7cloud.asia – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Para tersangka pelaku pembubaran diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
“Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, ” katanya.
Baca: Polisi tetapkan tersangka pembubaran paksa diskusi di Grand Kemang
Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di kawasan Jakarta Timur.
Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10/2024).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.
Dilansir Antaranews.com, para tersangka ditangkap setelah membubarkan secara paksa kegiatan diskusi kebangsaan dan melakukan kekerasan.
Adapun diskusi kebangsaan ini diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Baca: SETARA kecam pembubaran paksa diskusi kebangsaan di Grand Kemang
Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa tersebut.
“Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.
“Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang,” ucapnya.
