Tag: dinasti

  • Soal Usia Capres dan Cawapres, Setara: MK Jangan Jadi Fasilitator Dinasti Keluarga Jokowi

    Soal Usia Capres dan Cawapres, Setara: MK Jangan Jadi Fasilitator Dinasti Keluarga Jokowi

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, uji materiil ketentuan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.

    Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, uji materi batas usia capres dan cawapres ini dinilai tidak ditujukan untuk hak konstitusional warga tapi untuk kepentingan politik dinasti Jokowi. 

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilantik jadi presiden di 2024

    Dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia capres dan cawapres  di pasal 169 huruf q UU Pemilu no. 7/2017  dimaknai dengan bahwa syarat usia capres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

    “Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Senin, (9/10/2023) 

    Baca: Kemungkinan duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto ada di tangan PDIP

    Hendardi menduga, permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres itu kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.

    Hendardi menambahkan, ada puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi yang telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional.

    Baca: Perjuangan caleg bermodal cekak untuk siasati politik biaya tinggi

    Ia menegaskan, batas usia capres dan cawapres adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

    “Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” kata dia.

    Baca: Anak muda di Pemilu 2024, ada yang warisi previlese ada yang berjuang dari bawah

    Oleh karena itu, dia berharap semua elemen masyarakat harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang dinilai menopang dinasti Jokowi.

    Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan ini, artinya MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.

    Baca: Dari AHY hingga Kaesang, potret politik dinasti di Indonesia

    “MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” kata dia.

    Menurutnya, ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat.

     

     

  • Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik akhir-akhir ini membuat reformasi mundur ke titik nol. Jokowi di desak agar tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Politik dinasti terasa kental ketika Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaanya untuk mengistimewakan keluarganya sendiri.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam Maklumat Juanda yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.

    Sejumlah tokoh agama, pendidikan, hak asasi manusia, pengacara, wartawan, akademisi, seniman, budayawan, mantan komisioner KPK serta tokoh relawan Jokowi ikut menandatangani maklumat ini.

    Diantaranya adalah mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pemred Tempo, Goenawan Mohamad, relawan Jokowi, Eko Kuntadhi, seniman, Butet Kartaredjasa, dan lain-lain.

    Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi politik dan bangsa akhir-akhir ini.

    “Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ucap Usman.

    Sebenarnya, lanjut Usman, kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Karena itu, dalam Maklumat Juanda mereka mendesak agar para pemimpin bangsa terutama Jokowi agar memberi teladan bagi rakyat.

    Mereka juga mendesak agar Jokowi tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata ketua MK, Anwar Usman.

    Reporter: Nurakhmayani