7cloud.asia – Kontroversi melonjaknya biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal (UKT) ataupun IPI adalah konsekuensi logis dari kebijakan penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTN-BH).
Hal ini karena kebijakan PTN-BH menjadikan subsidi pemerintah stagnan atau bahkan berkurang
Tak hanya kenaikan biaya kuliah yakni UKT dan IPI, kebijakan PTN-BH juga memiliki beberapa dampak negatif bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
Berikut tulisan Edi Subkhan, Dosen Department of Curriculum and Educational Technology, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Semarang yang telah terbit di The Conversation.
Kenaikan biaya kuliah akibat kebijakan PTN-BH mengakibatkan kalangan menengah ke bawah menjadi sulit mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.
Pernyataan Kemdikbudristek bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib seolah menunjukkan bahwa pemerintah tidak berupaya serius mengatasi masalah tingginya UKT dan IPI di kampus negeri, terutama PTN-BH.
Pemerintah seolah menyerahkan pendidikan tinggi negeri pada mekanisme pasar, yakni hanya yang berduit yang mampu mengenyam pendidikan tinggi.
Dalam jangka pendek, bukan tidak mungkin akan banyak orang tua yang terjebak hutang, termasuk pinjaman online (pinjol) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Sementara, dampak jangka panjangnya, kita akan sulit mengejar angka partisipasi kuliah warga Indonesia yang baru sekitar 6%—jauh dari angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Malaysia, Thailand, apalagi Singapura.
Akibatnya, kualitas sumber daya manusia Indonesia akan sulit bersaing di kancah global.
Kedua, selain menaikkan uang kuliah, kampus PTN-BH juga potensial membuka lebih banyak kelas untuk meningkatkan pemasukan selain dari dana pemerintah.
Termasuk menambah persentase calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri menjadi kisaran 50 persen atau bahkan lebih.
Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah
Usaha menambah kelas jalur seleksi mandiri berisiko menurunkan kualitas perkuliahan. Apalagi jika fasilitas seperti ruang kelas belum ditambah, dan jumlah dosen terbatas.
Kelas-kelas besar yang dibuka dengan dalih efisiensi anggaran, menurunkan kemampuan dosen dalam mengelola kelas. Mahasiswa akan kesulitan fokus mengikuti perkuliahan.
Di sisi lain, bagi kampus swasta, makin banyak calon mahasiswa kuliah di perguruan tinggi negeri, makin sedikit calon mahasiswa yang akan mereka terima.
Ketiga, dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan.Akibatnya, konsentrasi kampus terpecah, termasuk dosen.
Kampus-kampus PTN-BH eks-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yang tidak memiliki karakter dan relasi dengan dunia industri tentu tidak mudah memperoleh pendapatan.
Sebab, orientasi kampus-kampus ini lebih ke dunia pendidikan, bukan industri yang komersil.
Baca Juga: Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?
Risikonya adalah iklim ilmiah di kampus menurun, berganti iklim entrepreneur untuk mencari duit, antara lain dengan membuka banyak usaha.
Dengan demikian, karakter manajemen PTN-BH sebenarnya mirip dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membenarkan kritik bahwa PTN-BH hanyalah bentuk privatisasi pendidikan tinggi negeri.
Selama pemerintah tidak menaikkan proporsi subsidi untuk PTN, termasuk PTN-BH, maka naiknya biaya kuliah memang tak terhindarkan, karena selain ada inflasi, kampus juga perlu dukungan dana untuk operasional dan pengembangan institusi.
Namun, tidak seharusnya pemerintah berdiam diri dan membiarkan uang kuliah naik mengikuti mekanisme pasar bebas.
Pemerintah justru perlu memandang pendanaan untuk PTN sebagai investasi negara dan pelaksanaan amanat konstitusi (UUD 1945).
Hal ini agar warga negara, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tinggi, untuk kemudian berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

