Tag: cuti bersama

  • Catat! Total Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

    Catat! Total Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

    7cloud.asia – Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 pada Selasa (12/9/2023).

    Hari libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

    Baca: PT KAI kenakan tarif khusus untuk penyandang disabilitas

    “Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur termasuk hari libur nasional dan cuti bersama,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta.

    Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

    Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

    Baca: Mengenal bus ramah disabilitas di Jawa Tengah

    Adapun rincian libur nasional yakni:

    – 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

    – 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    – 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    – 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

    – 29 Maret: Wafat Isa Almasih

    – 31 Maret: Hari Paskah

    – 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

    – 1 Mei: Hari Buruh Internasional

    Baca: Aksi damai tolak pemaksaan berbusana dengan alasan perintah agama

    – 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

    – 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

    – 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

    – 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

    – 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

    – 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

    – 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

    – 25 Desember: Hari Raya Natal

    Baca: DPR sayangkan penggundulan siswi SMP di Lamongan

    Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

    – 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

    – 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

    – 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

    – 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

    – 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

    – 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

    – 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

    Baca: Cara cerdas menumbuhkan motivasi belajar pada anak

  • Mulai Hari Ini Para Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan, DPR Minta Pemerintah Merespon

    Mulai Hari Ini Para Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan, DPR Minta Pemerintah Merespon

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi hakim se-Indonesia akan melakukan cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 mendatang.

    Cuti bersama para hakim tersebut dalam rangka menuntut kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.

    Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

    Menanggapi protes itu, Anggota DPR Nasir Djamil mengimbau agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji itu.

    Politisi PKS ini menilai cuti bersama merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penuntutan hak, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.

    “Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (6/10/2024).

    Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.

    “Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka. Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain, sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.

    Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR periode 2019-2024, khususnya Komisi III yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.

    “Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas mantan anggota Komisi III DPR periode 2019-2024 itu

    Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Terkait RUU Jabatan Hakim yang didalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengkonfirmasi pihaknya bakal menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober.

    “Ya insyaaAllah betul,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

    Adapun, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

    Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.

    Terkait tuntutan tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa sangat penting menjamin kesejahteraan hakim.

    Bahwa sesuai dengan Basic Principles on the Independence of the Judiciary, pada paragraf 11, setiap hakim harus mendapatkan jaminan atas independensi, keamanan, remunerasi yang cukup, pelayanan, pensiun dan usia kerja yang layak dalam kerangka hukum.

    “Kesejahteraan hakim yang terabaikan justru akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) dikutip Indonews.com.