Tag: bbm non subsidi

  • Harga BBM Non-subsidi Naik per Januari 2025, Berikut Daftar Harganya di Jabodetabek

    Harga BBM Non-subsidi Naik per Januari 2025, Berikut Daftar Harganya di Jabodetabek

    7cloud.asia – Memasuki tahun 2025, Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya pada BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Pertamina Dex, dan Dexlite.

    Kenaikan harga BBM non-subsidi ini dikonfirmasi secara langsung oleh PT Pertamina (Persero) terkait pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen ini sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Sementara itu, untuk harga BBM subsidi tidak ikut mengalami kenaikan di tahun baru ini. Terpantau harga Pertalite masih Rp10.000/liter dan Biosolar Rp6.800/liter.

    Baca: Kota Den Haag terapkan larangan Iklan Bahan Bakar Fosil

    Di wilayah Jabodetabek sendiri harga BBM non-subsidi per liter terpantau naik seperti yang tercantum di bawah ini:

    Dexlite
    Harga sebelum: Rp13.400
    Harga sesudah: Rp13.600

    Pertamina Dex
    Harga sebelum: Rp13.800
    Harga sesudah: Rp13.900

    Pertamax
    Harga sebelum: Rp12.100
    Harga sesudah: Rp12.500

    Pertamax Turbo
    Harga sebelum: Rp13.550
    Harga sesudah: Rp13.700

    Pertamax Green
    Harga sebelum: Rp13.150
    Harga sesudah: Rp13.400

  • DPR: BBM Nonsubsidi Langka Akibat Kebijakan yang Tidak Sinkron dengan Kondisi Pasar

    DPR: BBM Nonsubsidi Langka Akibat Kebijakan yang Tidak Sinkron dengan Kondisi Pasar

    7cloud.asia – Kelangkaan BBM non subsidi yang terjadi di SPBU swasta (non Pertamina) sejak akhir Agustus 2025 merupakan krisis yang lahir dari kebijakan tidak sinkron antara sisi permintaan dan pasokan.

    Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, menyebut langkanya BBM non subsidi ini sebagai “perfect storm” yang memukul konsumen sekaligus pelaku usaha.

    Di sisi permintaan, kebijakan kewajiban penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar memicu pergeseran konsumsi masyarakat.

    Data Kementerian ESDM menunjukkan, sekitar 1,4 juta kiloliter konsumsi BBM subsidi berpindah ke BBM non subsidi.

    “Demand shock sebesar itu tidak mungkin bisa diantisipasi dalam waktu singkat,” jelas Ateng dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Sementara pada saat yang sama, pemerintah membatasi pasokan untuk SPBU swasta melalui skema impor ‘satu pintu’.

    Pertamina menjadi satu-satunya pintu masuk impor tambahan, dan SPBU swasta diwajibkan melakukan kerja sama Business-to-Business (B2B) dengan BUMN migas tersebut.

    “Di sinilah masalahnya. Permintaan melonjak tajam, tetapi pasokan justru dikunci. SPBU swasta akhirnya kekosongan stok, masyarakat yang jadi korban, dan karyawan SPBU kehilangan pekerjaan,” tegas Ateng.

    Ia menilai kondisi ini bukan hanya soal keterlambatan kapal pengangkut atau kendala distribusi, melainkan persoalan struktural dari desain kebijakan.

    “Kalau tidak ada sinkronisasi antara regulasi, masalah seperti ini akan terus berulang,” kata Ateng.

    Untuk mencegah krisis berulang, Ateng menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan energi, khususnya dalam hal keterlibatan swasta.

    “UU Migas sebenarnya mendorong pasar terbuka. Jadi jangan ada kebijakan yang justru menutup ruang kompetisi sehat,” pungkasnya.