Tag: bangunan gedung hijau

  • Pemerintah Kota Semarang Galakkan Bangunan Gedung Hijau untuk Atasi Suhu Panas Perkotaan

    Pemerintah Kota Semarang Galakkan Bangunan Gedung Hijau untuk Atasi Suhu Panas Perkotaan

    7cloud.asia – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Mohamad Irwansyah mengatakan bahwa 30 persen emisi akibat efek rumah kaca saat ini disebabkan dari bangunan rumah tempat tinggal.

    Hal tersebut disampaikannya pada “Launching FGD dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Senandung Hijau, Semarang Hebat Strategi Mewujudkan Bangunan Gedung Hijau (BGH)”, Rabu (16/10/2024) di Kota Semarang.

    Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penataan Ruang merancang prototipe rumah tinggal sederhana ramah lingkungan sebagai komitmen untuk membangun infrastruktur berupa bangunan gedung hijau (BGH).

    Menurut Irwansyah, emisi karbon memicu pemanasan global membuat kondisi bumi makin panas yang kenaikan sampai 1,2 derajat Celcius.

    Ia menyebutkan bahwa salah satu cara untuk mengatasi dampak pemanasan global adalah mulai dengan pengembangan Bangunan Gedung Hijau.

    Baca: Minim ruang terbuka hijau, kota-kota di belahan bumi selatan hadapi pemanasan

    Untuk Kota Semarang yang telah bertransformasi menjadi kota metropolitan dengan penduduk 1,6 juta, kata dia, harus didorong agar memperbanyak Bangunan Gedung Hijau yang saat ini masih sedikit.

    Irwansyah berharap pemanfaatan ruang untuk pembangunan ke depannya bisa berkelanjutan, salah satunya dengan memperbanyak bangunan gedung hijau.

    Namun, realisasi bangunan gedung hijau ini tidak bisa terwujud tanpa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan prototipe rumah tinggal sederhana dengan konsep tersebut.

    “Semoga dengan adanya kerja sama ini bisa bergerak bersama, di antaranya Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, para pengembang perumahan, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta lainnya,” katanya.

    Baca: Menata ulang kota-kota di dunia atasi pemanasan

    Bangunan gedung hijau, kata dia, tidak hanya dari sisi fisik bangunannya saja, melainkan juga dilihat dari pengelolaan lingkungan sekitarnya.

    Ada sejumlah standar teknis dan nonteknis yang Bangunan Gedung Hijau, mulai infrastruktur gedung yang ramah lingkungan, dibangun untuk bisa mengurangi radiasi matahari.

    “Maupun pengumpulan air hujan bisa didaur ulang untuk bisa dimanfaatkan kembali, sampai material bahan yang digunakan nantinya,” katanya.

    Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap program “Senandung Hijau Semarang Hebat” benar-benar mewujudkan Bangunan Gedung Hijau atau bangunan ramah lingkungan.

    Baca: Solusi kota-kota di dunia atasi pemanasan global

    Ia meminta prototipe rumah tinggal sederhana dengan konsep BGH nantinya bisa menyesuaikan dengan melihat dari sisi wilayahnya masing-masing.

    Diingatkan Ita, sapaan akrabnya, Kota Semarang memiliki karakter geografis yang berbeda, seperti di pesisir dan perbukitan, serta ada daerah yang memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

    “Kalau di pesisir kan lebih panas, beda dengan di sana yang wilayahnya dominan masih perbukitan dan hutan, sehingga didesain rumahnya seperti rumah panggung untuk antisipasi keamanannya agar menghindari binatang liar,” katanya

    Selain itu, Ita mengatakan bahwa wilayah pesisir juga bisa memanfaatkan panel surya guna menangkap panas matahari untuk dijadikan energi terbarukan yang menyuplai kebutuhan listrik maupun berbagai sumber daya lainnya yang ada di sekitarnya. Sumber:Antaranews.com

  • Pendekatan Desain untuk Bangunan Gedung Hijau

    Pendekatan Desain untuk Bangunan Gedung Hijau

    7cloud.asia – Pemerintah telah mengatur kriteria bangunan gedung hijau melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksanaan bangunan gedung hijau sebagai upaya untuk menurunkan emisi dengan menekan konsumsi energi dan air, serta mengonservasikannya.

    Adapun sebuah gedung dinyatakan bangunan gedung hijau jika mampu mencapai penghematan energi minimal 25 persen dan penghematan air sebesar minimal 10 persen dari gedung biasa.

    Di sektor bangunan, yang mencakup bangunan komersial dan rumah tangga, konsumsi listrik menyumbang hampir sepertiga dari penggunaan listrik nasional.

    Baca: Mengenal prinsip bangunan hijau

    Adapun, potensi penghematan energi untuk bangunan baru, khususnya di tahap perencanaan, berkisar antara 20 persen sampai 40 persen.

    Oleh karena itu, peningkatan efisiensi energi pada bangunan komersial dan perumahan, merupakan bagian penting dari upaya mengurangi emisi karbondioksida (CO₂).

    Efisiensi energi dapat mengurangi biaya energi, menurunkan emisi yang selanjutnya dapat membantu mengatasi perubahan iklim, serta membantu meningkatkan ketahanan energi dan akses energi.

    Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan bangunan rendah emisi adalah sebagai berikut:

    Baca: Bangunan Hijau jadi solusi untuk kota yang berkelanjutan

    Pertama, pendekatan desain pasif dengan menggunakan ventilasi alami dan pencahayaan alami.

    Kedua, pendekatan desain aktif dengan mengoptimalkan kinerja sistem pendingin udara, pencahayaan, dan peralatan lainnya.

    Ketiga, menyajikan lingkungan yang sehat dan nyaman dengan menciptakan kualitas udara yang sehat dan nyaman di dalam bangunan.

    Keempat, menerapkan prinsip energi terbarukan di tempat, di luar tempat, dan kompensasi atas pencemaran yang dilakukan.

    Terakhir, mengurangi emisi dari operasi bangunan dan memanfaatkan energi terbarukan dengan emisi nol.

  • Mengintip Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

    Mengintip Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

    7cloud.asia – Pada 2024, pemerintah telah merampungkan peta jalan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau secara naasional

    Peta jalan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau ini untuk memastikan Indonesia berada di jalur yang tepat dalam mencapai target penurunan emisi di sektor energi pada tahun 2030 melalui capaian penurunan emisi di subsektor Bangunan Gedung menuju sasaran nol emisi karbon pada tahun 2060.

    Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau ini memperkuat upaya pengembangan
    bangunan yang lebih hemat energi dari sisi kebijakan dan implementasi, sekaligus mendorong kolaborasi berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.

    Peta jalan ini diharapkan dapat mendorong implementasi Bangunan Gedung Hijau menuju dekarbonisasi sektor Bangunan Gedung melalui kolaborasi antara semua pihak dengan memanfaatkan sistem yang ada di kementerian PUPR (pemangku sektor bangunan) dan di Kementerian ESDM (pemangku sektor energi).

    Diatur lewat Peraturan Menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau harus mencapai minimal 25 persen penghematan energi dan minimal pengehematan air sebesar 10 persen.

    Baca: Bangunan Hijau jadi solusi untuk kota yang berkelanjutan

    Di sektor bangunan, yang mencakup bangunan komersial dan rumah tangga, konsumsi listrik menyumbang hampir sepertiga dari penggunaan listrik nasional.

    Potensi penghematan energi dari prinsip bangunan gedung hijau untuk bangunan baru, khususnya di tahap perencanaan, berkisar antara 20 persen sampai 40 persen.

    Oleh karena itu, peningkatan efisiensi energi pada bangunan komersial dan perumahan, merupakan bagian dari transisi energi yang sangat penting untuk mengurangi emisi karbondioksida atau CO₂.

    Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU, Dian Irawati dalam sebuah seminar di BSD beberapa waktu lalu menyebutkan, penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau ditergetkan dapat menurunkan emisi karbon total sebanyak 36 juta ton dari sektor bangunan.

    “Angka ini terdiri dari 3 juta ton dari bangunan pemerintah, 14 juta ton bangunan komersial dan 19 juta ton dari bangunan pemukiman atau rumah tangga,” paparnya.

    Baca: Ditjen Cipta Karya gandeng GBCI untuk percepat implementasi bangunan hijau

    Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau di Indonesia.

    Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan peta jalan ini pemerintah dapat melakukan pembinaan secara berjenjang dalam rangka mewujudkan Bangunan Gedung Hijau.

    Selain itu juga disusun rencana aksi mitigasi perubahan iklim dan konservasi energi/air serta meningkatkan kualitas pembinaan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan BGH baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

    PP nomor 16/2021 juga mendorong sinergi antar kementerian/lembaga terkait dalam melaksanakan pengurangan emisi gas rumah kaca, penurunan emisi karbon, penyelamatan paru-paru dunia dan mendukung penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.

    Adapun, potensi penghematan energi baik pada bangunan baru dan yang sudah ada atas penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau rata-rata berkisar antara 31 hingga 54 persen, dengan potensi penghematan tertinggi ada pada Bangunan Gedung Pemerintah.

    Efisiensi energi ini selanjutnya dapat mengurangi biaya energi, mengatasi perubahan iklim, serta membantu meningkatkan ketahanan energi dan akses energi.

    Baca: Menurunkan emisi melalui prinsip bangunan hijau