Tag: daniel

  • Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    7cloud.asia – Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah divonis 7 bulan penjara karena upayanya membela lingkungan di Karimunjawa.

    Vonis tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada masa pemerintahan Jokowi.

    Selama Jokowi berkuasa hampir 10 tahun, setidaknya ada 5 orang aktivis lingkungan yang dipenjara karena mengkritik pencemaran lingkungan yang terjadi.

    Melansir Tempo.co.id, Kelima aktivis lingkungan yang dikriminalisasi tersebut adalah:

    1. Tubagus Budhi Firbany

    Aktivis lingkungan hidup Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal ditangkap Kepolisian Pulau Bangka pada 3 Agustus 2017.

    Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.

    Dikutip dari KontraS, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Tak hanya itu, penangkapan Budhi juga berdasarkan pada nama ‘Panglima’ dalam aktivitas Budhi melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka  menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015.

    Penolakan penambangan timah tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak serta mencemarkan lingkungan dan laut.

    Meski demikian, Kepolisian Pulau Bangka menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka.

    Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.

    Oleh karena itu, KontraS menilai penangkapan Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009

    2. Heri Budiawan

    Aktivis lingkungan lainnya yang ditangkap adalah Heri Budiawan alias Budi Pego.

    Aktivis yang menolak penambangaan emas di Banyuwangi ini ditangkap pada September 2017 lantaran dianggap menyebarkan ajaran komunis.  

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Berdasarkan dokumentasi Walhi, Budi Pego dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit saat aksi menolak penambangan emas milik PT Merdeka Copper Gold pada 4 April 2017.

    Namun, tuduhan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Sebab menurut warga setempat spanduk itu sama sekali tidak dipersiapkan untuk aksi.

    Warga baru mengetahui keberadaan spanduk berlogo palu arit itu setelah Polisi memperlihatkannya pasca aksi berlangsung.

    Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Selain itu, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan saat persidangan berlangsung.

    Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Budi Pego dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan pada 23 Januari 2018.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian dengan dasar Pasal 107a KUHP.

    Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur juga menguatkan putusan PN Banyuwangi.

    Kemudian di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun untuk Budi.

    Baca: Kejanggalan proses hukum terhadap Daniel

    3. Muhammad Sandi

    Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Muhammad Sandi, berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019.

    Kemudian Sandi menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Sandi selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang.

    Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga.

    Sandi menilai dirinya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta.

    Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    4. Jasmin

    Pada Minggu, 24 November 2019 aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara menangkap Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe.

    Jasmin dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

    Saat itu, Jasmin hanya dipanggil sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin ditangkap atas laporan PT GKP.

    Sebelumnya, Jasmin dan 21 warga Wawonii lainnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka dituduh merampas kemerdekaan terhadap seseorang.

    Enam orang warga lainnya juga dilaporkan karena diduga menganiaya dan melawan investasi tambang di pulau tersebut.

    JATAM menilai, laporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya perlu dipertanyakan. Sebab, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan warga yang diterobos oleh PT GKP.

    Penyerobotan itu berujung pada pelaporan puluhan warga yang merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT GKP untuk dijadikan jalan tambang.

    5. Daniel Frits

    Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

    Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.

    Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

    Daniel Frits lalu menuliskan komentar yang berisi: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

    Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

    Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

    Kemudian pada 4 April Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan 7 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta kepada Daniel.

    Majelis hakim menyatakan Daniel melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.

    Reporter: Nurakhmayani