7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang disusun sepihak oleh perusahaan aplikasi.
Penolakan ini disampaikan saat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsos Indah Anggoro Putri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, bersama Bangun Nugroho menegaskan, Negara tidak boleh membiarkan relasi kuasa antara perusahaan aplikasi dan driver berjalan tanpa koreksi regulasi.
“Negara tidak boleh tunduk pada skema bisnis platform digital yang memindahkan risiko kepada driver. Kami bekerja setiap hari, tetapi status dan perlindungan kami digantung. Ini harus diakhiri,” tegas Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (11/2/2026).
Iwan menambahkan, pekerja platform digital selama ini berada dalam ruang abu-abu hukum ketenagakerjaan. Karena itu dia mendesak agar pengurus negara segera merumuskan payung hukum bagi pekerja platform dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Baca: Pekerja Gig Economy jadi mitra tapi tak ada payung hukumnya
Terkait BHR, Bangun menegaskan, ciri khas pekerja platform adalah fleksibilitas waktu kerja. Jika pemberian BHR disyaratkan harus online 25 hari dalam sebulan, 8 jam per hari, serta memenuhi standar rating tertentu, maka jutaan driver akan tersingkir secara sistematis.
“Itu bukan perlindungan, itu penyaringan terselubung. Fleksibilitas adalah karakter kerja kami. Maka formula BHR harus berbasis sharing profit dan partisipasi kerja selama satu tahun, bukan KPI sepihak sebagai alat eliminasi ojol, taksol dan kurir online” tegas Bangun Nugroho.
Ia mencontohkan praktik BHR tahun 2025 lalu, hanya 250.000 ojol, taksi online, kurir online yang terverifikasi dan menerima BHR dari 3,2 juta pekerja platform digital di Indonesia.
SEPETA menilai bahwa penggunaan KPI kaku justru bertentangan dengan narasi fleksibilitas yang selama ini dijadikan dasar model kemitraan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa poin penting:
1. Terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pekerja platform digital, Kementerian akan kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk memastikan perkembangan dan posisi terbaru regulasi tersebut.
Baca: Serikat Pekerja Angkutan Indonesia tuntut pemberian THR
2. Terkait kebijakan THR/BHR 2026, pemerintah menekankan bahwa skema yang digunakan harus lebih adil, yakni berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun. Pemerintah juga menegaskan agar tidak ada syarat-syarat diskriminatif yang merugikan driver.
3. pemerintah menyatakan komitmen meningkatkan perlindungan bagi driver perempuan, termasuk aspek keselamatan dan perlindungan sosial.
4. Akan dibentuk hotline layanan khusus klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah driver dalam kondisi darurat, termasuk kecelakaan kerja di luar jam kerja formal.
5. Pemerintah menargetkan percepatan penerbitan Undang-Undang yang mengatur pekerja platform digital tahun ini sebagai bentuk kepastian hukum.
Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform menegaskan bahwa pertemuan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah.
SEPETA menyatakan bahwa tanpa regulasi yang jelas, relasi antara perusahaan aplikasi dan driver akan terus timpang, di mana kontrol tarif, algoritma, suspend akun, hingga pembagian keuntungan sepenuhnya berada di tangan platform.
“Negara harus hadir sepenuhnya. Bukan sekadar memediasi, tetapi memastikan keadilan struktural bagi jutaan pekerja platform,” tutup Iwan.
