7cloud.asia – Penggunaan ganja untuk pengobatan (medis) ramai menjadi perbincangan setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.
Santi Warastuti, nama perempuan tersebut bersama sejumlah orang tua pasien dengan anak cerebral palsy, telah mengajukan gugatan uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.
Santi dan para penggugat lainnya menjadikan pengalaman Dwi Pertiwi sebagai dasar tuntutan mereka agar penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan. Dari pengalaman Dwi Pertiwi, penggunaan ganja efektif sebagai terapi untuk mencegah putranya yang juga mengidap cerebral palsy mengalami kejang.
Dwi menuturkan, kejang yang sering dialami penderita cerebral palsy ibarat stroke yang dialami orang dewasa. Setelah kejang, sebagian sel-sel di otak pasien cerebral palsy mengalami kerusakan. Sehingga mencegah kejang akan membuat kondisi pasien cerebral palsy akan menjaid lebih baik.
Dwi Pertiwi pernah menerapkan terapi ganja ini saat dia bermukim di Australia, setelah negara itu melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2010. Saat itu kondisi Musa membaik. Namun terapi ini tak bisa dilanjutkan setelah ia kembali ke Tanah Air sehingga kondisi Musa memburuk dan kemudian meninggal dunia.
Penggunaan ganja untuk terapi medis juga dilakukan aktor senior Tio Pakusadewo setelah dirinya mengalami stroke. Namun, akhirnya Tio harus menghentikan terapi ganja ini karena ia dinilai melanggar hukum.
Meski pengalaman dari banyak orang telah membuktikan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis terutama pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.
Hal inilah yang memicu pro kontra mengenai pelegalan ganja untuk keperluan medis. Sebenarnya, benarkah ganja memang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan?
Baca: Polusi udara sebabkan 7 juta kematian dini setiap tahun
Dikutip ugm.ac.id, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.
Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental,” jelasnya.
Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.
Ia menuturkan bahwa CBD ini telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.
“Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.
Zullies menjelaskan CBD yang dikandung ganja memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang. Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.
Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental pada orang yang diterapi.
“Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” paparnya.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.
“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tegasnya.
Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.
“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganja itu , tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.
Esti Utami, dari berbagai sumber.

