7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti ayah untuk menguatkan peran ayah di keluarga dan memastikan anak memiliki tumbuh kembang yang baik.
Seperti diketahui cuti ayah masuk dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disahkan DPR baru-baru ini
“Cuti ayah ini dapat mengkonsentrasikan pasangan dalam mengawasi kondisi bayi, terutama saat perencanaan, jelang dinyatakan hamil, mulai memberdayakan diri pada bayi berumur 0 bulan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra seperti dikutip Antaranews.com.
Baca: Peran ayah dalam pengasuhan anak
Sebenarnya, ujar Jasea, diharapkan ada program sampai dua tahun atau 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yang disebut periode emas tumbuh kembang anak,
Menurut Jasra Putra, dengan cuti ayah diharapkan ada peran kuat, kohesi, keterikatan yang dilakukan ayah terhadap pengasuhan anak.
Dengan cuti ayah, laki-laki ikut mengendong, memandikan, mengganti popok bayi, bangun malam dalam ikut mendukung tumbuh kembang anak.
Baca: RUU kesejahteraan Ibu dan Anak resmi disahkan
Ia menambahkan cuti ayah juga dapat memberikan dampak positif terhadap ibu hamil, karena ayah dapat terus memberikan dukungan saat ibu menjalani kehamilan.
Menurut Jasra, cuti ayah dapat mengurangi dampak mental, emosi, tekanan psikologis, dampak kesendirian ibu hamil (bumil) membesarkan anaknya dalam kandungan.
“Kita juga melihat berbagai kisah tantrum atau baby blues yang terjadi pada ibu, yang menyebabkan ancaman dan kerentanan untuk anak,” kata Jasra.
Baca: Satu dari setiap anak Indonesia alami stunting
Selain itu, menurutnya, cuti ayah juga mencegah terjadinya perceraian yang biasanya disebabkan oleh masalah kemiskinan, disfungsi keluarga, dan ketidaktahuan mengurus anak.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung bila pemerintah menerapkan kebijakan cuti ayah. “KPAI sangat mengapresiasi bila negara melakukan intervensi langsung dengan cuti ayah,” katanya.
Dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca: Banyak perempuan dipaksa menjalankan fungsi reproduksi tanpa henti
Selanjutnya cuti ayah juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
