Tag: asn

  • Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH 50 Persen Mulai Hari Ini

    Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH 50 Persen Mulai Hari Ini

    7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

    Penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini diberlakukan bagi 50 persen, sedangkan sisanya akan bekerja secara offline atau hadir di kantor.  

    Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

    Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.

    Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Keluhkan Debu Batubara Picu Masalah Kesehatan

    Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengatakan, WFH badi ASN ini berlaku dari 21 Agustus hingga 21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

    Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan di ibu kota selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September.

    Pada saat KTT ASEAN berlangsung persentase pegawai yang melaksanakan WFH  dan kehadiran ASN di kantor akan disesuaikan kembali dan tidak lagi 50:50. 

    Rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

    “Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.

    Baca Juga: Temukan Sanctuary untuk Sesi Slow Living di Tengah Kota yang Sibuk

    Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh, di mana presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen.

    Namun, guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, diminta tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.

    Heru Budi mengatakan setelah KTT ASEAN berlangsung, sekolah di sekitar venue dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa.

    Sekolah yang menerapkan PJJ hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng.

    Sedangkan untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen. 

    Baca Juga: Ratusan Nama Gagal Masuk DCS di Pemilu 2024, Masukan Masyakarat Ditunggu Hingga 28 Agustus

     

  • Siap-siap, Mulai Juli 2024 ASN Akan Pindah ke IKN

    Siap-siap, Mulai Juli 2024 ASN Akan Pindah ke IKN

    7cloud.asia – Mulai Juli 2024, sebanyak 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan mulai dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan rencananya pemindahan ini akan terus berlangsung hingga November 2024.

    Selain itu, lanjut Anas, ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

    “ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” jelas Anas seperti yang dilansir Antaranews.

    Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

    Baca: Mayoritas hunian di IKN bentuk vertikal

    Karena itu, setiap kementerian/lembaga harus segera mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

    Selanjutnya Anas menjelaskan pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

    Tak hanya itu, menurutnya pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sebab, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya.

    Yaitu transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

    Baca: Komentar artis tentang progres pembangunan IKN

    “Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

    Berdasarkan UU IKN ada lima fase tahapan pemindahan. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN.

    Kemudian fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

    Baca: implementasi konsep kota pintar IKN

    “Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” urainya.

    Lebih jauh Anas menjelaskan selain menyediakan rumah untuk ASN, pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.

    Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

    Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

    “Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik ,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Penerepan WFH di Jakarta Hanya untuk ASN Tertentu

    Penerepan WFH di Jakarta Hanya untuk ASN Tertentu

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, penerapan WFH ini hanya untuk ASN kelompok tertentu.

    “WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya dikutip Antarananews, Senin (15/4/2024).

    Maria menyebut, hanya pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, dapat melakukan WFH.

    Kemudian, katanya, sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa.

    “Mereka bisa melakukan tugas kedinasan secara WFH pada 16-17 April 2024,” katanya.

    Hal itu, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

    Selain itu, Maria menegaskan bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).

    “Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.

    Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos,” kata Menko Muhajir saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).

    Baca juga: Pemprov DKI awasi kerja dari rumah ASN lewat rekam presensi sore

    Oleh karena itu ia meminta ASN yang mudik untuk menyesuaikan waktu kembali ke tempat kerjanya.

    Pada September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.

  • Sebagian Menteri Secara Bertahap Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

    Sebagian Menteri Secara Bertahap Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

    7cloud.asia – Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju secara bertahap akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai Juli 2024.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, menteri dan aparatur sipil negara (ASN) akan pindah secara bertahap ke IKN.

    Perpindahan ke IKN tersebut dimulai dari beberapa menteri, salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

    “Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujarnya dalam konferensi pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

    Menurut rencana awal pemindahan ASN ke IKN dilakukan pada Juli 2024. Namun, rencana ini diundur karena kendala ketersediaan tempat tinggal.

    Kendati demikian, para menteri akan tetap mulai pindah ke IKN di Kalimantan Timur ini pada Juli.

    ASN mulai pindah September 2024 Pada Agustus 2024, sekitar 1.500 personel akan dikerahkan untuk mempersiapkan IKN sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

    Baru pada September 2024, dilanjutkan pemindahan ASN secara lebih masif dengan sejumlah prioritas.

    “Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.

    Berdasarkan hasil penapisan, Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah prioritas unit kerja pada beberapa kementerian dan lembaga untuk dipindah bertahap, dengan perincian: 

    Prioritas pertama: 179 unit eselon I dari 38 kementerian dan lembaga, Prioritas kedua: 91 unit eselon I dari 29 kementerian dan lembaga dan Prioritas ketiga: 378 unit eselon I dari 59 kementerian dan lembaga.

    Untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

    “Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelas Anas.

    Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN kementerian dan lembaga pusat ke IKN.

    Menurutnya, semua ASN pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN dengan skema pemindahan secara bertahap. Setiap ASN juga diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas yang disesuaikan dengan ketersediaannya.

    ASN yang dipindah pada tahap pertama pun perlu diberikan tunjangan khusus sebagai pionir atau pembuka jalan.

    Terakhir, pemerintah di IKN akan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan cerdas atau smart government.

    Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja.

    “Tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” tutupnya.

    Daftar instansi pusat yang pindah di tahap pertama berikut 38 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN pada tahap pertama:

    1. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI

    2. Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

    3. Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI

    4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

    5. Mahkamah Agung (MA)

    6. Komisi Yudisial (KY)

    7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)

    8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

    11. Kementerian Pertahanan

    12. Kementerian Dalam Negeri

    13. Kementerian Luar Negeri

    14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    15. Kementerian Keuangan

    16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

    17.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

    18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

    19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)

    20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

    21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

    22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

    23. Kementerian Kesehatan Kementerian Perdagangan

    24. Kementerian Komunikasi dan Informatika

    25. Sekretariat Kabinet

    26. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

    27. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

    28. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    29. Badan Intelijen Negara (BIN)

    30. Kantor Sekretariat Presiden (KSP)

    31. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    32. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    33. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

    34. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    35. Kejaksaan Agung RI

    36. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

    37. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

     

     

  • Data Pribadi Ribuan ASN Bocor dan Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta, DPR Pertanyakan Perlindungan Pemerintah

    Data Pribadi Ribuan ASN Bocor dan Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta, DPR Pertanyakan Perlindungan Pemerintah

    7cloud.asia – Data pribadi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga bocor akibat peretasan yang dilakukan oleh peretas anonim ‘TopiAX’.

    Data pribadi ASN yang diretas diketahui ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 160 juta. Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

    Data pribadi itu berisi antara lain tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS

    Data pribadi yang bocor juga berisi Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, pendidikan, jurusan, tahun lulus.

    Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan, intelijen, dan komunikasi informatika, Sukamta meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti kebocoran data ASN itu.

    Baca: Menkominfo didesak mundur pasca peretasan data di PDNS

    Sukamta mengatakan, banyaknya kasus kebocoran data negara seharusnya menjadi warning bagi Pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

    “Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ucapnya dikutip Parlementaria, Senin (12/8/2024).

    Dia mendesak Pemerintah untuk melakuan investigasi dan melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.

    “Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten. Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” ujarnya.

    Sukamta menilai Pemerintah abai atau belum terlihat keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan siber. Kebocoran data sudah sering terjadi, ujarnya, tapi belum ada upaya penegakan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada.

    Baca: Pasca peretasan data di PDNS, pemerintah diminta serius lindungi data pribadi

    Oleh karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    Peraturan ini sangat penting melihat dalam kurun waktu berdekatan Indonesia terus mengalami kebocoran data.

    “Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” tandasnya

    Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat.

    Sehingga sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber.

    “Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS),” terangnya

    Baca: Indonesia belum punya regulasi soal AI

    “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” lanjut Sukamta.

    Sukamta juga meminta agar BSSN bekerja dengan serius untuk memastikan bahwa semua lubang keamanan telah ditemukan dan diperbaiki.

    Terutama karena masalah ini tak berselang lama dari kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

    Belum lagi kebocoran-kebocoran data yang dialami kementerian atau lembaga lainnya. Antara lain Inafis Polri hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi korban hacker bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.

    “Jelas sekali sistem keamanan siber kita masih jauh dari harapan. Dibutuhkan intervensi yang sangat kuat dan komitmen serius Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kebocoran data di masa waktu yang akan datang,” tutup Sukamta.

  • DPR: Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Akan Mengganggu Reformasi Birokrasi

    DPR: Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Akan Mengganggu Reformasi Birokrasi

    7cloud.asia – Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai kritik.

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, meski bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, usulan kenaikan usia pensiun ASN harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah.

    Dia menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

    Irawan menilai, Revisi Undang-undang (RUU) ASN lebih baik dimaksimalkan dalam rangka mempersiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding soal perpanjangan batas usia pensiun.

    “Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” ungkap Irawan, Senin (2/6/2025).

    Baca: Data pribadi ratusan ribu ASN bocor

    Usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun dinilai justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    “Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” katanya.

    Ditambahkan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

    “Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujar Irawan.

    Baca: Pramono Anung larang poligami bagi ASN di Jakarta

    Seperti diketahui, usulan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun agar masuk dalam RUU ASN ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

    Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

    Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,

    JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

  • Status ASN bagi SPPI Pengelola Koperasi Desa Merah Putih Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

    Status ASN bagi SPPI Pengelola Koperasi Desa Merah Putih Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

    7cloud.asia – Rencana pemerintah memberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi memicu kegaduhan.

    Bahkan, menurut Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita, pemberian status ASN tersebut akan melukai perasaan jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di berbagai pelosok negeri.

    Sonny menegaskan bahwa aspek keadilan sosial harus menjadi panglima dalam setiap kebijakan rekrutmen. Ia mencermati adanya ketimpangan jika rekrutmen baru langsung diberikan “karpet merah” menuju status ASN.

    “Kita harus bicara jujur tentang rasa keadilan. Bagaimana perasaan guru-guru honorer di sekolah terpencil, perawat dan bidan desa yang bertaruh nyawa di garis depan kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi di kantor-kantor pemerintahan yang nasibnya hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian status?” ujar Sonny dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/3/20206).

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer

    Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan nasib para Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Penyuluh Lapangan lainnya.

    “Mereka ini adalah pejuang pangan yang sudah berpeluh di sawah bersama petani selama bertahun-tahun. Jika rekrutmen baru SPPI dijanjikan jalur istimewa menjadi ASN, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata,” tegasnya.

    Selain isu SDM, Sonny mengkritisi dominasi kementrian lain di luar sektor perkoperasian dalam proses rekrutmen ini. Berdasarkan Perpres yang ada, ia menuntut agar Kementerian Koperasi dikembalikan fungsinya sebagai leading sector.

    “Berdasarkan aturan, urusan perkoperasian adalah ranah teknis Kementerian Koperasi. Tanpa kepemimpinan dari kementerian yang kompeten di bidangnya, penempatan 30.000 sarjana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi proyek seremonial yang bias akibat ego sektoral,” kata Sonny.

    Baca: Insentif guru honorer hanya naik Rp100.000

    Terkait infrastruktur fisik KDMP, Sonny juga mengingatkan potensi alih fungsi lahan. Ia mencatat adanya potensi pembangunan gedung koperasi yang menabrak aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    Dia memahami KDMP adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Inpres, namun perlindungan lahan sawah adalah amanat Undang-Undang.

    “Mari kita wujudkan tujuan ekonomi tanpa harus mengorbankan lahan produktif yang menjadi tumpuan hidup petani. Pembangunan tidak boleh menegasikan materi muatan hukum yang sudah ada,” tuturnya.

    Sony mengajak pemerintah memanfaatkan momentum bulan suci ramadan untuk melakukan refleksi mendalam atas tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.

    “Di bulan ramadan yang penuh berkah ini, saya mengetuk hati pemerintah untuk selalu istiqomah dan berpihak pada keadilan. Pastikan sinergi antar-kementerian berjalan tanpa hambatan ego sektoral. Jangan sampai upaya baik memaksimalkan potensi bangsa ini justru meninggalkan luka bagi mereka yang sudah lama berdedikasi untuk negara,” pungkas Sonny.