Tag: data pribadi

  • OJK Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

    OJK Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

    7cloud.asia – Penyalahgunaan data pribadi dengan beragam modus semakin marak terjadi beberapa waktu belakangan ini.

    Terakhir, terjadi penyalahgunaan data pribadi calon pelamar kerja oleh oknum yang bekerja pada tempat korban melamar pekerjaan di Jakarta Timur.

    Bahkan, ternyata data pribadi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuka rekening hingga melakukan transaksi pada aplikasi pinjaman online (pinjol).

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak.

    “Kasus pencurian data pribadi semakin marak. Padahal kita tahu prosedur pembukaan rekening di bank memerlukan berbagai persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Tapi ternyata masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

    Baca: Data pribadi pelamar pekerjaan digunakan untuk ajukan pinjaman online

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan praktik jual beli rekening yang dilakukan oleh oknum pengepul yang kemudian digunakan untuk transaksi judi online.

    Para pengepul ini melakukan aksinya dengan mendatangi rumah warga dan menawarkan uang tunai hingga sembako untuk pembukaan rekening tersebut.

    Puteri mengakui, saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Tapi, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu. Termasuk dari internal bank yang bersangkutan.

    ”Untuk itu, OJK perlu diinvestigasi lebih lanjut supaya mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Puteri mendesak OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan.

     

    Baca: Penipuan di aplikasi telegram

    Hal ini didasari prinsip Know Your Customer dan Customer Due Diligence yang semestinya diterapkan pihak perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

    Pihak bank juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

    Menurut POJK ini, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.

    “Untuk itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online maupun pinjol, ” jelas Puteri

    Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

    “Saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,“ tutup Puteri.

     

  • Pasca Serangan ke PDNS, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aspek Pelindungan Data Pribadi

    Pasca Serangan ke PDNS, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aspek Pelindungan Data Pribadi

    7cloud.asia – Empat pekan sudah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya terkena serangan siber. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak Pemerintah agar jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihan data pribadi pasca serangan ransomware.

    “Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadi. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujar Sukamta dilansir Parlementaria, Kamis (18/7/2024).

    Sukamta menjelaskan bahwa menurut UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

    Baca: Muncul desakan agar Menkominfo mundur

    “Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.

    Sukamta menjelaskan beberapa aspek pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat (a) Data Pribadi yang terungkap;
    (b) kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
    (c) upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

    Dia menegaskan, jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya.

    Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujarnya.

    Baca: Perlindungan data pribadi termasuk hak asasi warga

    Pihaknya juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

    “Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” tegasnya.

  • Data Pribadi Ribuan ASN Bocor dan Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta, DPR Pertanyakan Perlindungan Pemerintah

    Data Pribadi Ribuan ASN Bocor dan Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta, DPR Pertanyakan Perlindungan Pemerintah

    7cloud.asia – Data pribadi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga bocor akibat peretasan yang dilakukan oleh peretas anonim ‘TopiAX’.

    Data pribadi ASN yang diretas diketahui ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 160 juta. Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

    Data pribadi itu berisi antara lain tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS

    Data pribadi yang bocor juga berisi Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, pendidikan, jurusan, tahun lulus.

    Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan, intelijen, dan komunikasi informatika, Sukamta meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti kebocoran data ASN itu.

    Baca: Menkominfo didesak mundur pasca peretasan data di PDNS

    Sukamta mengatakan, banyaknya kasus kebocoran data negara seharusnya menjadi warning bagi Pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

    “Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ucapnya dikutip Parlementaria, Senin (12/8/2024).

    Dia mendesak Pemerintah untuk melakuan investigasi dan melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.

    “Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten. Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” ujarnya.

    Sukamta menilai Pemerintah abai atau belum terlihat keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan siber. Kebocoran data sudah sering terjadi, ujarnya, tapi belum ada upaya penegakan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada.

    Baca: Pasca peretasan data di PDNS, pemerintah diminta serius lindungi data pribadi

    Oleh karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    Peraturan ini sangat penting melihat dalam kurun waktu berdekatan Indonesia terus mengalami kebocoran data.

    “Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” tandasnya

    Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat.

    Sehingga sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber.

    “Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS),” terangnya

    Baca: Indonesia belum punya regulasi soal AI

    “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” lanjut Sukamta.

    Sukamta juga meminta agar BSSN bekerja dengan serius untuk memastikan bahwa semua lubang keamanan telah ditemukan dan diperbaiki.

    Terutama karena masalah ini tak berselang lama dari kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

    Belum lagi kebocoran-kebocoran data yang dialami kementerian atau lembaga lainnya. Antara lain Inafis Polri hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi korban hacker bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.

    “Jelas sekali sistem keamanan siber kita masih jauh dari harapan. Dibutuhkan intervensi yang sangat kuat dan komitmen serius Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kebocoran data di masa waktu yang akan datang,” tutup Sukamta.