Tag: BGN

  • Sambil Piknik di Kantor BGN, Ibu-ibu Tuntut Program MBG Dihentikan

    Sambil Piknik di Kantor BGN, Ibu-ibu Tuntut Program MBG Dihentikan

    7cloud.asia – Puluhan ibu menggelar tikar palstik dan mengeluarkan bekal makanan yang mereka bawa berunjuk rasa di di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025).

    Mereka yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia, Aliansi Ibu Indonesia, SERUNI dan HERizon mendesak pemerintah menghentikan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Program yang diklaim sebagai solusi gizi anak sekolah ini justru menimbulkan krisis kesehatan, krisis akuntabilitas dan krisis moral dalam tata kelola negara,” demikian rilis yang diterima 7cloud.asia.

    Mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut pelibatan TNI/Polri dalam seluruh aspek MBG. Mulai dari pengawasan, distribusi hingga dapur pengolahan.

    Baca: Korban Keracunan MBG Terus Bertambah, Bukti Negara Abai Kesehatan Anak

    Menurut mereka,  hal ini menunjukkan adanya militerisasi urusan sipil serta membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan dalam ranah publik. Padahal, militer dan polisi bukan lembaga pangan dan tugas mereka bukan mengurus makan anak-anak sekolah.

    “Urusan makan anak bukan urusan militer,” tulisnya dalam poster.

    Dalam orasinya, mereka menilai program MBG yang dijalankan selama ini, pemerintah tampak abai terhadap hak inklusivitas dan hak anak atas kesehatan. Kenyataannya, banyak anak yang alergi makanan tertentu, intoleransi laktosa atau kondisi medis tertentu yang tidak dapat mengonsumsi MBG.

    “Namun tetap dipaksa ikut tanpa opsi makanan pengganti. Ini bentuk pengabaian terhadap hak anak atas perlakuan yang adil dan aman di sekolah,”.

    Baca: Rieke: Stop Cawe-cawe Politisi Dalam Proyek MBG

    Selain itu, lanjut orator tersebut, MBG juga mengabaikan rekomendasi dari para ahli gizi yang menganjurkan agar anak-anak tidak rutin mengonsumsi Ultra Processed Food (UPF) seperti nugget, sosis, kornet yang tinggi garam dan lemak jenuh serta jauh dari konsep bergizi yang dijanjikan.

    Hingga kini berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) lebih dari 10.482 anak yang menjadi korban keracunan MBG di berbagai daerah.

    Karena itu, perlu dilakukan audit nasional yang independen terhadap seluruh vendor, dapur sekolah serta rantai pasok MBG. “Hasilnya harus jelas dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata orator lainnya.   

  • Korupsi di Pucuk Pimpinan BGN Jadi Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG

    Korupsi di Pucuk Pimpinan BGN Jadi Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG

    7cloud.asia – MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menilai korupsi di pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terkait individu.

    Persoalan MBG juga mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program yang perlu segera dievaluasi dan dibenahi secara menyeluruh.

    Korupsi dan penangkapan kepala dan wakil Kepala BGN adalah penegakan korupsi pertama pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, di balik pencopotan tersebut masih meninggalkan beragam masalah struktural dalam tata kelola.

    Pergantian pucuk pimpinan BGN saat ini belum terhindar dari konflik kepentingan. Pasalnya, pimpinan BGN kini juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

    Baca: Ada Tokoh Besar di Balik Dugaan Korupsi MBG

    Nanik Sudaryati Deyang sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) yang resmi diangkat sejak Juni 2025, Agustina Arumsari menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga, dan Mayjen TNI Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Pencopotan pimpinan BGN yang disertai penangkapan oleh Kejaksaan Agung dan penetapan tersangka korupsi mark-up anggaran adalah akibat aspek konflik kepentingan yang tidak dicegah sejak awal.

    “Maka, tanpa evaluasi struktural program, baik dari pemilihan pimpinan yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan hingga perombakan tata kelola, tindakan ini hanya akan meneruskan kegagalan program dan korupsi sistematis yang terjadi,” demikian MBG Watch dalam pernyataannya beberapa waktu lalu

    Sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada September 2025, Nanik S. Deyang belum menunjukkan terobosan kebijakan yang signifikan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi MBG dan permasalahan tata kelola yang amburadul.

    Baca: Masalah MBG Bukan Hanya Tata Kelola

    Publik lebih sering menyaksikan respons yang bersifat reaktif dan emosional dibandingkan solusi yang strategis dan terukur terhadap tantangan MBG yang semakin kompleks.

    Terdapat kekhawatiran bahwa respons emosional tersebut hanya berfungsi meredam kritik publik dalam jangka pendek, tanpa disertai perubahan kebijakan yang substantif untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali.

    Penunjukan Nanik juga memunculkan pertanyaan publik mengingat latar belakangnya tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, pangan, maupun bidang lain yang secara langsung relevan dengan pelaksanaan program MBG.

    Karena itu, terdapat kekhawatiran bahwa pergantian kepemimpinan ini hanya akan mengulang pola yang sama tanpa perubahan substantif dalam tata kelola maupun pelaksanaan program.

    Dengan ditunjuknya sebagai Kepala BGN, publik tentu berharap hadirnya langkah-langkah yang lebih konkret, berbasis bukti, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul.

  • ICW Laporkan Rangkap Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman

    ICW Laporkan Rangkap Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (2/7/2026) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam pernyataan tertulisnya, disebutkan bahwa penelusuran yang dilakukan ICW menunjukkan seluruh pimpinan utama BGN merangkap jabatan di BUMN secara bersamaan.

    Nanik S. Deyang, Kepala BGN, merangkap Komisaris PT Pertamina (Persero), sementara Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga; Trenggono, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

    Pasal 1 angka 5 UU Pelayanan publik sudah memberikan definisi konkret terkait Pelaksana Pelayanan Publik yaitu pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

    Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi ini karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG.

    Potensi pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pelayanan Publik bukan tanpa konsekuensi. Pasal 54 ayat (5) undang-undang yang sama secara tegas menyatakan bahwa pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

    Artinya, desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan perintah undang-undang itu sendiri.

    Selain itu, tindakan Kepala dan Wakil Kepala BGN juga berpotensi mengangkangi konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

    Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsjah mengatakan, pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG.

    “Hal ini tercermin dari penunjukan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih merangkap jabatan di BUMN,” ujarnya.

    Padahal, jika pemerintah menolak penghentian program bermasalah MBG, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan.

    Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berwenang memeriksa laporan dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada terlapor dan instansi terkait.

    Ombudsman juga berwenang menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor sebagaimana ditegaskan Pasal 38.

    Ombudsman juga dapat melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR serta mengumumkannya kepada publik.

    Berdasarkan permasalahan di atas, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terhadap praktik normalisasi rangkap jabatan sebagai maladministrasi dan memberikan hasil rekomendasi kepada Presiden agar para pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya.

    Selain itu, kritik juga patut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang melanggengkan praktik rangkap jabatan di tubuh BGN.

    “Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG,” imbuh Wana.

    Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya.