Tag: cerebral palsy

  • Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    7cloud.asia – Penggunaan ganja untuk pengobatan (medis) ramai menjadi perbincangan  setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

    Santi Warastuti, nama perempuan tersebut bersama sejumlah orang tua pasien dengan anak cerebral palsy, telah mengajukan gugatan uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. 

    Santi dan para penggugat lainnya menjadikan pengalaman Dwi Pertiwi sebagai dasar tuntutan mereka agar penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan. Dari pengalaman Dwi Pertiwi, penggunaan ganja efektif sebagai terapi untuk mencegah putranya yang juga mengidap cerebral palsy mengalami kejang. 

    Dwi menuturkan, kejang yang sering dialami penderita cerebral palsy ibarat stroke yang dialami orang dewasa. Setelah kejang, sebagian sel-sel di otak pasien cerebral palsy mengalami kerusakan. Sehingga mencegah kejang akan membuat kondisi pasien cerebral palsy akan menjaid lebih baik. 

    Dwi Pertiwi pernah menerapkan terapi ganja ini saat dia bermukim di Australia, setelah negara itu melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2010. Saat itu kondisi Musa membaik. Namun terapi ini tak bisa dilanjutkan setelah ia kembali ke Tanah Air sehingga kondisi Musa memburuk dan kemudian meninggal dunia.

    Penggunaan ganja untuk terapi medis juga dilakukan aktor senior Tio Pakusadewo setelah dirinya mengalami stroke. Namun, akhirnya Tio harus menghentikan terapi ganja ini karena ia dinilai melanggar hukum. 

    Meski pengalaman dari banyak orang telah membuktikan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis terutama pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.

    Hal inilah yang memicu pro kontra mengenai pelegalan ganja untuk keperluan medis. Sebenarnya, benarkah ganja memang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan? 

    Baca: Polusi udara sebabkan 7 juta kematian dini setiap tahun

    Dikutip ugm.ac.id, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa  ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.

    Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

    “Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental,” jelasnya.

    Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.

    Ia menuturkan bahwa CBD ini telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

    “Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.

    Zullies menjelaskan CBD  yang dikandung ganja memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang.  Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.

    Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental pada orang yang diterapi.

    “Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” paparnya.

    Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy.  Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

    “Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tegasnya.

    Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

    “Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

    Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.  Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

    “Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganja itu , tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber.

  • Larangan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis Kembali Digugat

    Larangan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis Kembali Digugat

    7cloud.asia – Pelarangan penggunaan ganja (Cannabis sativa L.) untuk keperluan medis kembali mendapat sorotan.

    Pada 12 Februari 2024, Pipit Sri Hartanti dan Supardi, orang tua dari anak yang mengalami Cerebral palsy, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

    Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta agar penggunaan ganja medis dapat dilegalkan di Indonesia.

    Pengajuan gugatan legalisasi ganja untuk obat semacam ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2020, tiga orang ibu meminta uji materi UU Narkotika agar ganja medis tak lagi dilarang.

    Alasannya, mereka sangat membutuhkan tanaman tersebut untuk anaknya yang menderita Cerebral palsy. MK menolak permohonan gugatan tersebut.

    Baca: Pro kontra pemanfaatan ganja untuk pengobatan

    Padahal, tanaman ganja memang memiliki manfaat medis sehingga pembatasannya berdampak pada sebagian orang yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkannya untuk berobat.

    Pelarangan ganja untuk keperluan medis kontradiktif dengan jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

    Larangan ini bahkan bertentangan dari salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh UU Narkotika itu sendiri, yaitu menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Di berbagai negara, pandangan tentang ganja telah mulai bergeser, dari yang awalnya negatif menjadi terbuka terhadap manfaat medisnya.

    Negara-negara maju sudah mulai melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengevaluasi kembali larangan ini.

    Baca: 80 persen penduduk dunia gunakan obat herbal

    Pergeseran penggunaan ganja: dari negatif jadi efektif
    Penentang penggunaan ganja medis secara global saat ini dipengaruhi oleh kebijakan obat-obatan Amerika Serikat (AS) pada masa lalu.

    Pada 1910, AS mengesahkan UU Makanan dan Obat Murni yang menandai upaya pertama pengendalian federal terhadap ganja.

    UU tersebut merupakan respons atas banyaknya imigran Meksiko yang mulai bermigrasi ke AS dengan membawa serta tradisi merokok ganja.

    Ketika kecemasan masyarakat terhadap imigrasi Meksiko meningkat, tuduhan hiperbolik mengenai narkotika mulai beredar.

    Namun, dalam konteks global saat ini, perdebatan mengenai ganja medis sudah bergeser ke pemahaman bahwa ganja adalah salah satu obat yang efektif.

    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), beberapa temuan penelitian menunjukkan efek terapeutik ganja untuk mual dan muntah pada pasien yang menderita penyakit lanjut seperti kanker dan AIDS.

    Baca: Sedere manfaat temulawak untuk kesehatan

    Institute of Medicine (1982) melakukan penelitian terhadap potensi obat ganja untuk penggunaan medis.

    Dalam penelitian ini, ganja dan zat turunannya diuji untuk mengetahui glaukoma, asma, kecemasan, depresi, perilaku alkoholik, sindrom yang timbul pada seseorang akibat tidak lagi mengkonsumsi opium (opiatwithdrawal), tumor, kejang, gangguan nafsu makan, dan muntah.

    Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa ganja dan zat turunannya cukup menjanjikan dalam menyembuhkan beberapa dari gangguan kesehatan tersebut.

    Pada glaukoma misalnya, yang mana mekanisme kerja ganja berbeda dengan mekanisme kerja obat-obatan biasa; pada asma, ganja memiliki kadar efektivitas yang sama dengan isoproterenol yang biasa digunakan sebagai obat asma;

    Sedangkan pada perasaan mual (sifat antiemetik), yang mana ganja dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan phenotiaxines.

    Manfaat medis lainnya yang telah diakui dan divalidasi secara luas oleh beberapa penelitian ilmiah lainnya adalah kandungan Cannabidiol (CBD) dalam tanaman ganja untuk pengobatan penderita epilepsi.

    Baca: Daun kelor, ukuran mini manfaatkan maxy

    Studi menunjukkan bahwa pasien dengan sindrom Dravet yang menerima CBD mengalami penurunan frekuensi kejang.

    Ganja juga telah digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia sepanjang sejarah.

    Di Aceh, selama periode 1764-1794, ganja telah dipraktikkan selama bertahun-tahun dan lazim digunakan sebagai salah satu obat herbal di kalangan masyarakat. Fakta ini tidak banyak dibicarakan karena dianggap masih tabu.

    Pada akhir abad ke-19, iklan ganja kerap kali muncul di beberapa surat kabar berbahasa Belanda di Hindia Belanda, yang sebagian besarnya mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk berbagai penyakit, mulai dari asma, batuk, penyakit tenggorokan, kesulitan bernapas, dan sulit tidur.

    Artikel telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University