melaporkan pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan-III 2024 dan hanya tumbuh 4,91 persen secara tahunan, serta minus 0,48 persen dari kuartal ke kuartal lainnya.

    Dalam konferensi pers pada 5 November lalu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan paling lambat terjadi di sektor pakaian dan alas kaki, juga pada jasa perawatan, perumahan, kesehatan dan pendidikan.

    Meskipun demikian konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi triwulan-III 2024 dengan kontribusi 53,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti BBM, minyak goreng dan pangan; serta jatuh temponya pajak, cicilan dan kredit ditengarai membuat masyarakat sangat hati-hati.