Tag: CEDAW

  • 39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan dan PRT Masih Belum Terlindungi

    39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan dan PRT Masih Belum Terlindungi

    7cloud.asia – Berdekatan dengan 39 tahun ratifikasi konvensi CEDAW atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women, ada kejadian yang menyesakkan yang dialami perempuan pekerja rumah tangga (PRT) bernama SK.

    Di tengah persiapan peringatan 39 tahun ratifikasi CEDAW, para aktivis perempuan pada Senin (24/7/2023) mendapat info bahwa Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal 4 tahun pada para pelaku kekerasan terhadap PRT SK.

    Dari sekian penderitaan yang telah dialami oleh  PRT SK dan dampaknya jangka panjang ke depan, Putusan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang diamanatkan CEDAW.

    Perempuan PRT SK mengalami penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual dan oleh majelis hakim diputuskan mendapat total restitusi sebesar Rp 275,042 juta.

    Putusan tersebut menunjukkan perspektif dan sikap aparat penegak hukum yang masih belum tuntas memperhatikan pengalaman, diskriminasi dan ketimpangan relasi sosial yang dialami oleh perempuan yang telah dimandatkan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

    Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Komnas Perempuan Desak MA Cabut SEMA tentang Perkawinan Beda Agama

    Termasuk dalam kasus ini adalah perempuan PRT SK yang menghadapi relasi kuasa timpang sehingga pemberi kerja bersikap sewenang-wenang serta tidak menghormati harkat dan martabat pekerja rumah tangga.

    Perspektif dan sikap aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa setelah 39 tahun CEDAW diratifikasi melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984, masih terdapat berbagai diskriminasi terhadap perempuan yang belum dihapuskan, dalam hal ini adalah diskriminasi dalam proses peradilan.

    Pasal 2 CEDAW secara jelas memandatkan bahwa negara harus melakukan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, diantaranya untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya.

    Negara juga wajib memberikan perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi, Negara juga tidak boleh melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.

    Dalam kasus SK dan juga yang dialami PRT lainnya, aparat penegak hukum juga belum memperhatikan mandat CEDAW Pasal 14, yaitu negara wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan demi kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi.

    Baca Juga: Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    Ini termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang, dan wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin penerapan ketentuan-ketentuan.

    Para PRT mayoritas perempuan yang berasal dari pedesaan atau kelompok miskin kota telah mengalami diskriminasi ganda sepanjang hidupnya, tidak hanya pada aspek akses sumberdaya ekonomi yang timpang namun juga diskriminasi gender.

    Berbagai kasus lain yang kami cermati menunjukkan bahwa masih banyak perspektif dan sikap aparat penegak hukum yang belum mencerminkan dilaksanakannya mandat CEDAW untuk menjadikan pengalaman ketidakadilan struktural baik berbasis gender maupun berbagai bentuk relasi sosial lainnya yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum yang berpengaruh pada situasi dan posisinya dalam suatu perkara.

    Dalam kasus anak AG, misalnya, hakim masih mengabaikan posisi AG sebagai perempuan anak dalam mempertimbangkan Putusan sehingga menempatkannya pada Lapas anak sehingga sama sekali tidak mencerminkan pemahaman terhadap kepentingan terbaik bagi anak juga tidak memperhatikan situasi perempuan anak yang rentan mengalami kekerasan dalam Lapas anak.

    Begitu pula mengabaikan kekerasan seksual yang dialami AG dari aspek adanya faktor relasi kuasa antara orang dewasa dengan perempuan anak yang jelas-jelas sesuai dengan hukum di Indonesia merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,

    Baca Juga: KCIF 2023 Menyoroti Nasionalisme yang Makin Meminggirkan Tubuh Perempuan

    Harusnya diperhatikan adanya kerentanan anak menjadi korban eksploitasi orang dewasa sehingga tindakan hubungan seksual orang dewasa terhadap anak adalah pidana yang tidak perlu dibuktikan adanya persetujuan atau tidak (statutory rape).

    Kasus-kasus di atas adalah kasus yang telah menjadi perhatian publik, dan ini belum termasuk berbagai kasus yang tidak terpublikasi di media massa, yang tidak dikawal oleh masyarakat atau minim dukungan untuk memperoleh proses hukum yang adil. 

    Bahwa jaminan kesetaraan sebagai warga negara, termasuk di muka hukum, bebas dari kekerasan dan ketidakadilan, telah dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lain setelah ratifikasi CEDAW antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik.

    Berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat memperkuat akses keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum memang telah diterbitkan yang tak lepas dari dorongan masyarakat sipil baik dalam bentuk Undang-undang seperti UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Penyandang Disabilitas, dan terakhir UU TPKS,

    selain itu peraturan perundangan diantaranya Perkapolri No. 10 tahun 2007 mengenai Unit PPA dan PERMA No. 3 tahun 2017 mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

    Baca Juga: Aktivisme Lokal Perempuan untuk Lingkungan Global

    Meski begitu, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang kontraproduktif, seolah netral, namun melemahkan bahkan dapat digunakan untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan yang sedang memperjuangkan keadilan,

    diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) mengenai transmisi elektronik bermuatan kesusilaan dan mengenai pencemaran nama baik, Pasal 2 KUHP mengenai hukum yang hidup,

    Pasal 411 KUHP baru pada unsur perluasan perzinaan, juga perspektif diskriminatif yang seringkali timbul dari dampak pembakuan peran gender dalam Pasal 34 UU Perkawinan.

    Dari kajian dari berbagai kasus dan juga pengalaman para pendamping perempuan berhadapan dengan hukum yang telah kami cermati, proses penegakan hukum masih seringkali mengabaikan pengalaman ketidakadilan gender perempuan beserta aspek interseksionalitasnya, sehingga masih perlu upaya lebih massif oleh negara untuk melakukan penguatan sebagai wujud dimandatkan oleh CEDAW.

    Baca Juga: Parpol Masih Setengah Hati Penuhi Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik

    Oleh karena itu, kami organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Asosiasi LBH APIK Indonesia, CEDAW Working Group Indonesia,  LBH Masyarakat serta berbagai organisasi yang tergabung dalam penyataan ini, menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

    1. Mendesak DPR segera membahas  dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai bagian dari komitmen menghapus diskriminasi terhadap posisi pekerja rumah tangga dan jaminan kesetaraan di muka hukum.
    2. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan CEDAW dalam bidang penegakan hukum serta menyusun peraturan dan strategi percepatan implementasi CEDAW dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, terutama pendamping perempuan berhadapan dengan hukum, dalam rangka memastikan pengalaman ketidakadilan gender yang dialami perempuan dengan berbagai ragam identitasnya diakomodasi;
    3. Pemerintah melakukan upaya revisi dan atau penghapusan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi melemahkan perempuan korban, diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, termasuk potensi dari dampak peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, atau seolah netral namun berdampak dan atau berpotensi diskriminatif baik nasional maupun daerah, seperti Pasal 2 dan 411 KUHP

    Penulis: Koalisi Sipil untuk UU PPRT