Tag: busa

  • Muncul Busa di Hilir Kanal Banjir Timur: Diduga Dipicu Limbah Detergen Keras

    Muncul Busa di Hilir Kanal Banjir Timur: Diduga Dipicu Limbah Detergen Keras

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat menindaklanjuti munculnya busa di hilir Kanal Banjir Timur (KBT)

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengambil sampel air di lokasi kejadian untuk dilakukan analisis di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD).

    Hasilnya akan digunakan sebagai dasar evaluasi lebih lanjut dan menentukan langkah penanganan ke depan, terutama terkait potensi limbah domestik yang masuk ke badan air.

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus memantau kondisi sungai secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

    Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, busa sering kali timbul dari buangan limbah masyarakat yang banyak mengandung detergen keras.

    Baca: Daerah Aliran Sungai Ciliwung dalam kondisi kritis

    Untuk diketahui, detergen keras adalah detergen yang buihnya banyak karena kandungan MBAS atau Metilen Blue Active Surfactan, yang tidak ramah bagi lingkungan.

    “Padahal banyaknya busa bukan merupakan indikator efektifitas detergen membersihan. Sebaiknya masyarakat menggunakan soft detergen yang lebih ramah lingkungan,” jelas Yogi, Jumat (20/6/2025).

    Yogi menambahkan, langkah berikutnya akan dilakukan sosialisasi dan penegakan hukum oleh Sudin Lingkungan Hidup terhadap pelaku usaha cucian mobil atau motor dan laundry di sepanjang KBT yang mengalirkan limbah ke badan air tanpa pengolahan.

    “Secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), yang bertujuan agar dapat menghasilkan olahan berupa air yang memenuhi baku mutu air limbah yang dapat dibuang ke badan air dengan aman,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas penjaga pintu air dari Dinas Sumber Daya Air di lokasi Weir 3 BKT, diketahui bahwa tinggi muka air pada saat kejadian mencapai 4,1 meter, atau berada pada status siaga.

    Baca: Minimnya pengolahan air limbah picu masalah serius bagi lingkungan

    “Dalam kondisi tersebut, sesuai SOP pengendalian banjir, seluruh pintu air di Weir 3 dibuka penuh untuk mengurangi tekanan air,” ujar Yogi.

    Yogi menjelaskan, sebagai dampak dari pembukaan pintu air ini memicu turbulensi air yang cukup kuat, sehingga menimbulkan busa di sekitar area pembukaan sungai.

    Ia menyampaikan, busa ini kemudian terbawa arus ke arah hilir menuju laut hingga sejauh kurang lebih satu kilometer, sebelum akhirnya berangsur menghilang.

    “Busa tersebut diduga berasal dari limbah domestik warga, seperti deterjen yang terbawa aliran air hujan dari hulu BKT, dan mengalami turbulensi akibat terjadi perbedaan tinggi muka air sebelum dan sesudah pintu air,” jelasnya.

    Baca: Warga diimbau tak membuang sampah ke sungai

  • Muncul Busa di Kali Sunter, Ini yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

    Muncul Busa di Kali Sunter, Ini yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindaklanjuti temuan busa yang muncul di aliran Kali Sunter, Jakarta Utara.

    Berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada 19 Agustus 2025 yang dilakukan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, busa di Kali Sunter tersebut berasal dari Situ Ria Rio, Pulomas, Jakarta Timur.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kualitas air Situ Ria Rio sudah tercemar oleh kandungan organik dan surfaktan.

    Busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfactan sintetis, menjadi penyebab utama.

    Ia menyampaikan, fenomena busa di Kali Sunter terjadi saat pompa di Rumah Pompa Polder Pulomas 1 (Kelapa Gading, Jakarta Utara) dan Pulomas 2 (Kayu Putih, Jakarta Timur) dinyalakan.

    “Menurut petugas, kala itu dilakukan pengosongan air Situ untuk mengantisipasi potensi hujan deras. Debit air yang tinggi memicu turbulensi sehingga busa meluap hingga ke Kali Sunter,” ujar, Jumat (22/8/2025).

    Baca: Muncul busa di hilir Kanal Banjir Timur

    Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan dua langkah utama untuk penanganan jangka pendek. Pertama, pemasangan kubus apung di hilir outlet pompa 1 dan 2 pada jarak sekitar 100 meter.

    Instalasi ini bertujuan mencegah penyebaran busa lebih luas dan ditargetkan selesai pada 30 Agustus 2025.

    Kedua, petugas akan melakukan penyemprotan busa menggunakan metode high pressure spraying dengan tekanan 7–9 bar sesuai standar operasional.

    “Dinas LH juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan pengelola rumah pompa agar langkah responsif bisa segera dilakukan setiap kali pompa beroperasi. Selain itu, identifikasi sumber pencemar di sekitar Situ Ria Rio tengah berlangsung,” ujarnya.

    Untuk jangka panjang, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Situ Ria Rio.

    Ditambahkan Asep, rencana pemulihan kualitas air mencakup metode fisik maupun biologis untuk menguraikan polutan organik dan surfaktan yang memicu timbulnya busa.

    Baca: Mayoritas sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar

    “Langkah yang kami ambil bukan hanya penanganan sesaat, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas air di Jakarta,” tandasnya.

    Sebelumnya Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang di luar penanganan darurat.

    Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.

    Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

    “Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” tandasnya.

    Baca: Minimnya pengolahan air limbah memicu masalah serius pada lingkungan