7cloud.asia – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menilai materi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui.
Pembaharuan terhadap materi RUU Perampasan Aset ini, terutama pada aspek hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.
Politisi Gerindra ini mengatakan, ketika RUU Perampasan Aset diterapkan pada kasus pidana umum, maka hal ini akan menjadi melebar ke mana-mana.
“Selain itu juga perlu dikaji apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” kata Bob dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca: RUU Perampasan Aset bisa jadi program presiden terpilih
Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu. Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, apakah khusus aset koruptor atau aset pidana.
“Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana,” katanya.
Bob memastikan tak ada kendala berarti terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, DPR hanya ingin memastikan perampasan yang dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara atau pidana umum.
“Publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” kata dia.
Baca: Ganjar Pranowo dorong pengesahan RUU Perampasan Aset
Meski demikian, Bob mengungkapkan bahwa Baleg DPR masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Perampasan Aset terhadap koruptor ini.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejak awal merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah di DPR. Karena itu, kata Bob, pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.
Baleg, ujarnya, memang belum membahas RUU Perampasan Aset. Tetapi bahwa dalam Prolegnas, (RUU) Perampasan Aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah.
“Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” katanya.
Baca: Korupsi membayangi praktik politik dinasti yang dijalankan Jokowi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung RUU Perampasan Aset seperti tuntutan buruh.
Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari Negara.

