Tag: biaya kuliah

  • Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    7cloud.asia – Kontroversi melonjaknya biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal (UKT) ataupun IPI adalah konsekuensi logis dari kebijakan penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTN-BH).

    Hal ini karena kebijakan PTN-BH menjadikan subsidi pemerintah stagnan atau bahkan berkurang

    Tak hanya kenaikan biaya kuliah yakni UKT dan IPI, kebijakan PTN-BH juga memiliki beberapa dampak negatif bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

    Berikut tulisan Edi Subkhan, Dosen Department of Curriculum and Educational Technology, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Semarang yang telah terbit di The Conversation.

    Kenaikan biaya kuliah akibat kebijakan PTN-BH mengakibatkan kalangan menengah ke bawah menjadi sulit mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.

    Pernyataan Kemdikbudristek bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib seolah menunjukkan bahwa pemerintah tidak berupaya serius mengatasi masalah tingginya UKT dan IPI di kampus negeri, terutama PTN-BH.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Pemerintah seolah menyerahkan pendidikan tinggi negeri pada mekanisme pasar, yakni hanya yang berduit yang mampu mengenyam pendidikan tinggi.

    Dalam jangka pendek, bukan tidak mungkin akan banyak orang tua yang terjebak hutang, termasuk pinjaman online (pinjol) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

    Sementara, dampak jangka panjangnya, kita akan sulit mengejar angka partisipasi kuliah warga Indonesia yang baru sekitar 6%—jauh dari angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Malaysia, Thailand, apalagi Singapura.

    Akibatnya, kualitas sumber daya manusia Indonesia akan sulit bersaing di kancah global.

    Kedua, selain menaikkan uang kuliah, kampus PTN-BH juga potensial membuka lebih banyak kelas untuk meningkatkan pemasukan selain dari dana pemerintah.

    Termasuk menambah persentase calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri menjadi kisaran 50 persen atau bahkan lebih.

    Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    Usaha menambah kelas jalur seleksi mandiri berisiko menurunkan kualitas perkuliahan. Apalagi jika fasilitas seperti ruang kelas belum ditambah, dan jumlah dosen terbatas.

    Kelas-kelas besar yang dibuka dengan dalih efisiensi anggaran, menurunkan kemampuan dosen dalam mengelola kelas. Mahasiswa akan kesulitan fokus mengikuti perkuliahan.

    Di sisi lain, bagi kampus swasta, makin banyak calon mahasiswa kuliah di perguruan tinggi negeri, makin sedikit calon mahasiswa yang akan mereka terima.

    Ketiga, dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan.Akibatnya, konsentrasi kampus terpecah, termasuk dosen.

    Kampus-kampus PTN-BH eks-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yang tidak memiliki karakter dan relasi dengan dunia industri tentu tidak mudah memperoleh pendapatan.

    Sebab, orientasi kampus-kampus ini lebih ke dunia pendidikan, bukan industri yang komersil. 

    Baca Juga: Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Risikonya adalah iklim ilmiah di kampus menurun, berganti iklim entrepreneur untuk mencari duit, antara lain dengan membuka banyak usaha.

    Dengan demikian, karakter manajemen PTN-BH sebenarnya mirip dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membenarkan kritik bahwa PTN-BH hanyalah bentuk privatisasi pendidikan tinggi negeri.

    Selama pemerintah tidak menaikkan proporsi subsidi untuk PTN, termasuk PTN-BH, maka naiknya biaya kuliah memang tak terhindarkan, karena selain ada inflasi, kampus juga perlu dukungan dana untuk operasional dan pengembangan institusi.

    Namun, tidak seharusnya pemerintah berdiam diri dan membiarkan uang kuliah naik mengikuti mekanisme pasar bebas.

    Pemerintah justru perlu memandang pendanaan untuk PTN sebagai investasi negara dan pelaksanaan amanat konstitusi (UUD 1945).

    Hal ini agar warga negara, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tinggi, untuk kemudian berkontribusi bagi bangsa dan negara.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

  • Ada Sesat Pikir ‘Kesuksesan’ Orde Baru Terkait Biaya Kuliah Murah

    Ada Sesat Pikir ‘Kesuksesan’ Orde Baru Terkait Biaya Kuliah Murah

    7cloud.asia – Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto menyebut bahwa sebelum reformasi 1998, biaya kuliah di universitas negeri sangat terjangkau oleh rakyat kecil.

    Prabowo mengatakan hal ini menanggapi isu mahalnya biaya kuliah atau UKT dalam sesi tanya jawab dengan Kepala Koresponden Internasional Bloomberg wilayah Asia Tenggara, Haslinda Amin, dalam Forum Ekonomi Qatar di Doha, Rabu (15/5/2024) waktu setempat.

    “Kan dulu begitu. Terus terang saja banyak orang yang selalu mencari-cari, menjelek-jelekkan masa lalu, orde ini orde itu.“

    “Tapi kalau kita lihat sebelum 1998, universitas negeri semua sangat terjangkau oleh rakyat kecil. Anaknya petani bisa jadi insinyur, bisa jadi dokter. Setelah itu terjadi suatu fenomena liberalisasi, semuanya gandrung dengan paham-paham neoliberal, kapitalisme yang menurut saya tak terkendali.” ujarnya.

    Untuk memeriksa kebenaran klaim Prabowo soal biaya kuliah, The Conversation Indonesia berkolaborasi dengan Muhammad Naufal Waliyuddin, peneliti kajian kepemudaan dan keagamaan sekaligus kandidat doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

    Baca: Pro-kontra beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga menengah

    Menurut Naufal, pernyataan Prabowo soal biaya kuliah tersebut benar tetapi tidak akurat. Naufal menegaskan bahwa pernyataan tersebut ada benarnya, tapi cacat argumen, terutama soal Orde Baru (Orba).

    Faktanya, kenaikan biaya kuliah pendidikan tinggi memang tidak seimbang dengan peningkatan gaji masyarakat.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 1995–2022 tentang data upah lulusan SMA dan universitas serta data biaya studi dari 30 PTN dan PTS selama 2013-2022 menunjukkan temuan menarik.

    Biaya kuliah diperkirakan rata-rata akan naik 6,03% per tahun. Spesifiknya, untuk PTN peningkatannya sekitar 1,3% per tahun dan untuk PTS mencapai 6,96%.

    Sedangkan kenaikan gaji orang tua lulusan SMA hanya sebesar 3,8% per tahun. Disusul kenaikan upah orang tua lulusan universitas yang per tahun hanya 2,7%.

    Dengan kata lain, pertumbuhan biaya studi perguruan tinggi semakin ke sini memang semakin mahal dan membebani masyarakat.

    Baca: Mahasiswa UGM ajukan uji materi Permendikan yang memicu mahalnya UKT

    Akan tetapi, ada tren positif di dalam data tersebut, partisipasi masyarakat ekonomi rendah terhadap pendidikan tinggi meningkat dari 6,82% (2016) menjadi 15,96% (2021).

    Selain itu, Naufal menambahkan bahwa kita tidak bisa mengabaikan faktor inflasi. Untuk melihat perbandingannya, kita bisa menghitung biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di era 1980-an dengan nilai rata-rata UKT masa kini lewat kalkulator inflasi.

    Pada kurun 1980an, contohnya, rentang SPP berkisar dari Rp120.000 per tahun kemudian menjadi Rp400.000 per tahun selama periode 1990an.

    Ketika dihitung berdasarkan inflasi tahunan, angka SPP pertama tersebut setara dengan Rp2,7 juta, dan yang kedua senilai Rp5,5 juta. Angka ini masih jauh dari biaya kuliah per tahun yang secara rata-rata nasional sebesar Rp14,7 juta.

    Ini menandakan bahwa pendidikan tinggi memang semakin mahal. Sehingga, Naufal mengingatkan, jika tidak disiasati secara serius, kondisi ini berisiko menutup peluang bagi masyarakat kelas ekonomi rendah untuk menjangkau pendidikan tinggi.

    Baca: Mengapa kebijakanvPTN-BH disebut sebagai akar masalah mahalnya UKT

    Sesat pikir ‘kesuksesan’ Orde Baru
    Argumen Prabowo mengenai Orba—yang membuat universitas negeri terjangkau dan anak petani bisa jadi insinyur—adalah contoh cacat logika (fallacy) bernama hasty generalisation—pengambilan kesimpulan secara sembrono dengan basis data yang tidak cukup.

    Prabowo tidak menyebutkan, contohnya, rujukan data berapa jumlah anak petani yang di zaman itu yang bisa jadi insinyur dan berapa yang justru gagal masuk kampus.

    Sementara itu, data alokasi rata-rata subsidi pendidikan di era Orba tidak sampai 10% dari APBN. Sedangkan pasca-Reformasi, terutama sejak 2009, subsidi terbesar untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN dan itu termasuk tertinggi di Asia Tenggara.

    Lebih lanjut, di era Orba terdapat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang mematikan aktivisme gerakan mahasiswa era tersebut.

    Kebijakan ini menjinakkan sekaligus mendepolitisasi anak muda secara sosial politik sehingga universitas menjadi semakin birokratis dan hierarkis, alih-alih kritis terhadap situasi negara dan pemerintahan.

    Baca: Dampak negatif kebijakan PTN-BH

    Ini menunjukkan corak utama Orba, yakni politik Orwellian—negara melakukan pemantauan secara menyeluruh (surveillance), sarat watak otoritarianisme, represif militeristik, dan suara kritis dibungkam secara sistemik.

    Akibatnya, masyarakat menjadi massa mengambang—istilah masa kini untuk menyebut masyarakat yang semakin tumpul, lemah, dan tidak punya daya tawar di hadapan pemerintah.

    Selain itu, justru Orba lah yang membuka keran liberalisasi dan kapitalisme sejak awal berkuasa, terutama melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang berujung peristiwa Malari 1974—yang efeknya terasa hingga sekarang.

    Serangkaian problem ini mementahkan klaim Prabowo mengenai orde pra-1998 yang dianggapnya lebih baik ketimbang masa sekarang.

    Bagaimanapun, dengan segala keterbatasan yang ada, saat ini kita masih berada dalam iklim demokrasi, alih-alih atmosfer sosial yang represif dan otoriter ala Orba.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).