7cloud.asia – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Presiden ke-7 RI), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan kasus ijazah palsu Jokowi meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel.
“Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang,” ujar Refly kepada wartawan, di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Roy Suryo dan Tifa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
Baca: Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan
“Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gafur.
Gafur menambahkan, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.
Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Selain itu, ia menilai kedua kliennya kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Gafur mengatakan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa, menolak tawaran restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Baca: Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Gafur mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kesediaan kedua kliennya untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan pelapor, yakni Jokowi.
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca: Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP
Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Sementara, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (18/6/2026). Keduanya kemudian harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.
