7cloud.asia – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar berjanji akan memprioritaskan penanganan masalah polusi udara jika dirinya dan Anies Baswedan terpilih dalam Pilpres 2024 nanti.
“Saya prioritaskan penanganan lingkungan dan polusi udara, kalau saya terpilih prioritas utama,” ujar Cak Imin di kantor PB PMII, Jakarta Pusat, Rabu
(6/9/2023).
Namun, laki-laki yang akrab disapa Cak Imin ini tidak menjelaskan secara detil
langkah-langkah yang akan ia ambil dalam menangani polusi udara.
Selama ini cak Imin memang menunjukkan kepeduliannya pada lingkungan, meski dia karang terjuan langsung ke lapangan.
Baca: Risiko obral izin lahan jelang Pemilu 2024
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kondisi udara di Jakarta dan sekitarnya
sejak Juli 2023 memburuk.
Musim kemarau panjang imbas fenomena El Nino yang melanda Indonesia memperburuk kualitas udara di Jakarta.
Dalam mengatasi polusi berbagai langkah telah dilakukan pemerintah pusat maupun provinsi DKI dalam mengatasi masalah polusi udara.
Diantaranya melakukan uji emisi kendaraan dan menindak pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Baca: Pilih pemimpin pro lingkungan di Pemilu 2024
Upaya lainnya adalah dengan teknologi modifikasi cuaca (TMC) Konvensional.
TMC Konvensional itu bisa dilakukan tidak hanya di atas wilayah DKI Jakarta.
Metode ini juga memungkinkan dilakukan di atas wilayah lain seperti di atas
Bekasi, Kepulauan Seribu atau Tangerang untuk melindungi Jakarta dari polusi
udara.
Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu Polda Metro Jaya mengerahkan 4 unit
kendaraan water cannon Brimob untuk menyemprot kedua sisi jalan protokol
Jenderal Sudirman hingga ke Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Hal ini
dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) membentuk tim mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran
tidak bergerak seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Baca: KLHK menyegel empat perusahaan yang diduga memicu polusi udara
Pemerintah juga akan menindak tegas industri, pembakaran sampah terbuka,
limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.
Seluruh tempat usaha yang tak taat itu diberikan sanksi sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama pemberian sanksi, maka kegiatan usaha yang kedapatan berkontribusi
menjadi pelaku pencemaran udara diwajibkan menutup sementara usahanya
sebelum kegiatan usahanya agar tak mengganggu lingkungan diperbaiki.
Reporter: Nurakhmayani
