7cloud.asia – Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda pelaksanaannya, dari semula tahun 2025 menjadi tahun depan.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini sudah disetujui oleh Komisi XI DPR untuk kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal menyusun aturannya. Namun, penerapan cukai MBDK pada tahun depan tetap akan bergantung pada situasi ekonomi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro memproyeksikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal menambah penerimaan Negara pada kisaran Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.
“Cukai cukai minuman berpemanis dalam kemasan targetnya yang kandungan gulanya 6 persen, terus berkemasan dan yang sudah ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Fauzi pada Parlementaria usai rapat Komisi XI DPR di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Fauzi mendorong Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai MBDK pada semester II-2025. Upaya ini untuk menambah pendapatan negara pada level Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.
Baca: Pemerintah akan menerapkan cukai pada makanan olahan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fauzi usai mengikuti rapat panitia kerja (Panja) soal penerimaan dengan Kementerian Keuangan seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tercapai sesuai target pada tahun ini, seiring dengan batalnya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Selain itu, dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan beralih ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan tidak masuk kas negara.
“Kita harus mencari objek pajak baru. Salah satunya, (cukai) minuman berpemanis dalam kemasan. (Tambahan Rp5 triliun hingga Rp6 triliun) pada tahun ini, semester dua. Tahun ini karena target pendapatan kita 90 persen, tidak sampai 100 persen,” ujarnya.
Fauzi mengatakan bahwa usulan penerapan cukai MBDK pada tahun ini juga termaktub dalam kesimpulan rapat panja antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan.
Baca: Butuh regulasi pembatasan gula-garam-lemak dalam makanan olahan
Menurutnya, bila pemerintah ingin mendapatkan tambahan pendapatan, maka penerapannya harus dilakukan lebih cepat.
Fauzi mengamini Dirjen Djaka sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penerapan cukai MBDK tidak akan diterapkan pada tahun ini. Namun, Fauzi menggarisbawahi pendapatan bakal berkurang (shortfall) bila cukai MBDK tidak diterapkan pada tahun ini.
Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan target pendapatan kepabeanan dan cukai menjadi 1,18 persen hingga 1,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026.
Angka itu naik dibandingkan dengan usulan pada kisaran 1,18 hingga 1,21 persen dari PDB yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Sehingga, target pendapatan negara juga mengalami kenaikan menjadi 11,71% hingga 12,31 persen dari PDB dibandingkan sebelumnya 11,71 persen hingga 12,22 persen dari PDB pada 2026.
Baca: Cukai kemasan plastik bisa sumbang Rp1,85 triliun ke kas negara
“Ada perubahan angka sebesar 0,9 persen di Kepabeanan dan Cukai karena kita ada penambahan objek cukai baru [cukai MBDK] dan bea keluar untuk batu bara dan emas,” ujar Ketua Panitia Kerja Penerimaan Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Senin (7/7/2025).
Misbakhun memang menyinggung bahwa terdapat upaya perluasan barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa cukai MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar.
Perluasan itu di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
