7cloud.asia – Komisi IV DPR akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta sejumlah pihak terkait, menyusul viralnya pembangunan tanggul laut di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengatakan, informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul laut dari beton yang membentang sekitar 2–3 kilometer di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda.
Sebagai informasi, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Sementara Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) merupakan perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Baca: Pembangunan tanggul laut raksasa di Teluk Jakarta
Secara sederhana, DLKr adalah area inti operasional pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan zona pendukung. Keberadaan tanggul laut di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Awal mula keberadaan tanggul laut di Cilincing itu berasal dari video berdurasi 1 menit 9 detik warganet yang diunggah di media sosial X.
Video itu memperlihatkan beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing sepanjang 2–3 kilometer. Nelayan pun mengeluhkan keberadaan beton itu karena menyulitkan mereka untuk melaut.
Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPR, Alex menyebut pembangunan tanggul laut itu merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Baca: Proyek IKN menyengsarakan nelayan dan masyarakat pesisir
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” kata Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (12/8/2025).
Dari laporan awal, lanjutnya, proyek ini telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kelautan itu menegaskan Komisi IV akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat. Tentunya, kata Alex, sepanjang masih dalam lingkup kewenangan DPR.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutur Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

