Tag: Cesium 137

  • KLH Dalami Dugaan Cemaran Radioaktif di Lokasi Pengolahan Udang Beku di Serang, Banten

    KLH Dalami Dugaan Cemaran Radioaktif di Lokasi Pengolahan Udang Beku di Serang, Banten

    7cloud.asia – Menindaklanjuti temuan otoritas Amerika Serikat bahwa udang beku yang diekspor Indonesia diduga terpapar radioaktif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menelusuri sumber pencemaran Cesium 137.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) tengah menyelidiki laporan kontaminasi Cesium 137 (Cs-137) dalam kontainer pengiriman dan produk udang beku yang diproses oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) di Indonesia.

    Deteksi Cesium 137 ditemukan dalam kontainer pengiriman udang beku di empat pelabuhan AS, yakni Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

    Atas temuan itu, FDA menghentikan impor produk-produk olahan PT Bahari Makmur Sejati karena terindikasi terkontaminasi oleh zat kimia, dalam hal ini Cesium 137, hingga PT Bahari Makmur Sejati dinilai berhasil mengatasi permasalahan itu.

    Baca: Polusi dan Pengelolaan yang Buruk Dapat Memicu Krisis Air Global

    Zat radioaktif Cesium 137 ini biasa digunakan untuk mengukur ketebalan bahan material yang diproduksi seperti kertas, ketebalan dan densitas pada plat baja.

    Cesium 137 juga digunakan untuk mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng dan sebagainya.

    Paparan eksternal terhadap Cesium 137 dalam jumlah besar dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, dan bahkan kematian. Paparan Cesium-137 dapat meningkatkan risiko kanker karena paparan radiasi gamma berenergi tinggi

    Dalam peninjauan ke wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penelusuran Kementerian Kelautan dan Perikanan terungkap, pabrik pengolahan udang beku tersebut berada di Cikande dengan bahan udang yang berasal dari Lampung.

    Baca: Perundingan Perjanjian Plastik Global Berakhir Tanpa Kesepakatan

    Menteri KKP, ujar Hanif, sudah melakukan kunjungan ke situ dan diindikasi ada sumber-sumber Cesium 137 dari unsur radioaktif yang ditemukan di sana.

    “Ini memang agak aneh, nanti kami akan telusuri sampai tuntas, soalnya ini berbahaya buat kita semua, kok tiba-tiba ada Cesium 137 di pengolahan udang, kami sebentar lagi ke sana,” kata Hanif dikutip Antaranews.com.

    Hanif akan meninjau lokasi pengolahan udang itu hari ini dan akan segera menurunkan tim pakar terkait isu tersebut untuk memastikan situasi di lapangan.

    “Tapi yang jelas kita harus sampai dapat sumbernya, supaya tidak menimbulkan keresahan. Tidak menimbulkan kerugian cukup besar nantinya di bidang ekspor,” kata Hanif.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Rabu (20/8/2025) menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk mengevaluasi ekspor udang beku ke Amerika Serikat yang diduga terpapar bahan radioaktif Cesium-137.

  • DPR Bakal Kawal Kasus Cemaran Cesium 137 di Cikande

    DPR Bakal Kawal Kasus Cemaran Cesium 137 di Cikande

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pencemaran zat radiatif Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten tidak boleh terjadi lagi baik, termasuk di daerah lain.

    Dalam jumpa pers yang dihelat Kamis (2/10/2025) di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Puan meminta adanya antisipasi dari pihak terkait untuk menangani masalah pencemaran tersebut.

    “Dan itu tidak boleh terjadi lagi dan harus dievaluasi, dan sekarang ditutup karena itu akan merugikan masyarakat yang berada di situ,” tegas Puan.

    Puan menegaskan, DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi-komisi terkait, akan mengawal persoalan ini dan menekankan pentingnya evaluasi agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari.

    “Terkait dengan Cesium yang tadi menjadi masalah di Cikande, tentu saja kami akan melakukan fungsi pengawasan dengan komisi yang terkait. Ada komisi lingkungan hidup, komisi industri dan lain sebagainya, nanti untuk bisa mengawasi,” ujarnya.

    Baca: Cemaran Cesium 137 di lokasi pengolahan udang beku di Serang

    Ada tiga komisi di DPR yang terkait dengan isu lingkungan, yakni Komisi IV DPR menangani isu lingkungan hidup terkait pertanian dan kelautan, sedangkan Komisi XII DPR menangani isu lingkungan hidup berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral.

    Sementara Komisi VII DPR memiliki ruang lingkup penugasan salah satunya di bidang perindustrian.

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan cemaran Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten sebagai kejadian khusus cemaran radiasi. Penetapan itu diumumkan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq pada Selasa (30/9/2025).

    Buntut status tersebut, akses keluar masuk kendaraan maupun barang di area tersebut bakal diawasi oleh tim gabungan. Adapun Cesium 137 adalah salah satu zat radioaktif yang bisa mencemari makanan dan berisiko membahayakan kesehatan.

    Paparan radiasi dari Cesium 137 melalui makanan dapat menyebabkan gangguan organ, kerusakan sel, hingga meningkatkan risiko terjadinya kanker.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk mengendalikan hama

    Penemuan paparan Cesium 137 di Cikande berawal dari penolakan produk udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat (AS) pada Agustus silam.

    Otoritas setempat mendeteksi ada radiasi pada kontainer, yang kemudian memicu investigasi lintas lembaga di dalam negeri.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) juga melaporkan adanya kontaminasi Cesium 137 pada cengkeh asal Indonesia. Namun kadar radiasi Cesium 137 yang ditemukan FDA pada cengkeh asal Indonesia masih dinyatakan dalam ambang aman.

    Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan zat radioaktif itu tidak terkait dengan laut atau tambak, melainkan aktivitas industri logam.

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjelaskan Cesium 137 merupakan zat buatan yang biasa digunakan dalam peralatan industri, antara lain untuk mengukur aliran cairan maupun ketebalan bahan.

    Zat ini tidak terbentuk secara alami di lingkungan dan dalam kondisi terlepas dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk peningkatan risiko kanker jika masuk ke tubuh.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk mengolah limbah plastik

  • Penanganan Pencemaran Cesium 137 di Serang, Banten Butuh Waktu Beberapa Bulan

    Penanganan Pencemaran Cesium 137 di Serang, Banten Butuh Waktu Beberapa Bulan

     

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa zat radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, bersifat dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara apabila tidak dikendalikan dengan baik.

    “Kalau ini sifatnya dia bisa larut ke air. Jadi sepanjang kita tidak melewati batas-batas yang kita perlukan, mudah-mudahan aman,” ujar Hanif di Kabupaten Serang, Selasa

    Ia menjelaskan, karakteristik tersebut membuat pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama saat musim hujan.

    “Jadi kalau ini bisa larut ke air, penting untuk memastikan masyarakat tidak melewati batas-batas yang sudah ditentukan,” katanya.

    Hanif menyebut bahwa penyelesaian radiasi ini membutuhkan waktu yang tak sebentar dan diperkirakan akan butuh waktu beberapa bulan, karena penanganannya harus sangat hati-hati agar tidak menyebar.

    Baca: DPR bakal kawal kasus cemaran Cesium 137 di Cikande

    Menurut Hanif, risiko penyebaran juga dapat terjadi melalui debu di area terpapar. Karena itu, petugas diminta menjaga agar paparan tidak menjadi airborne atau terbawa udara.

    “Penggunaan hazmat diperlukan untuk mencegah airborne-nya paparan ini, supaya debu tidak terbawa angin,” jelasnya.

    Ia menegaskan, paparan radiasi tidak bersifat menular selama masyarakat tidak berada di area terkontaminasi.

    “Dia tidak menular, sepanjang orang tidak lewat situ. Tapi kalau debunya menempel ke baju, bisa terbawa,” ujarnya.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk pengendalian hama

    Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini tim dari Kementerian Kesehatan bersama TNI dan Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.

    “Yang penting masyarakat itu paham. Tim KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) telah dilakukan oleh teman-teman Kemenkes dengan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik,” katanya.

    Sosialisasi itu, lanjutnya, bertujuan agar warga menghindari titik-titik yang telah diberi tanda dan bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis.

    “Menjelaskan pentingnya untuk menghindari titik-titik itu dan berkenan untuk dilakukan cek kesehatan oleh teman-teman tenaga kesehatan kita,” ujarnya.

    Hanif berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi arahan petugas di lapangan. “Selama masyarakat tidak melewati batas yang sudah ditetapkan, mudah-mudahan aman,” tutupnya.

  • Greenpeace: Pencemaran Cesium 137 Tunjukkan Pemerintah Gagap Tangani Zat Radioaktif

    Greenpeace: Pencemaran Cesium 137 Tunjukkan Pemerintah Gagap Tangani Zat Radioaktif

    7cloud.asia – Sebulan setelah temuan Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai Amerika Serikat bahwa produk udang beku dari Indonesia terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada Agustus lalu teka-teki itu mulai terkuak.

    Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan pembentukan tim khusus, akhirnya diketahui bahwa sumber kontaminasi Cesium 137 ini berasal dari besi bekas yang digunakan untuk aktivitas industri PT Peter Metal Technology (PMT) yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Banten.

    Cesium 137 merupakan unsur radioaktif buatan manusia yang memancarkan radiasi beta dan gamma, dengan jangka waktu paruh hingga 30 tahun. Paparan Cesium 137 jika terlepas ke lingkungan dapat menyebabkan mutasi DNA, kanker, hingga kematian.

    Greenpeace Indonesia dalam pernyataan tertulis pada Senin (13/10/2025), menyoroti kasus ini sebagai bentuk kecerobohan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap impor limbah logam bekas serta industri logam.

    ”Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas standar yang ketat dalam pengelolaan dan deteksi dini unsur radioaktif,” ucap Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    Baca: KLH dalami dugaan cemaran radioaktif di lokasi pengolahan udang beku

    Dalam PP 45/2023 dan beberapa peraturan turunan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara jelas diatur persyaratan teknis untuk fasilitas yang menggunakan sumber radioaktif, sistem monitor radiasi, pembatas dosis radiasi untuk pekerja dan masyarakat, serta prosedur keamanan dan pengelolaan limbah radioaktif.

    Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh, peningkatan pengawasan dengan standar tinggi terhadap industri logam, serta transparansi dan edukasi kepada masyarakat tentang paparan unsur radioaktif yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan publik.

    Yuyun menambahkan, publik harus tahu apa yang mencemari lingkungan mereka, tindak tegas industri yang melanggar aturan, terapkan zona khusus dan zona aman untuk setiap kawasan industri, dan membatalkan rencana untuk membangun PLTN, jika masih gagap mengelola kontaminasi radioaktif seperti yang kita lihat saat ini.

    “Pemerintah seharusnya fokus mengembangkan Energi Terbarukan seperti surya yang minim emisi dan dampak buruk bagi masyarakat,” pungkas Yuyun.

    temuan Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai Amerika Serikat bahwa produk udang beku dari Indonesia terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada Agustus lalu.

    Baca: Penanganan pencemaran Cesium 137 di Serang butuh waktu beberapa bulan

    Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan pembentukan tim khusus, akhirnya diketahui bahwa sumber kontaminasi Cesium 137 ini berasal dari besi bekas yang digunakan untuk aktivitas industri PT Peter Metal Technology (PMT) yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Banten.

    Cesium 137 merupakan unsur radioaktif buatan manusia yang memancarkan radiasi beta dan gamma, dengan jangka waktu paruh hingga 30 tahun. Paparan Cesium 137 jika terlepas ke lingkungan dapat menyebabkan mutasi DNA, kanker, hingga kematian.

    Greenpeace Indonesia dalam pernyataan tertulis pada Senin (13/10/2025) menyoroti kasus ini sebagai bentuk kecerobohan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap impor limbah logam bekas serta industri logam.

    ”Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas standar yang ketat dalam pengelolaan dan deteksi dini unsur radioaktif,” ucap Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    Dalam PP 45/2023 dan beberapa peraturan turunan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara jelas diatur persyaratan teknis untuk fasilitas yang menggunakan sumber radioaktif, sistem monitor radiasi, pembatas dosis radiasi untuk pekerja dan masyarakat, serta prosedur keamanan dan pengelolaan limbah radioaktif.

    Baca: DPR kawal penanganan pencemaran Cesium 137 di Serang

    Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh, peningkatan pengawasan dengan standar tinggi terhadap industri logam.

    Pemerintah juga diminta lebih transparansi dan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang paparan unsur radioaktif yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan publik.

    Yuyun menambahkan, publik harus tahu apa yang mencemari lingkungan mereka, tindak tegas industri yang melanggar aturan, terapkan zona khusus dan zona aman untuk setiap kawasan industri, dan membatalkan rencana untuk membangun PLTN, jika masih gagap mengelola kontaminasi radioaktif seperti yang kita lihat saat ini.

    “Pemerintah seharusnya fokus mengembangkan Energi Terbarukan seperti surya yang minim emisi dan dampak buruk bagi masyarakat,” pungkas Yuyun.

  • Cemaran Cesium 137: Alarm Waspada Paparan Radiasi dari Logam Bekas

    Cemaran Cesium 137: Alarm Waspada Paparan Radiasi dari Logam Bekas

    7cloud.asia – Lebih dari dua bulan sejak temuan, pemerintah sampai saat ini masih menelusuri sumber utama radiasi Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Serang Banten.

    Senyampang dengan langkah itu, pemerintah merelokasi masyarakat dan melakukan dekontaminasi di sejumlah titik yang terpapar Cesium 137

    Kasus radiasi Cesium 137 ini menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat, terutama ihwal bagaimana besi yang mengandung zat radioaktif bisa masuk ke Indonesia hingga akhirnya mencemari udang.

    Kasus Cikande telah membawa dampak besar bagi Indonesia. Bukan hanya kerugian ekonomi karena produk ekspor yang ditolak, tapi juga dampak psikologis kepada masyarakat yang takut dan resah akan paparan radiasi.

    Sementara itu, pemerintah tidak bisa menjelaskan isu ini dengan cukup baik kepada masyarakat.

    Melalui artikel ini, penulis bermaksud mengulas beberapa fakta mengenai kasus udang radioaktif Cikande.

    Dugaan sumber Cesium 137 dari logam bekas impor
    Kasus Cikande bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat (AS) karena terdeteksi zat radioaktif Cs-137.

    Pemerintah lantas menelusuri sumber zat radioaktif tersebut. Investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan bahwa udang yang diekspor ke AS itu ternyata berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.

    Baca: Pemerintah dinilai gagap tangani zat radioaktif

    Cemaran Cesium 137 diduga berasal dari pabrik pengolahan besi PT Peter Metal Technology (PMT) yang terletak tak jauh dari pabrik pengepakan udang beku PT BMS.

    Zat radioaktif itu terdeteksi pada material besi bekas yang diduga diimpor dari Filipina. Sementara PT PMT sendiri sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2025.

    Dalam waktu yang berdekatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan 14 kontainer serbuk logam dari Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Sembilan kontainer di antaranya terkontaminasi Cesium 137 dan telah dikembalikan ke negara asalnya.

    Temuan ini semakin menegaskan bahwa sumber paparan radiasi berakar dari aktivitas industri logam di daratan, bukan dari tambak atau laut.

    Kasus ini juga sekaligus menguak lemahnya pengawasan dan tata kelola impor logam bekas dan peleburan logam.

    Evaluasi tata kelola impor logam bekas
    Pemerintah sampai saat ini memang masih membolehkan impor logam bekas (metal scrap) untuk kebutuhan industri. Besi bekas impor ini biasanya dilebur dan digunakan sebagai bahan baku industri baja, termasuk di pabrik-pabrik di kawasan industri seperti Cikande.

    Indonesia mengimpor logam bekas dari berbagai negara, mayoritas lewat jalur laut. Setelah kasus Cikande, pemerintah menghentikan sementara impor metal scrap.

    Belajar dari kasus ini, semestinya Bapeten dan Bea Cukai memperketat pengawasan dan memasang sistem deteksi di semua pelabuhan agar insiden paparan radiasi seperti di Cikande tidak terulang.

    Baca: Penanganan kasus Cesium 137 butuh waktu beberapa bulan

    Pabrik pun seharusnya memiliki alat pemindaian radiasi di setiap pintu masuk bahan baku, dengan inspeksi Bapeten. Perlu ada sistem deteksi berlapis untuk memastikan tidak ada kontaminasi zat radioaktif pada logam bekas.

    Selain impor logam bekas, limbah slag baja hasil peleburan logam juga jadi persoalan serius. Dalam kasus Cikande, pemerintah menemukan sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan logam yang terkontaminasi Cesium 137 dengan intensitas berbeda-beda.

    Sementara regulasi yang berlaku saat ini menetapkan bahwa limbah slag baja tidak lagi termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengawasannya tidak seketat sebelumnya.

    Momen ini sepatutnya digunakan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi.

    Waspada radiasi
    Paparan radiasi sebenarnya tak terhindarkan, zat radioaktif ada dimana-mana. Ketika naik pesawat terbang, kita terpapar radiasi kosmik.

    Begitu pula saat menjalani rontgen atau CT scan untuk pemeriksaan medis, tubuh kita terkena radiasi buatan dari sinar X.

    Bahkan pisang yang biasa kita konsumsi juga mengandung zat radioaktif alami Kalium-40 (K-40) dengan kadar sangat rendah dan tidak membahayakan.

    Dampak paparan radiasi zat radioaktif, termasuk Cesium 137, tergantung dari jumlah dosis dan kadar zat radioaktif yang kita serap.

    Dalam kasus Cikande, kandungan Cesium 137 dalam udang beku yang ditemukan sebesar 68 Becquerel/kilogram (Bq/kg).

    Baca: KLH dalami cemaran Cesium 137 di Cikande, Serang

    Kadar kontaminasi ini sebenarnya jauh lebih rendah dari ambang batas aman nasional (500 Bq/kg) maupun yang diperbolehkan FDA (1200 Bq/kg). Meski demikian, FDA tetap menyarankan untuk tidak memasarkan udang yang terkontaminasi Cs-137 tersebut.

    Berdasarkan perhitungan dosis efektif, porsi sekali makan 100 gram udang yang terkontaminasi, diperkirakan memberikan paparan Cesium 137 sebesar 0,09 mikrosievert (µSv). Angka ini masih dalam batas aman konsumsi.

    Meski kadarnya sangat kecil, hal ini tentu tidak bisa dianggap enteng. Sebab, akumulasi radiasi bisa menumpuk pada tubuh manusia, hewan, maupun tumbuhan.

    Investigasi harus terus berlanjut. Apalagi, beberapa waktu yang lalu ditemukan beberapa titik di area sekitar Cikande dengan paparan radiasi hingga 33 ribu μSv per jam. Sementara tingkat radiasi yang masih dianggap aman untuk masyarakat hanya 0,11 µSv per jam.

    Dalam melakukan pembersihan lokasi paparan atau remediasi, Bapeten harus memetakan sumber dan sebaran radiasi lebih komprehensif.

    Cesium 137 memiliki waktu paruh selama 30,17 tahun. Artinya, butuh waktu sekitar 30 tahun agar jumlah radioaktivitasnya berkurang setengah, hingga selanjutnya meluruh sampai tidak terdeteksi.

    Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai prosedur serta memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai sumber radiasi, lama paparan, hingga dampak radiasi terhadap kesehatan mereka.

    Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang selama ini semakin terkikis karena minimnya komunikasi publik.

    Sementara itu, masyarakat harus terus waspada sembari mencari informasi yang benar supaya tidak termakan kepanikan dan tetap bisa menjaga diri.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Harun Ardiansyah (Graduate Research Assistant at the Department of Nuclear, Plasma, and Radiological Engineering, University of Illinois at Urbana-Champaign)