Tag: aturan turunan

  • Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

    Padahal, dalam UU TPKS tersebut memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.

    Ratna Batara Munti, Direktur Asosiasi LBH APIK Indonesia mengatakan, aturan turunan UU TPKS tersebut ditunggu masyarakat luas mengingat saat ini banyaknya kasus kekerasan seksual yang penanganannya tidak berkeadilan dan belum berperspektif korban.

    “Aturan turunan sangat penting untuk memperjelas panduan operasional implementasi
    UU TPKS bagi aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/6/2023).

    Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat

    Ratna menambahkan, selain urgensi hadirnya aturan turunan UU TPKS, penting bagi pemerintah mematuhi Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan tentang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan.

    Ratna kemudian membeberkan Pasal 96 yang antara lain menyebut sebagai berikut: 
    (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam
    setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat
    mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

    Baca: Mengapa orang selingkuh dan apa yang harus dilakukan saat pasangan selingkuh?

    Mengingat pentingnya aturan turunan sebagai mandat UU TPKS, masyarakat sipil, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam TIM CSO SP/SB Kawal Aturan Turunan UU TPKS menyampaikan beberapa poin penting masukan sebagai berikut:

    Pertama, aturan turunan harus memastikan mekanisme pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) memperhatikan aspek antara lain, kemudahan akses, memperhatikan kondisi geografis, dan kebutuhan khusus korban karena TPKS merupakan pelanggaran HAM. Penting pelibatan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam proses penerimaan kasus hingga pemanfaatan Dana Bantuan Korban.

    Kedua, Aturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) juga perlu memperhatikan
    kepentingan Penyandang Disabilitas dalam hal pembiayaan Dana Bantuan yang membutuhkan dana yang jumlahnya berbeda dari teman-teman bukan disabilitas yang dikenal sebagai extra cost disability dimana keberadaan pendanaan ini sangat penting bagi Penyandang Disabilitas dalam melanjutkan seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

    Baca: Pelecehan seksual bisa memicu timbulnya bipolar

    Ketiga, Pada pelaksanaan Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas sebagai korban atau saksi perlu menempatkan enempatkan Penyandang Disabilitas sebagai informan pertama dalam pembuatan Penilaian Personal, dikarenakan Disabilitas itu sendirilah yang memahami apa yang menjadi kebutuhannya.

    Hal ini juga untuk menegaskan bahwa UU TPKS dan peraturan turunannya berperspektif disability social1and human rights model. Apabila di kemudian hari Penyandang Disabilitas kesulitan untuk memberikan keterangan maka dapat melibatkan Pendamping Disabilitas yang kemudian nantinya dapat dibantu oleh ahli. Setelah ada Penilaian Personal maka harus segera ada pemenuhan Akomodasi yang layak.

    Keempat, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan
    Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib mengatur layanan terpadu berbasis komunitas sampai tingkat desa agar masyarakat daerah 3T, buruh sawit, dan korban yang ditinggal jauh dari perkotaan bisa mengaksesnya.

    Baca: Kenali masa-masa kritis untuk kesehatan mental anak

    Kelima, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA penting menghadirkan Layanan Terpadu yang Mendekatkan Semua Layanan Kepada Korban di Satu Lokasi (One Stop Services).

    Penyelenggaraan layanan oleh P2TP2A atau UPTD PPA, di banyak daerah belum mencerminkan layanan terpadu dan terintegrasi seperti yang diharapkan. 

    Korban harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan, sehingga harus memberikan keterangan berulangkali terkait peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, menambah depresi dan trauma bagi korban.

    Keenam, Aturan turunan harus mengatur tentang pentingnya penguatan kompetensi
    penegak hukum dan lembaga layanan dalam pencegahan dan penanganan TPKS
    berperspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial.

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rawan alami kekerasan seksual

    Ketujuh, Pentingnya pasal-pasal yang mengatur terkait pengawasan tempat-tempat yang
    sifatnya asylum seperti Lembaga Pemasyarakata, Panti Sosial, tempat-tempat
    rehabilitasi dan habilitasi, Rumah Sakit Jiwa, dan sebagainya yang sangat rentan
    dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

    Kedelapan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh karena buruh kerap menghadapi ancaman PHK dan mutasi saat mengurus kasus kekerasan seksual yang menimpanya.

    “Terlebih jika pelaku memiliki kuasa dan power yang lebih tinggi. Selain itu, banyak buruh yang tidak bisa mengurus kasusnya serta memulihkan diri pasca kasus KS yang dialaminya karena dipaksa tetap bekerja dengan kondisi mental yang belum pulih,” tandas Ratna.

    Baca: Lembaga pendidikan belum menjadi ruang aman

    Kesembilan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang
    Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Penyediaan dan Pengurus Dokumen Kewarganegaraan oleh negara dan penanganan KS lintas negara yang berperspektif korban.

    Banyak buruh migran yang mengalami kekerasan seksual saat berangkat dan pulang dari negara tujuan. Namun, mereka kesulitan mengadvokasi kasusnya dan menjangkau tempat pemulihan yang disediakan oleh negara karena dokumen-dokumen kewarganegaraannya
    ditahan oleh agen.

    Mereka juga kesulitan mengadvokasi dirinya jika tidak ada perjanjian antar negara terkait
    penanganan KS. Oleh sebab itu diperlukan juga aturan turunan yang mengatur kasus KS lintas negara dengan perspektif korban

    Terakhir, tim CSO meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana / anggaran pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban TPKS selain dari DBK