Tag: Desa Adat Karang Dalem Tua

  • BKSDA Bali Lepasliarkan Enam Pasang Jalak Bali

    BKSDA Bali Lepasliarkan Enam Pasang Jalak Bali

    7cloud.asia – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, baru-baru ini melepasliarkan enam pasang burung endemik Jalak Bali atau Curik Bali hasil penangkaran di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kabupaten Badung, Bali.

    Momen tersebut menjadi kesempatan bagi BKSDA Bali untuk mendorong penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai simbol kebanggaan atas satwa endemik Pulau Dewata.

    Pelepasliaran curik Bali (Leucopsar rothschildi) dilakukan di Desa Adat Karang Dalem Tua Abiansemal, Kabupaten Badung, yang merupakan habitat alami satwa endemik Bali ini.

    Selama ini, Desa Adat Karang Dalem Tua Abiansemal dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan lanskap alam dan budaya yang masih terjaga dengan baik.

    Secara geografis, wilayah Desa Adat Karang Dalem Tua Abiansemal berada di kawasan dataran tinggi dengan lanskap yang didominasi oleh aliran Sungai Ayung, persawahan, serta hutan dan kebun masyarakat yang masih asri.

    Lingkungan alam yang relatif terjaga itu menjadikan kawasan Desa Karang Dalem Tua memiliki potensi ekologis yang tinggi sebagai habitat alami bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung endemik Bali.

    Baca: Mengenal burung perkici dada merah Endemik Bali

    “Kami harap kolaborasi pelestarian curik Bali ini dapat menginspirasi publik,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Badung, dilansir Antaranews.com, Kamis (9/4/2026).

    Sebanyak 12 burung endemik Bali itu masing-masing terdiri dari enam ekor jantan dan betina yang sebelumnya ditangkarkan oleh mitra badan konservasi itu.

    Sebelum dikembalikan ke alam, tim medis veteriner BKSDA Bali memastikan kondisi kesehatan burung dengan warna khas putih dan biru pada bagian mata itu telah siap dilepasliarkan, setelah melewati masa habituasi atau penyesuaian selama satu bulan.

    Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25 sentimeter, dari suku Sturnidae.

    Di pulau Bali, jalak lebih dikenali sebagai curik ketimbang jalak. Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali dan merupakan hewan endemik Indonesia.

    Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali.

    Baca: Peran kupu-kupu dan burung untuk kelestarian lingkungan

    Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910. Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan sesuai pakar hewan berkebangsaan Inggris, Walter Rothschild, sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia pengetahuan pada tahun 1912.

    Jalak atau burung curik Bali merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Berdasarkan data konservasi internasional (IUCN) Burung Jalak Bali termasuk dalam kategori langka atau Endangered (EN), sehingga perlindungan terhadap satwa itu penting mengingat populasinya yang terancam akibat perburuan di alam liar.

    Ada beberapa faktor yang menjadi ancaman bagi kelestarian burung curik Bali, seperti keberadaan predator seperti biawak dan ular yang banyak dijumpai di Nusa Penida. Habitat aslinya hanya terkonsentrasi dibagian barat pulau Bali yaitu Taman Nasional Bali Barat.

    Kelestarian curik BAli juga terancam oleh perburuan liar yang masih sering dijumpai walaupun spesies ini masuk daftar satwa dilindungi Undang-Undang.

    Baca: Pulau Sulawesi miliki spesies burung endemik terbanyak