Tag: Board of Peace

  • Koalisi Sipil Tolak Masuknya Indonesia dalam “Board of Peace“ Karena Dinilai Mengkhianati Rakyat Palestina

    Koalisi Sipil Tolak Masuknya Indonesia dalam “Board of Peace“ Karena Dinilai Mengkhianati Rakyat Palestina

    7cloud.asia – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan dan tindakan Presiden Prabowo Subianto yang bergabung dalam Piagam Board of Peace (BOP) yang digagas Presiden AS, Donald Trump.

    Penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian dilakukan pada 22 Januari 2026, seusai menghadiri pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) di Davos Swiss.

    Piagam yang mengharuskan Indonesia menguras kocek negara sebesar 1 juta dolar atau Rp16,7 triliun, dinilai tidak masuk akal dan sebuah pemborosan saat keuangan Negara sedang tidak baik-baik saja.

    Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, memaparkan seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Piagam itu, BOP merupakan organisasi internasional yang artinya lepas dari PBB.

    Merujuk pada Piagam badan ini, Dewan Perdamaian adalah “sebuah badan internasional yang dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump”.

    Dari sini, nampak bahwa badan ini tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip dan nilai demokrasi serta kesetaraan.

    ”Kami menilai posisi Trump sebagai pimpinan Dewan justru membuat Badan ini menjadi sangat otoriter dan tertutup, apalagi Ketua Dewan memiliki peran dan kewenangan yang sangat besar terhadap organisasi,” demikian Koalisi dalam pernyataannya.

    Koalisi mencatat sejumlah masalah subtansi yang diadopsi secara unilateral oleh Trump dalam Dewan Perdamaian ini.

    Baca: Risiko di balik keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Pertama, BOP diklaim sebagai upaya guna perdamaian dan rekonstruksi Gaza akan tetapi tidak satupun pasal dalam piagamnya secara spesifik menyebutkan soal Palestina dan keterlibatan Palestina dalam soal Gaza.

    Selain itu, tidak terlihat secara nyata dan fakta upaya BOP untuk mengajak Palestina untuk ikut serta dalam rencana perdamaian dan reknstruksi Gaza pasca-perang.

    Kedua, kekuasaan absolut berada dalam satu tangan yang tidak lazim dalam praktik organisasi dan hukum internasional. Peran sentral Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat dan ketua (chairman) menjadikannya figur sentral dari BOP yang tak tergantikan meski ia sudah tidak lagi menjadi presiden (Pasal 3(2)) Piagam BOP.

    Ketiga, keanggotaan organisasi ini ditentukan oleh pembiayaan yang tidak kecil, yaitu 1 juta dolar AS sebagai kontribusi keangotaan permanen.

    Yang cukup disesalkan, Indonesia langsung memilih menjadi anggota permanen, padahal dalam badan ini Indonesia dapat memilih menjadi anggota biasa dengan keanggotaan selama 3 tahun.

    Komitmen Rp16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump tentu menjadi masalah serius buat kita sebagai sebuah bangsa.

    Ditengah bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi yang serius serta menghadapi berbagai bencana ekologi yang membutuhkan dana besar, pemerintah dengan mudahnya berkomitmen pada badan yang tidak jelas bentuknya dan aturan mainnya itu.

    Koalisi memandang keikutsertaan Indonesia dalam BOP justru mengaburkan dukungannya atas kemerdekaan Palestina yag telah menjadi sikap sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945.

    Baca: Sejumlah negara menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian buatan Trump

    Ketidakjelasan kerangka perdamaian oleh Presiden Trump melalui BOP ini justeru merupakan bentuk penjajahan melalui hegemoni AS terhadap Palestina serta berlawanan terhadap sejumlah resolusi-resolusi yang telah diadopsi PBB berkait dengan pendudukan Israel di Palestina.

    Sebaliknya, BOP memberikan kepercayaan diri kepada Israel untuk tidak mendukung berdirinya sebuah Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dengan kata lain, keberadaan Indonesia dalam BOP justeru memunggungi kontitusi khususnya Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

    Koalisi memandang seharusnya sikap Indonesia mendukung ICC (international Criminal of Court) yang telah menetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang untuk dapat di adili dalam peradilan internasional dan bukan malah bergabung dalam BOP.

    Setidaknya, 70.000 ribu warga Palestina meninggal akibat serangan Israel ke Palestina atas perintah Netanyahu.

    Dalam konteks itu, bergabungnya Indonesia dalam BOP telah melupakan kejahatan perang dan kemanusiaan yang di lakukan Netanyahu sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti masuk dalam jebakan Trump dan Netanyahu.

    Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza.

    ”Biaya 1 juta dolar tersebut sebaiknya dipergunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru,” imbuh pernyataan tersebut.

    Koalisi mendesak DPR untuk menolak usulan pemerintah jika penandatangan keterikatan Indonesia dalam BOP tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11(2) UUD 1945.

    Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi secara resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BOP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Teken Petisi Menolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan di Board of Peace

    Koalisi Masyarakat Sipil Teken Petisi Menolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan di Board of Peace

    7cloud.asia – Puluhan organisasi masyarakat sipil, akademisi dan tokoh publik menandatangani petisi bersama yang menolak perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP).

    Dalam petisi bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” yang dibacakan pada Minggu (1/3/2026) koalisi juga menolak rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.

    Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan koalisi masyarakat sipil menilai dua kebijakan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia dan minim partisipasi publik.

    “Kebijakan strategis seperti perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan dalam BOP seharusnya dibahas secara terbuka, melibatkan DPR dan masyarakat. Bukan diputuskan secara tertutup,” kata Ardi dalam pembacaan petisi masyarakat sipil menyikapi perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan Indonesia dalam BOP secara daring.

    Koalisi menilai terdapat ketimpangan dalam perjanjian dagang RI-AS. Mereka menyebut Indonesia diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya sembilan ketentuan.

    Sejumlah substansi yang dipersoalkan antara lain bea masuk 0 persen untuk barang dari AS, isu perlindungan data pribadi, keistimewaan bebas sertifikasi halal, hingga potensi eksploitasi sektor tambang.

    Baca: Mengapa RI harus keluar dari Board of Peace

    Koalisi juga menilai perjanjian tersebut berpotensi membatasi ruang Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

    Petisi itu turut ditandatangani antara lain oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Greenpeace Indonesia, hingga Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah.

    Selain organisasi, sejumlah akademikus dan tokoh publik juga ikut menandatangani, di antaranya Feri Amsari, Bivitri Susanti, Marzuki Darusman, dan Todung Mulya Lubis.

    Koalisi juga mempersoalkan keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP yang ditandatangani di Davos. Mereka menilai BOP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina.

    Menurut Ardi, struktur dan mekanisme BOP yang dikritik koalisi dinilai tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB, melainkan didominasi oleh kepentingan politik tertentu.

    “Kami memandang Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP karena berpotensi menyeret Indonesia dalam konfigurasi politik global yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.

    Baca: Board of Peace bukan solusi tepat untuk Palestina

    Koalisi juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan semangat menjaga perdamaian dunia.

    Dalam petisi tersebut, masyarakat sipil menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Mereka menilai pengiriman pasukan dengan dasar mandat BOP tidak memiliki legitimasi hukum internasional.

    “Segala bentuk pengerahan militer harus tunduk pada hukum internasional dan konstitusi. Tanpa mandat PBB, langkah itu berisiko melanggar prinsip dasar hubungan internasional yang selama ini dijaga Indonesia,” kata Ardi.

    Koalisi mendesak DPR dan pemerintah mengevaluasi seluruh kesepakatan yang dinilai timpang dan tidak adil, serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

  • UGM Kritisi Perjanjian Perdagangan RI-AS dan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

    UGM Kritisi Perjanjian Perdagangan RI-AS dan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

    7cloud.asia – Guru Besar, akademisi dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis atas penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump.

    Isi perjanjian ART tersebut dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Bahkan proses ratifikasi ART dinilai melanggar pasal 11 UUD 1945.

    Isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945, dan menjadikan konsekuensi dari ART mewajibkan bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan aturan baru.

    Kompleksitas lainnya soal amar putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang telah membatalkan kebijakan tarif global Trump.

    Prof. Dr. M. Baiquni, M.A selaku Ketua Dewan Guru Besar UGM menyatakan penolakan kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.

    “Kami menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).

    Menurutnya, proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018.

    Dalam pernyataan sikapnya, sivitas akademika UGM menilai isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.

    Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru.

    “Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” terangnya.

    Para akademisi UGM pun mengkritisi bahwa berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif.

    Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga.

    “Karenanya diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” katanya.

    Selain itu, kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul.

    Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia.

    Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media.

    “Setidaknya terdapat 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945,” ucap Baiquni.

    Dalam kesempatan ini, para akademisi UGM mendesak pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

    Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.

    “Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” imbuhnya.

    Sementara Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA menambahkan pernyataan sikap kritis civitas akademika UGM merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apapun.

    Karena itu dari pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah.