7cloud.asia – Dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara dijatuhi sanksi pemberhentian operasional dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dua perusahaan batubara yang dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi pada perusahaan batubara itu berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
“Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan batubara itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” ungkap Asep.
Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Keluhkan Debu Batubara Picu Masalah Kesehatan
Asep memaparkan ada beberapa unsur yang tak ditaati, yaitu belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.
Kedua perusahaan itu juga belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah.
Bahkan petugas juga menemukan puntung rokok di lokasi stockpile batubara, yang ini sangat tidak sesuai dengan K3 karena merokok di lokasi stockpile batubara bisa memicu kebakaran.
Baca Juga: Warga Marunda Tuntut Pemerintah Buka Data Industri Pemicu Polusi Udara di Jakarta
Asep menegaskan, pihaknya berwenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan
jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Asep menegaskan, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ucapnya.
Baca Juga: Bukan Kendaraan, Sumber Polusi Udara di Jakarta adalah PLTU Batubara
Dalam menangani masalah polusi udara, pemprov DKI Jakarta tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar.
Perusahaan yang terbukti mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta akan ditindak tegas.
“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” ujar Asep.
Seperti diketahui, penggunaan batubara yang tidak sesuai aturan dituding sebagai biang buruknya polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Polusi Udara Terburuk Terkonsentrasi di Enam Negara, Termasuk Indonesia
Reporter: Nurakhmayani
