7cloud.asia – Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan PN Solo tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, maupun palsu.
Sehingga putusan terkait ijazah Jokowi yang diketok pada 14 April 2026 lalu belum memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
“Kami mengajukan banding, yang pertama adalah dasar hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dasar hukumnya kita lihat dulu, CLS ini tidak ada Undang-Undang (UU) baku tentang CLS. Tidak ada aturan-aturan yang khusus mengingat CLS ini,” kata Andhika di PN Solo, Kamis (23/4/2026).
Baca: Terkait Ijazah Jokowi, PDI Perjuangan Dukung Langkah SBY Menempuh Jalur Hukum
Dari putusan itu, ia menilai jika majelis hakim merujuk pada Perma yang berkaitan dengan UU lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan apa yang diajukan, sebab gugatan itu dari masyarakat.
Alasan lain melakukan banding, karena saat pemeriksaan saksi-saksi, diyakini banyak masyarakat yang memperhatikan kasus tersebut. Termasuk bukti yang diberikan.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, ujarnya, kami yakin masyarakat dan banyak pemerhati hukum itu memperhatikan.
“Kemudian bukti-bukti yang diajukan termasuk saksi-saksi yang bicara, itu semuanya mengarah kepada keraguan atas ijazah dari Pak Jokowi. Harusnya ini dilanjutkan. Walaupun ada UU atau aturan-aturan terkait pasal-pasal, tetapi majelis hakim punya kekuasaan menemukan hukum-hukum yang baru,” jelasnya.
Baca: KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik
Pihaknya tetap meminta agar Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi untuk pengajuan banding. Termasuk penyerahan memori banding ke tergugat.
“Proses administrasi berkekuatan hukum tetap sekitar tanggal 28 April 2026. Kami juga akan memberikan memori banding dan sebagainya untuk melengkapi administrasi banding,” pungkasnya.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan menunggu memori banding yang diajukan pihak penggugat jika melakukan banding.
“Itu (banding) haknya, kami tidak bisa mencegah, dan kami menghormati. Kalau benar pihak lawan mengajukan banding, kami tunggu memori bandingnya seperti apa, untuk kami mempersiapkan diri membuat kontra memori banding,” kata Irpan dikutip detik.com
