Tag: Arya Daru

  • Komisi XIII DPR Minta Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali

    Komisi XIII DPR Minta Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali

    7cloud.asia – Komisi XIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan.

    Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII mendorong penyelidikan kasus ini dibuka kembali karena masih menyisakan banyak kejanggalan dan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

    “Komisi XIII DPR, setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Komisi XIII juga mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.

    Selain itu, Komisi XIII juga menegaskan bahwa kematian Alm. Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya.

    Baca: Mahfud MD bersedia gabung dalam Komite Reformasi Polri

    Hal itu mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    Komisi XIII juga meminta Presiden melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengusut kasus ini, mengingat almarhum adalah seorang diplomat serta didorong untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.

    Selain itu, Komisi XIII mendesak Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan.

    “Komisi XIII DPR RI mendorong menteri hak asasi manusia untuk menyampaikan permintaan Resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban,” ujarnya.

    Komisi XIII juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga korban untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan informasi pengungkapan kasus Alm. Arya Daru Pangayunan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

    Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.

    Menurutnya, perlindungan bagi keluarga korban dan saksi-saksi menjadi kunci agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan transparan.

    Ia menambahkan, Kementerian HAM memiliki peran strategis untuk mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Menurut Yanuar, langkah ini akan memastikan adanya pendampingan yang lebih terjamin bagi keluarga korban maupun para saksi.

    “Rekomendasi yang disampaikan Ketua Komisi XIII tadi sudah cukup bagus menjadi pintu masuk untuk meminta kepolisian membuka kembali kasus ini dengan seterang-terangnya,” jelasnya.

    Yanuar juga menyinggung bahwa almarhum Arya Daru kerap menangani urusan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebelum wafat. Karena itu, ia menilai kematian almarhum tidak bisa dilepaskan dari potensi kaitan dengan isu-isu besar tersebut.

    “Mungkin ada dugaan, atau keterangan kunci lain yang bisa jadi novum. Kalau ada orang yang hanya berani bicara kepada keluarga, itu bisa menjadi alasan kuat untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.