Tag: arab saudi

  • Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    7cloud.asia – Kementerian Agama (Kemenag) akan mensinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi soal umrah mandiri atau backpacking yang belakangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci.

    Menurut Menag, sinkronisasi peraturan umrah secara backpacking ini harus dilakukan karena penerapannya tidak bisa sepihak oleh Indonesia.

    “(Soal umrah backpacking, red) Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat.

    Yaqut mengatakan, selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara backpacking tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Baca: Menggali makna wukuf di Arafah

    Tetapi yang patut dipertimbangkan saat akan umrah secara backpacking yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.

    Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Arab Saudi juga saat ini tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi.

    “Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan,” kata Menag Yaqut.

    Menag Yaqut bercerita umrah secara backpacking ini juga ternyata dilakukan oleh seorang temannya.

    Baca: Ibadah haji sudah ada jauh sebelum Islam berkembang

    Namun temannya tersebut sudah mengetahui prosesi ibadah, akomodasi, dan transportasi sehingga tak menjadi soal.

    Berbeda dengan masyarakat lain yang belum pernah pergi ke Arab Saudi. Mereka kemungkinan akan kebingungan baik dari sisi prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.

    Kendati demikian Menag Yaqut tetap mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), utamanya yang telah terdaftar di Kemenag.

    “Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat,” ucap Menag Yaqut.

    Baca: Mengenal ritual thudong, ziarah ribuan kilometer para bhante ke Borobudur

    Umrah secara backpacking kini makin diminati karena pertimbangan biaya yang lebih murah. 

    Namun demikian, sejumlah kalangan mengingatkan adanya sejumlah risiko yang mesti ditanggung terutama buat mereka yang belum pernah punya pengalaman melakukan perjalanan ke luar negeri. 

    Salah satu masalah yang mungkin muncul adalah pengurusan visa umrah yang selama ini biasa diurus oleh visa provider. 

     

  • Kerajaan Arab Saudi Sebut Kebijakan Sistematis Israel Bikin Penduduk Gaza Kelaparan

    Kerajaan Arab Saudi Sebut Kebijakan Sistematis Israel Bikin Penduduk Gaza Kelaparan

    7cloud.asia – Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (28/01/2024) menuduh Israel menerapkan kebijakan sistematis yang membuat penduduk Jalur Gaza kelaparan.

    “Israel menerapkan kebijakan kelaparan yang sistematis di Jalur Gaza,” kata Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan saat konferensi pers gabungan dengan mitranya dari Mesir Sameh Shoukry di Kairo.

    Pangeran Faisal menyerukan agar Israel diwajibkan “melakukan apa yang menjadi komitmen bersama, yakni mematuhi hukum internasional dan hukum kemanusiaan.”

    “Kita membutuhkan sebuah resolusi internasional yang bernilai dan mengikat untuk menghentikan agresi pendudukan Israel terhadap Gaza,” kata Menlu Farhan.

    Baca: Putusan Mahkamah Internasional dinilai tak cukup kuat menekan Israel

    Sementara itu, Shoukry menyerukan penerapan putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) tentang perang Israel di Gaza dan menyerukan “kepatuhan terhadap aturan legitimasi internasional.”

    ICJ pada Jumat (26/1) menganggap klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida masuk akal.

    Pihak mahkamah lantas mengeluarkan putusan sementara yang mendesak Israel untuk berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

    Baca: Mahkamah Internasional putuskan tuduhan genosida Israel

    Israel tidak menggubris putusan sementara ICJ, dengan terus melakukan serangan intensif di Jalur Gaza di mana sedikitnya 26.422 warga Palestina.

    Sebagian besar korban tewas adalah perempuan dan anak-anak. Sedangkan 65.087 lainnya terluka sejak 7 Oktober, menurut otoritas kesehatan Palestina.

    Otoritas Israel mengatakan hampir 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas.

    Agresi Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

    Sumber: Anadolu

  • Jelang Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara Termasuk Indonesia

    Jelang Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara Termasuk Indonesia

    7cloud.asia – Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025 Pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan kunjungan untuk 14 negara

    Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yaitu Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Indonesia, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan dan Somalia

    Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon visa umrah dan kunjungan biasa. Namun, mereka yang memiliki izin resmi haji 2025 tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.

    Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji 2025 selesai.

    Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji 2025 di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.

    Dilansir Gulf News dan Middle East Monitor, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.

     

    Baca: Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.

    Bagi mereka yang melanggar aturan visa, Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.

    Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.

    Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai:

    – Deportasi setelah menjalani hukuman penjara

    – Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)

    – Hukuman penjara hingga 6 bulan

    Baca: Komisi VIII DPR soroti persiapan di Mina

    Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

    Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.

    Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk penduduk Mekkah, karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci dan pemegang izin haji resmi

    Ibadah haji 2025 dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.

    Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.

    Pemerintah Arab Saudi juga meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan. Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta).

    Denda bertambah akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran tambahan.

  • Pemerintah Bersiap Cabut Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi, DPR Ingatkan Perlindungan

    Pemerintah Bersiap Cabut Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi, DPR Ingatkan Perlindungan

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia bersiap mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi setelah Komisi IX DPR memberikan dukungan dengan sejumlah catatan.

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia harus disertai jaminan pelindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.

    Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX pada Senin (28/4/2025), Menteri Karding menyampaikan, ada syarat penting yang harus dipenuhi Arab Saudi seperti perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum

    Juga, sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, serta hak-hak PMI yang terintegrasi dengan hukum Arab Saudi dan standar internasional.

    “Saya bersyukur teman-teman Komisi IX mengapresiasi dan memberi dukungan serta beberapa catatan untuk tema yang kami sampaikan. Soal moratorium Arab Saudi dan kesimpulan-kesimpulannya juga dapat diteruskan, karena itu kan kita melanjutkan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal),” kata Karding saat ditemui usai rapat di DPR, Senin (28/4/2025).

    Baca: Pekerja Migran Indonesia dipaksa jadi PSK di Dubai 

    Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menegaskan pentingnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi sebelum pemerintah mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.

    Perjanjian bilateral tersebut, menurutnya sangat penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja migran Indonesia di sana.

    ”Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015,” ujar Netty melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (2/5/2025).

    Netty mengingatkan, pencabutan moratorium tanpa landasan hukum yang jelas dan kuat sama saja dengan melepas anak bangsa ke dalam risiko eksploitasi.

    “Jangan ulangi sejarah kelam, di mana PMI kita diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.

    Baca: Pemerintah kurang maksimal antisipasi kasus perdagangan orang

    Sejak diberlakukannya moratorium pada 2015, tercatat banyak kasus kekerasan, penyiksaan, hingga kematian yang dialami PMI yang bekerja di sektor domestik asal Indonesia di Arab Saudi.

    Karena itu, Netty juga mempertanyakan kelanjutan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya menjadi skema resmi antara kedua negara.

    “Kalau SPSK mau dihapus atau diubah, mana kajian resminya? Bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Jangan sampai kita membuka kembali ruang praktik ilegal, calo, dan perdagangan manusia terselubung,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini.

    Netty menekankan bahwa pencabutan moratorium harus disertai dengan komitmen nyata dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk perjanjian yang menjamin perlindungan hak-hak PMI secara setara dan adil.

    Dia mengingatkan, apa yang dikirim bukan mesin tetapi manusia yang mempunyai jiwa, nyawa dan sanak keluarga.

    Baca: Ketidakadilan iklim bisa memicu kasus perdagangan orang

    ”Sebagian dari mereka adalah ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, dan warga negara yang punya hak untuk dilindungi,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa perjanjian bilateral tersebut harus memuat sejumlah poin penting, seperti standar perlindungan hak asasi PMI, pengaturan jam kerja yang manusiawi, tempat tinggal yang layak.

    Juga, jaminan kesehatan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan cepat, akses terhadap bantuan hukum, serta sistem perekrutan yang transparan dan bebas praktik percaloan.

    “Tanpa semua itu, mencabut moratorium sama saja dengan menempatkan PMI kita dalam bahaya,” pungkas Netty.

  • Arab Saudi Targetkan Jumlah Jemaah Haji Capai 5 Juta Orang pada 2030

    Arab Saudi Targetkan Jumlah Jemaah Haji Capai 5 Juta Orang pada 2030

    7cloud.asia – Pemerintah Arab Saudi menargetkan jumlah jemaah haji mencapai lima juta orang pada tahun 2030. Saat ini jumlah haji mencapai 2 jutaan orang setahun.

    Menghadapi rencana ambisius Pemerintah Arab Saudi ini Anggota Timwas Haji DPR Marwan Dasopang memperingatkan pentingnya kesiapan Badan Penyelenggara Haji Indonesia.

    Ia menekankan, jika hal itu berarti membuka sistem haji secara mandiri tanpa pengawasan negara, maka bisa membahayakan perlindungan terhadap jemaah Indonesia di luar negeri.

    “Saudi itu di tahun 2030 sudah menyampaikan kemungkinan akan mengelola jemaah haji sampai 5 juta orang. Tapi hari ini, justru yang terjadi malah pengetatan luar biasa terhadap jemaah,” kata Marwan saat ditemui Parlementaria di Mina, Makkah, Sabtu malam (7/6/2025).

    Marwan yang juga Ketua Komisi VIII DPR mengaku bahwa dari sekian kali dirinya berhaji, tahun ini adalah momen dengan kondisi paling lengang. Namun di sisi lain, jemaah juga menghadapi kendala besar karena ketatnya portal-portal pemeriksaan atau checkpoint yang diterapkan pemerintah Saudi.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D

    Kondisi ini, menurut Marwan, menunjukkan adanya perubahan besar dalam strategi haji Pemerintah Arab Saudi, yang berkaitan langsung dengan visi besar negara itu untuk tahun 2030.

    Sejalan dengan Vision 2030, Saudi merancang pengelolaan haji dan umrah secara digital, efisien, dan berskala besar—dengan target lima juta jemaah haji per tahun dan 30 juta jemaah umrah.

    Karena itu, Marwan meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia tidak hanya bersikap reaktif terhadap sistem baru yang diterapkan Saudi, tetapi harus mampu memetakan maksud dan arah kebijakan jangka panjang negara tersebut.

    “Kita minta badan penyelenggara haji mengevaluasi dan menangkap keinginan Saudi. Kalau Saudi tidak ingin ada jemaah ilegal di sana, berarti kita harus pastikan semua jemaah Indonesia tercatat dan terlindungi,” ujarnya.

    Baca: Sejumlah masalah terkait penyelenggaraan haji 2025

    Lebih jauh, ia menyinggung kekhawatiran bahwa target lima juta jemaah di tahun 2030 itu bisa saja diwujudkan lewat sistem haji mandiri, bahkan dengan pembelian kuota langsung melalui aplikasi.

    “Kalau aplikasi ini betul-betul bebas dipakai orang untuk berhaji tanpa filter dari pemerintah Indonesia, ini berbahaya. Kita tidak tahu siapa yang berangkat. Tidak ada datanya,” kata Marwan.

    Padahal, lanjutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tanpa data, negara tidak dapat memberikan perlindungan dan layanan yang memadai kepada jemaah.

    “Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, melalui badan haji, harus mulai memikirkan solusi. Perangkat apa yang harus disiapkan, dan kesepakatan apa yang harus dibangun dengan pemerintah Saudi sejak dini,” tegas Marwan.

    Menurutnya, peringatan ini penting agar ke depan pemerintah tidak hanya menjadi penonton dari sistem yang dibangun Saudi, tetapi turut berperan dalam memastikan jemaah Indonesia tetap aman, nyaman, dan terlindungi dalam berhaji.

    Baca: YLKI desak pemerintah segera sikapi Haji Furoda

  • Jelang Musim Haji 1447 H, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 18 April 2026

    Jelang Musim Haji 1447 H, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 18 April 2026

    7cloud.asia – Menjelang musim haji 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah untuk mematuhi masa berlaku visa, termasuk larangan tinggal melebihi batas waktu (overstay).

    Seluruh jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua jemaah umrah dan pemegang visa umrah.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci, terutama menjelang peralihan dari musim umrah ke musim haji.

    Jemaah umrah diimbau untuk tidak menunda kepulangan atau mencoba memperpanjang masa tinggal di luar ketentuan resmi.

    Kebijakan ini, seperti diberitakan oleh Saudi Gazette, menjadi bagian dari regulasi tahunan yang semakin diperketat dalam beberapa tahun terakhir.

    Sanksi berat menanti jemaah umrah yang terbukti overstay, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi ke negara asal. Pelanggaran ini juga dapat berdampak jangka panjang, seperti larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam periode tertentu.

    Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 Juta

     

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengingatkan jemaah untuk lebih disiplin dalam mengatur kepulangan, memastikan jadwal penerbangan telah terkonfirmasi dengan baik melalui penyelenggara perjalanan umrah.

    Tidak hanya jemaah, penyedia layanan umrah juga berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap penyelenggara bertanggung jawab untuk memastikan seluruh jemaahnya pulang sesuai jadwal.

    Penyelenggara yang jemaahnya diketahui overstay dan tidak dilaporkan, dapat dikenai sanksi finansial. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan sistemik dalam pengawasan, di mana seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem umrah dituntut untuk patuh terhadap regulasi.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Warga negara maupun penduduk asing dilarang membantu jemaah yang overstay, baik dengan memberikan tempat tinggal, pekerjaan, maupun fasilitas lainnya.

    Pelanggaran terhadap larangan ini juga dikenai sanksi tegas, termasuk denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi warga asing yang terlibat.

    Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang berpotensi mendukung pelanggaran aturan.

    Baca: Lebih dari 58.000 jemaah umrah Indonesia tertahan di Arab Saudi akibat eskalasi di Timur Tengah

    Pengetatan aturan ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah jemaah umrah setiap tahun.

    Pemerintah Arab Saudi berupaya menjaga keseimbangan antara kenyamanan ibadah dan ketertiban administratif, terutama menjelang musim haji yang membutuhkan pengelolaan lebih kompleks.

    Dari sisi sosiologis, ibadah haji dan umrah merupakan fenomena mobilitas keagamaan global yang melibatkan jutaan orang lintas negara.

    Ibadah umrah bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga perjalanan yang diatur oleh sistem hukum dan administrasi negara. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk batas waktu visa, menjadi bagian dari tanggung jawab jemaah selama berada di Tanah Suci.

    Dengan adanya kebijakan terbaru ini, jemaah diharapkan lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

    Untuk menjalankan kebijakan pemerintah Arab Saudi ini, jemaah umrah asal Indonesia diminta untuk berkoordinasi aktif dengan travel atau penyelenggara resmi, menyelesaikan proses check-out dari akomodasi tepat waktu dan datang ke bandara minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

    Langkah-langkah ini krusial untuk menghindari kendala teknis yang dapat berujung pada keterlambatan atau pelanggaran masa tinggal.