Tag: buol

  • Petani Buol dalam Jeratan Korporasi Sawit: Menjadi Buruh di Lahannya Sendiri dan Menanggung Utang Pihak Lain

    Petani Buol dalam Jeratan Korporasi Sawit: Menjadi Buruh di Lahannya Sendiri dan Menanggung Utang Pihak Lain

    7cloud.asia – Petani pemilik lahan program plasma perkebunan sawit mitra PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Sulawesi Tengah hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas perjanjian kemitraan yang dinilai sangatmerugikan petani.

    Sejak Februari 2024, para petani melakukan aksi penghentian operasional kebun plasma, karena perjanjian kemitraan dengan PT HIP ini dianggap tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi petani plasma.

    “Harapannya perusahaan (PT HIP) akan mau bernegosiasi,” kata Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

    Fatrisia mengatakan, aksi ini dilakukan karena selama ini upaya perjuangan petani pemilik lahan untuk mendapatkan keadilan terus mendapatkan hambatan, dan konflik.

    Termasuk rencana penghentian operasional kebun plasma yang saat ini dilakukan, ujarnya, juga mendapat penentangan dan upaya penggagalan.

    Fatrisia menyebut, selama 16 tahun menjalani kemitraan dalam skema inti-plasma dengan PT HIP, petani plasma di Buol tidak pernah menerima manfaat yang telah dijanjikan.

    Petani yang juga pemilik lahan tak pernah menerima bagi hasil yang adil dari pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan milik eks Bendahara Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya Poo ini.

    Mereka justru harus menjadi buruh di lahan milik mereka sendiri. Tak hanya itu, para petani perkebunan sawit yang menyuarakan ketidakpuasan mereka itu justru mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

    Baca: Menelaah batas atas sawit Indonesia

    Menurut Fatrisia, hingga 1 September 2024, setidaknya ada 23 petani dan aktivis sudah mendapatkan panggilan kepolisian terkait aksi itu. Tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Termasuk saya sendiri yang dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pendudukan lahan dan penghasutan terhadap petani-petani untuk melakukan perlawanan,” ujarnya.

    Fatrisia mengatakan, kriminalisasi ini sangat memberatkan warga karena kasus ini ditangani Polda Sulawesi Tengah. Sehingga untuk memenuhi panggilan polisi, warga harus menempuh perjalanan hingga belasan jam ke Palu.

    Yang mengherankan, polisi turut memanggil salah satu anak petani yang masih berusia 16 tahun. Padahal dia tidak terlibat aksi.

    “Saat anak tersebut datang memenuhi panggilan Polda Sulteng dengan mengenakan seragam sekolah, polisi akhirnya membatalkan pemeriksaan. Jadi maksud kami, polisi ini melakukan pemanggilan sudah tahu nggak sih yang mereka panggil ini siapa saja,” katanya.

    Menurutnya, terdapat tiga laporan polisi yang mengkriminalisasi para, dan semua dilaporkan menggunakan pasal yang sama.

    “Undang-Undang Perkebunan terkait pendudukan lahan, kemudian KUHP terkait penghasutan untuk melakukan aksi penghentian (operasional perkebunan),” jelasnya.

    Baca: Mitos efisiensi kebun sawit rugikan petani kecil

    Perjalanan kemitraan perkebunan sawit 
    Awal mula, kemitraan skema inti-plasma dimulai pada 2008 dinilai sangat menjanjikan. Apalagi, saat itu pemerintah dan tokoh masyarakat ikut mendorong kemitraan itu.

    Sehingga para petani berbondong-bondong menyerahkan lahan mereka yang semula ditanami berbagai tanaman pangan dan perkebunan menjadi kebun sawit di bawah bendera PT HIP. Setidaknya ada 6000 hektare lahan yang masuk dalam kemitraan ini.

    Perusahaan menjanjikan para petani dengan sistem bagi hasil 70:30, 70 persen untuk petani, 30 persen untuk perusahaan atau PT HIP.

    Namun, dalam perjalanannya petani tidak pernah menerima bagi hasil. Sebaliknya, mereka justru terjebak utang yang berujung kemiskinan hingga sebagian warga transmigran itu balik ke daerah asal karena tak sanggup memenuhi kebutuhan hidup.

    “Prinsip kemitraan antara pemilik lahan dan HIP ini harusnya saling menguntungkan. Kenyataan berbeda. Pemilik lahan justru paling dirugikan.” tandas Fatrisia yang harus kehilangan pekerjaan demi mendampingi petani.

    Baca: Kebun sawit, antara solusi ketahanan pangan dan dampak lingkungan

    Janji perusahaan untuk melibatkan para petani sebagai pekerja kebun sawit juga hanya isapan jempol. Mereka hanya sebagai pekerja saat babat dan tanam.

    Setelah itu, para petani diberhentikan dan HIP merekrut pekerja dari luar. Ganti rugi untuk tanaman petani yang terbabat juga tidak ada.

    “Hingga sekarang, kami tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan. Kami justru dibebankan utang begitu besar yang tidak masuk akal. Ini yang membuat kami harus melawan dan merebut kembali lahan kami yang sudah dikuasai perusahaan,” katanya.

    Pada Juli lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memutuskan PT HIP melanggar kemitraan. Kini, para petani menantikan perusahaan sawit ini segera mengembalikan lahan mereka.

    Menurut Fatrisia, meskipun sanksi itu terbilang ringan, putusan itu membuktikan PT HIP bersalah dalam kemitraan.

    Dengan putusan ini, para petani akan terus menghentikan aktivitas sampai perusahaan mengembalikan lahan mereka. Petani sawit di Buol, katanya, tidak mau terus dicurangi oleh PT HIP.