Tag: COP16

  • Hadir di COP16 CBD Cali: Masyarakat Adat Kepulauan Aru Suarakan Penolakan Eksploitasi Lingkungan

    Hadir di COP16 CBD Cali: Masyarakat Adat Kepulauan Aru Suarakan Penolakan Eksploitasi Lingkungan

    7cloud.asia – Bertepatan dengan berlangsungnya KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 CBD di Cali, Kolombia, masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka.

    Mewakili masyarakat Kepulauan Aru, Monika Maritjie Kailey turut hadir di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali untuk menyuarakan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di wilayahnya.

    Sementara itu, di Pulau Kumareri, Kepulauan Aru, para pemimpin adat dan pemuda Aru menggelar aksi damai untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah mereka di Maluku.

    Kepulauan Aru merupakan salah satu area kaya keanekaragaman hayati di Indonesia. Kepulauan Aru memiliki 832 gugus pulau dengan total luas daratan 800 ribu hektare yang dikelilingi 4 juta hektare laut dan selat.

    Di dalamnya, terdapat 156 ribu hektare mangrove, 550 ribu hektare hutan tropis dataran rendah, 22 ribu hektare padang savana, 19 ribu hektare padang lamun, dan 53 ribu hektar terumbu karang.

    Bahkan, 21 persen potensi perikanan nasional (771.600 ton/tahun) ada di laut Aru. Sayangnya, wilayah Kepulauan Aru tak pernah lepas dari ancaman yang merusak keanekaragaman hayati.

    Hal ini karena sebagian besar wilayahnya masuk dalam kategori hutan produksi konversi. Sejak tahun 1970, setidaknya sudah ada empat gelombang izin yang masuk ke Kepulauan Aru.

    Gelombang itu termasuk izin untuk eksploitasi hutan (1970-2000), perkebunan tebu, over-eksploitasi wilayah laut, serta izin IUPHHK-HA (2007-2013), peternakan sapi (2014-2021) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – PBPH karbon dan hutan alam (2022-sekarang).

    Baca: Peran masyarakat adat dalam merawat keanekaragaman hayati di Kalimantan

    Sejarah inilah yang mendorong masyarakat Kepulauan Aru untuk terus berjuang mempertahankan sumber daya alam, termasuk keanekaragaman hayati yang ada di wilayah adat mereka.

    “Masyarakat adat terbukti mampu menjaga sumber daya alam dan keanekaragaman hayati melalui praktik-praktik kearifan lokal dan budaya leluhur,” kata Monika Maritjie Kailey, pejuang masyarakat adat Aru yang hadir di COP16.

    Berkali-kali, ujarnya, masyarakat Kepuluan Aru berhasil mempertahankan hutan dan laut kami dari ancaman industri ekstraktif yang masuk.

    ”Sudah saatnya pemerintah Indonesia dan masyarakat global mengakui peran masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan memastikan mobilisasi sumber daya yang adil,” tambahnya.

    Seruan untuk melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru juga datang dari pemuda-pemuda adat yang ada di Kepulauan Aru. Dalam aksi damainya, mereka menuntut komitmen serius pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati di sana.

    Salah satunya dengan mencabut izin-izin ekstraktif yang akan membahayakan keanekaragaman hayati di sana dan mempercepat implementasi Peraturan Daerah perihal pengakuan hak masyarakat adat

    Johan Djamanmona, Koordinator Aksi Damai di Kepulauan Aru mengatakan menjaga
    lingkungan alam Aru bukan hanya hak, melainkan kewajiban. Sebab menjaga Aru berarti menjaga kehidupan yang di dalamnya hidup manusia Aru.

    ”Jadi, aksi hari ini adalah bentuk perjuangan masyarakat adat dan pemuda Aru untuk menolak investasi yang merusak lingkungan Aru dan mendorong pemerintah pusat untuk mencabut segala izin eksploitasi hutan di Kepulauan Aru yang sudah ada.” ujarnya.

    Baca: KTT Keanekaragaman Hayati Cali bahas pendanaan dan pelibatan masyarakat adat

    Dalam COP16 CBD, negosiasi tentang pengakuan terhadap kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati berjalan cukup alot.

    Salah satunya mengenai penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang memiliki peran penting dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati pada 2022.

    Di COP16 ini, masyarakat adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati di dunia.

    Mereka juga mendorong ditetapkannya pembentukan badan permanen (Subsidiary Body) yang mengikat khusus Article 8j terkait pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

    Sayangnya, beberapa negara termasuk perwakilan delegasi Indonesia justru menolak pendirian Subsidiary Body tersebut. Padahal, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.

    Potret yang ditunjukkan Monika menggarisbawahi peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati yang harus didukung Pemerintah.

    Sayangnya, kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan biodiversitas oleh masyarakat ada belum dapat memberikan dampak pada masyarakat adat.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada kehidupan masyarakat adat

    Dua landasan kebijakan di Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati ini, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 32 Tahun 2024, belum memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat adat.

    “Instruksi Presiden kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sejatinya bentuk aturan yang lebih baik adalah Peraturan Presiden,” ujar Bimantara, peneliti Perkumpulan HuMa.

    Ke depan, lanjutnya, perlu dipertimbangkan revisi terhadap regulasi ini untuk menyesuaikan dengan struktur dan penanggungjawab terhadap kebijakan biodiversitas ini pasca pemerintahan baru.

    Selain berperan penting dalam menjaga biodiversitas, Masyarakat Adat juga merupakan kelompok rentan yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.

    “Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait biodiversitas seperti IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) dan rencana iklim seperti NDC (Nationally Determined Contribution) harus menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,“ ujar Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim MADANI Berkelanjutan.

    Catatan sejarah sudah sangat jelas memperlihatkan bahwa yang selama ini melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru adalah komunitas-komunitas masyarakat adat di sana.

    Jadi sudah sewajarnya kontribusi masyarakat adat terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di wilayahnya diakui secara penuh.

    “Tidak ada lagi alasan untuk tidak mengakui keberadaan masyarakat adat dan kontribusinya terhadap perlindungan sumber daya alam,” Pungkas Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.

  • Organisasi Masyarakat Sipil Apresiasi Sikap Pemerintah yang Mendukung Pendanaan Langsung bagi Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Kabar gembira datang dari Konferensi Para Pihak Konvensi atau KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia yang berakhir pada Jumat (1/11/2024).

    Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang awalnya menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j.

    Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut.

    Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD.

    “Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun dibawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir di Cali.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo mengatakan, dukungan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan badan permanen masyarakat adat dan komunitas lokal ini patut diapresiasi.

    Baca: COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

    Ia menambahkan pemerintah Indonesia selaraskan dengan rencana aksi dan strategi keanekaragaman hayati Indonesia atau IBSAP yang diluncurkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada bulan Agustus 2024 lalu.

    “Kami berharap ini menjadi pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal masyarakat adat,” katanya.

    Langkah yang diambil pemerintah Indonesia ini patut mendapat apresiasi, dan menjadi legacy penting bagi performa pemerintah dalam negosiasi di level internasional.

    Diharapkan langkah ini dapat diamplifikasi pada forum lain seperti konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan dalam rangka Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).

    Sikap pemerintah ini mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

    Keberpihakan pemerintah pada masyarakat adat dan komunitas lokal dapat menjadi kekuatan bagi Pemerintah Indonesia untuk memajukan Indonesia sebagai negara dengan mega biodiversity, keragaman budaya, tradisi dan pengetahuan tradisional.

    Baca: COP16 Cali bahas pendanaan dan pelibatan Masyarakat Adat dalam Konservasi

    Bimantara Adjie mewakili Perkumpulan HuMa menambahkan pekerjaan rumah yang tak kalah penting seiring dengan pengakuan Article 8J.

    Salah satu yang masyarakat sipil dorong adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tertunda sejak tahun 2012.

    Kita, ujarnya, perlu memastikan agar legacy ini juga dapat diteruskan di level nasional, di mana pemerintah perlu meneruskan budaya hukum yang memiliki keberpihakan pada masyarakat adat dan kelompok minoritas lainnya dalam pembentukan produk kebijakan di berbagai level.

    “Termasuk upaya untuk mengakui hak-hak mereka atas wilayah dan sumberdaya alam sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi,” kata Bimantara Adjie.

    Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, kesepakatan di konferensi keanekaragaman hayati ini seyogyanya diwujudkan melalui pengakuan dan perlindungan wilayah adat dalam wilayah dan rencana aksi konservasi.

    ”Seperti misalnya IBSAP, penunjukan/penetapan/zonasi kawasan konservasi dan rencana aksi konservasi spesies,” katanya.

    Baca: Putusan MA bebaskan aktivis lingkungan bisa jadi yurisprudensi

    Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang hadir pada sidang akhir COP-16 juga menyampaikan apresiasinya, bahwa Indonesia akhirnya bisa menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat adat di komunitas global,

    ”Pemerintah menjalankan mandat konstitusi untuk terus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 B Ayat (2) Konstitusi,” kata Syahrul.

    Cindy Julianty, Program Manager Working Group Indigenous Peoples’ and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII), menggarisbawahi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan menyusul pengesahan Article 8J.

    Ada kebutuhan untuk menyusun berbagai panduan dan rekomendasi, bagaimana cara menghitung dan mengakui kontribusi Masyarakat Adat dan Lokal untuk implementasi target Kunming Montreal – Global Biodiversity Framework.

    Cindy menekankan, dalam level nasional, sebetulnya ada keterkaitan kuat antara Article 8j dengan dokumen IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) yang sudah diterbitkan pemerintah khususnya target soal partisipasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

    “Keberadaan Subsidiary Body on Article 8j merupakan tonggak sejarah. Konvensi CBD benar-benar menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai aktor penting dalam implementasi KM-GBF,” kata Cindy Julianty.

  • COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Tingkat Dunia

    COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Tingkat Dunia

    7cloud.asia – Kabar gembira datang dari Konferensi Para Pihak Konvensi atau KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), yang berakhir pada Jumat (1/11/2024) di Cali, Kolombia

    Setelah melalui negosiasi alot, akhirnya Kolombia sebagai host presidency COP-16 berhasil mencatat sejarah pembentukan lembaga permanen baru yang disebut dengan Subsidiary Body on Article 8j (SB8j).

    Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang awalnya menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j.

    Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut.

    Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD.

    “Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun dibawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir di Cali.

    Baca: COP16 CBD di Cali bahas pendanaan dan pelibatan masyarakat adat dalam konservasi

    Namun, Lu’lu’ menambahkan, untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi, dalam hal ini terkait Article 8j, Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan.

    Kejelasan inilah yang menjadi concern Delegasi Indonesia selama perundingan di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali.

    “Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka,” kata Lu’lu’.

    Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pengakuan pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik yang dilakukan masyarakat adat yang relevan dengan praktik konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

    Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

    Baca: Buka COP16 CBD, Sekjen PBB serukan aksi nyata

    Selama dua pekan Konvensi Biodiversity (CBD) di Kolombia, beberapa negara anggota menyampaikan penolakan dan meragukan alasan pembentukan lembaga permanen ini.

    Pemerintah Rusia, India, Jepang, Jordania, dan Indonesia ada di antara barisan yang menolak Article 8j ini. Pembahasan tentang pembentukan Subsidiary Body ini memang sudah alot sejak pertemuan Ad Hoc Open Ended Working Group on Article 8j, yang digelar pada November 2023 lalu di Geneva, Switzerland.

    Gelombang protes dari berbagai kalangan pun mewarnai proses negosiasi. Perwakilan masyarakat adat dari berbagai negara secara kolektif meneriakkan pesan kepada delegasi yang berunding, “Eshora! Bertindaklah sekarang!”.

    Pada hari terakhir, Jumat (1/11/2024) waktu setempat, atau Sabtu (2/11/2024) waktu Indonesia – teriakan itu bersambut.

    Sidang Pleno CBD mengeluarkan keputusan bersejarah: mengetok palu menyetujui pembentukan Subsidiary Body Article 8j. Suasana haru terasa pekat di ruang sidang Amazonia, Cali, Colombia malam ini. Harapan memenuhi udara.

    Baca: Ini yang terjadi pada lingkungan jika pemanasan global mencapai 2°C

    Lewat proses negosiasi yang panjang, para pihak khususnya negara yang awalnya menyampaikan penolakan SB8j akhirnya mencapai kesepakatan yang dianggap paling mengakomodir kepentingan berbagai pihak, terutama kepentingan masyarakat adat dan lokal.

    Sebagai catatan, dari berbagai negosiasi yang terjadi sepanjang pertemuan di Geneva maupun di Colombia COP-16, setidaknya ada beberapa perhatian khusus dari negara-negara tersebut terhadap agenda pembentukan SB8j, antara lain:

    Pertama, Bagaimana posisi Subsidiary Body 8j dengan mekanisme Subsidiary Body lainnya seperti Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice (SBSTTA) dan Subsidiary Body on Implementation (SBI)?

    Kedua, Apa yang menjadi nilai tambah dari perubahan Working Group on Article 8j menjadi Subsidiary Body on Article 8j? Apakah akan ada implikasi pembiayaan dari pembentukan SB8j yang akan membebankan negara anggota CBD (parties)

    Dan ketiga, apakah Subsidiary Body on Article 8j akan menggantikan peran negara dalam negosiasi CBD?

  • Meski Catat Kemajuan, KTT Keanekaragaman Hayati 16 atau COP16 Cali Dinilai Kurang Ambisius

    Meski Catat Kemajuan, KTT Keanekaragaman Hayati 16 atau COP16 Cali Dinilai Kurang Ambisius

    7cloud.asia – Konferensi Para Pihak Konvensi atau KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia resmi ditutup pada Jumat (1/11/2024) waktu setempat.

    KTT keanekaragaman hayati yang dimaksudkan untuk memajukan kemajuan dalam konservasi alam telah meninggalkan sederet kekecewaan dan beberapa permasalahan utama yang belum terselesaikan.

    Sekitar 15.000 peserta, termasuk belasan kepala negara, 103 menteri dan lebih dari 1.000 jurnalis internasional berbondong-bondong ke Cali, Kolombia untuk menghadiri pertemuan puncak tersebut, yang juga dikenal sebagai COP16.

    Ini merupakan pertemuan puncak pertama sejak 196 negara mengadopsi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (GBF) yang bersejarah dua tahun lalu.

    Di COP16 Cali, pemerintahan yang sama seharusnya “mengubah perkataan menjadi tindakan” dan mewujudkan janji konservasi alam mereka.

    Hal ini mencakup tujuan memulihkan dan melindungi setidaknya 30 persen daratan, perairan pedalaman, serta wilayah pesisir dan laut pada tahun 2030, atau yang lebih dikenal sebagai target 30X30.

    Namun permasalahan utama COP16 seperti pendanaan dan pemantauan kemajuan masih belum terjawab karena sidang pleno terakhir berakhir pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, bukan pada Jumat malam seperti yang dijadwalkan semula.

    Pada saat itu, lebih dari separuh perwakilan negara telah meninggalkan KTT Keanekaragaman Hayati tersebut.

    Baca: COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

    Beberapa negara termasuk Brasil dan Fiji mengkritik penyelenggara karena menjadwalkan diskusi mengenai isu-isu kritis hingga saat-saat terakhir, lapor Guardian.

    “Kami benar-benar mempertanyakan kurangnya legitimasi untuk membahas isu penting ini di akhir Cop,” kata perunding Brasil Maria Angelica Ikeda ketika isu kritis mobilisasi sumber daya sedang dibahas.

    Dia melanjutkan, “Kita seharusnya mulai membahas masalah ini sejak awal… Kita harus memiliki keputusan yang menjamin bahwa kita memiliki sumber daya yang kita perlukan.”

    Pada saat perundingan berakhir, sembilan dari sepuluh delegasi negara Kepulauan Pasifik telah meninggalkan pertemuan karena mereka tidak memiliki dana untuk mengubah penerbangan, sehingga hanya Michelle Baleikanacea, negosiator Fiji, yang bertahan di pertemuan tersebut.

    Namun demikian, COP16 Cali tetap menorehkan sejarah. Para delegasi sepakat untuk membentuk dana global untuk mengumpulkan sumber daya ekonomi dari penggunaan rangkaian genetik digital dan untuk memastikan distribusi yang adil dan merata berdasarkan kriteria seperti kebutuhan konservasi dan kekayaan keanekaragaman hayati di negara-negara tersebut.

    Kesepakatan yang telah lama ditunggu-tunggu ini akan mengakhiri bisnis yang tidak menguntungkan negara-negara kaya sumber daya alam tempat data tersebut berasal.

    Negara-negara peserta COP16 juga sepakat untuk membentuk badan pendukung yang akan melibatkan Masyarakat Adat dalam proses pengambilan keputusan mengenai konservasi alam di masa depan.

    Kesepakatan tersebut, yang digambarkan oleh banyak orang sebagai “momen penting,” dibangun di atas gerakan yang berkembang untuk mengakui peran masyarakat adat dalam melindungi tanah dan membantu memerangi perubahan iklim.

    Baca: Buka COP16 Cali, Sekjen PBB serukan aksi nyata

    Masyarakat adat dan komunitas lokal sering digambarkan sebagai “penjaga” lingkungan dan planet Bumi.

    Penelitian menunjukkan bahwa meskipun 370 juta masyarakat adat di dunia berjumlah kurang dari 5 persen total populasi manusia di dunia, mereka mengelola lebih dari 25 persen permukaan tanah dunia, dan mendukung 80% keanekaragaman hayati dunia.

    “Dengan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, CBD [Konvensi Keanekaragaman Hayati] telah menjadi proses lingkungan hidup PBB pertama yang membentuk Badan Pendukung khusus untuk pengetahuan tradisional Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” kata Lakpa Nuri Sherpa, Ketua Bersama International Indigenous Forum Keanekaragaman Hayati (IIFB).

    Langkah penting ini, tambahnya, tidak hanya membentuk kembali pendekatan CBD terhadap keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional.

    Keputusan ini juga memberikan contoh yang kuat bagi Masyarakat Adat yang terlibat dalam Konvensi Perubahan Iklim dan mekanisme lainnya, menginspirasi pembentukan ruang permanen serupa untuk kolaborasi dan kemitraan di tingkat global. Sumber: earth.org

  • Yang Terlewatkan dari KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 Cali

    Yang Terlewatkan dari KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 Cali

    7cloud.asia – Pada 2022 atau dua tahun lalu, negara-negara anggota COP CBD membentuk kerangka keanekaragaman hayati Kunming-Montreal diharuskan untuk menyerahkan rencana nasional tentang bagaimana mereka berencana mencapai target kerangka tersebut.

    Namun, di COP16 CBD Cali yang baru saja berakhir, hanya 32 dari 193 Pihak COP CBD –termasuk Uni Eropa– yang telah menyerahkan rencana mereka yang telah direvisi dan diperbarui tepat waktu dan hanya segelintir orang yang menyampaikan rencana tersebut selama konferensi.

    COP16 juga gagal mencapai salah satu tujuan utamanya: menetapkan bagaimana kemajuan dalam target 30×30 (memulihkan dan melindungi 30 persen daratan, perairan pedalaman, serta wilayah pesisir dan laut pada tahun 2030) akan dipantau.

    Rancangan perjanjian mungkin sudah siap tetapi negara-negara kehabisan waktu untuk membahas topik yang paling mendesak dan memecah belah, lapor Guardian.

    Kepala delegasi The Nature Conservancy dan direktur global kebijakan keanekaragaman hayati dan infrastruktur, Linda Krueger mengatakan bahwa dunia belum pernah mencapai target dalam menghentikan kerusakan alam dan hilangnya keanekaragaman hayati.

    Baca: COP16 Cali dinilai kurang ambisius

    Negara-negara di dunia, ujarnya “telah gagal dalam rintangan pertama untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki ambisi dan kemauan untuk sepenuhnya mewujudkan rencana penting GBF.”

    “Dampak hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak dapat diubah tidak akan berhenti sampai para Pihak memikirkan proses untuk menyetujui anggaran tersebut. Tindakan mendesak untuk menyelesaikan perundingan ini harus menjadi prioritas semua Pihak,” kata Krueger.

    Janji yang dibuat oleh negara-negara pada tahun 2022 untuk mengumpulkan 200 miliar dolar per tahun pada tahun 2030, termasuk 20 miliar dolar yang akan diberikan oleh negara-negara kaya kepada negara-negara berkembang, untuk mendanai perlindungan alam, juga gagal terwujud.

    “[Dengan] jika COP ditangguhkan tanpa penerapan strategi mobilisasi sumber daya untuk meningkatkan pendanaan bagi keanekaragaman hayati – dan mengarusutamakan keanekaragaman hayati dalam perencanaan keuangan pemerintah, sektor keuangan, dan dunia usaha – hanya sedikit daya tarik yang dapat diberikan pada perjanjian mana pun. sama sekali,” kata Krueger.

    Marco Lambertini, penyelenggara Nature Positive Initiative, mengatakan bahwa dunia “sangat gagal mencapai apa yang diperlukan untuk mewujudkan masa depan yang positif terhadap alam”.

    Baca: COP16 Cali sepakati pembentukan badan permanen masyarakat adat

    Pasalnya, banyak negara gagal mengatasi kesenjangan keuangan sekitar 20 miliar dolar per tahun untuk mendukung target 30X30.

    Keanekaragaman hayati global telah mengalami penurunan pada tingkat yang mengkhawatirkan.

    Menurut Living Planet Report 2024 dari World Wildlife Fund yang diterbitkan awal bulan ini, telah terjadi kehilangan rata-rata global sebesar 73 persen pada spesies mamalia, burung, ikan, reptil, dan amfibi sejak tahun 1970.

    Hilangnya spesies tersebut sebagian besar disebabkan oleh habitat buatan manusia, dan kehancuran akibat kegiatan pertanian yang tidak berkelanjutan.

    Data baru yang dikumpulkan oleh konsorsium penyandang dana alam dan LSM lingkungan hidup dan diterbitkan minggu lalu juga mengungkapkan bahwa hanya 2,8 persen lautan di dunia yang mungkin terlindungi “secara efektif”.

    Baca: Buka COP16 Cali, Sekjen PBB serukan aksi nyata 

    Dan, pemerintah negara-negara anggota COP CBD secara signifikan tidak dapat mencapai target mereka pada tahun 2030.

    Hanya 8 persen lautan di dunia yang saat ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKL), yaitu kawasan dimana pemerintah membatasi aktivitas manusia dalam upaya melindungi habitat dan spesies laut demi kebaikan laut, masyarakat, perekonomian dan budaya.

    Kawasan perlindungan laut masih belum ditetapkan dan diterapkan secara longgar dan tidak konsisten oleh negara-negara di seluruh dunia.

    Dan, bahkan negara-negara yang berkomitmen terhadap perlindungan “tinggi” atau “penuh” mungkin tidak benar-benar menerapkan atau menyediakan sumber daya dengan cara yang mungkin dapat mencapai tujuan tersebut, menurut laporan tersebut.

    Sejak GBF diadopsi dua tahun lalu, jumlah KKL hanya meningkat sebesar 0,5 persen. Berdasarkan tingkat ini, hanya 9,7 persen wilayah laut global yang akan dilindungi, laporan tersebut memperingatkan, jauh lebih sedikit dibandingkan target internasional. Sumber:earth.org