Tag: dwifungsi

  • Dwifungsi: Dikembangkan di Masa Orde Baru, Dihapus Gus Dur Kini Coba Dihidupkan Kembali oleh Prabowo Soebianto

    Dwifungsi: Dikembangkan di Masa Orde Baru, Dihapus Gus Dur Kini Coba Dihidupkan Kembali oleh Prabowo Soebianto

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025) resmi mengesahkan rancangan undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang.

    Meski demikian, penolakan masyarakat sipil atas pengesahan UU TNI ini masih terus bergulir. Ratusan pengunjuk rasa bahkan masih menggelar demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU TNI.

    Koordinator aksi Mahasiswa Universitas Indonesia, Akbil Rajab, dengan tegas menyatakan menolak UU TNI yang baru disahkan ini.

    Menurut dia, UU tersebut mencederai demokrasi, hak reformasi, dan membuktikan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Akbil khawatir pengesahan revisi UU TNI bakal membangkitkan dwifungsi ABRI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, meski telah ada bantahan dari pemerintah dan legislator Senayan.

    “Kami lihat mulai dari draf akademis yang tidak begitu relevan, draf akademis yang begitu kacau dan cacat, itu yang membuat kami khawatir,” katanya dilansir Tempo.co.

    Baca: Aktivis sebut DPR membunuh demokrasi lewat pengesahan UU TNI

    “Terlebih lagi supremasi sipil jadi terancam.” imbuhnya

    Lantas, sebenarnya apa itu dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan bangkit kembali di era Prabowo? Kekhawatiran terhadap bangkitnya kembali dwifungsi TNI berakar dari kondisi di masa Orde Baru

    Konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) disebut sebagai pengembangan konsep sistem pertahanan rakyat semesta atau hankamrata di masa Orde Baru.

    Kala itu, dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang menetapkan peran ganda militer dalam kehidupan bernegara, yakni sebagai kekuatan pertahanan serta sebagai pengelola negara.

    Dikutip dari jurnal Ideologi Dibalik Doktrin Dwifungsi ABRI (2020) milik I Putu Nopa Suryawan dan I Ketut Laba Sumarjiana, disebutkan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia.

    Doktrin ini menyebutkan bahwa militer mempunyai dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban Negara, yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur Negara.

    Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Perwira ABRI harus diberi kesempatan melakukan partisipasinya di dalam pemerintahan atas dasar individu, artinya tidak ditentukan oleh institusi ABRI.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI berlangsung di sejumlah daerah

    D.W. Firdaus dalam jurnalnya Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016), menyebutkan bahwa gagasan ini pertama kali dikembangkan oleh A.H. Nasution sebagai “konsep jalan tengah” di awal pemerintahan Orde Baru.

    Pada tahun 1982, kebijakan tersebut dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 oleh Presiden Soeharto, yang kemudian memungkinkan ABRI mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif.

    Sejak 1970-an, banyak perwira aktif ABRI yang menduduki posisi di DPR, MPR, serta DPD tingkat provinsi, yang secara signifikan mempengaruhi dinamika sosial dan politik di Indonesia.

    Namun, dwifungsi ABRI mulai dihapuskan pada era Reformasi akibat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri.

    Menurut Azwar dan Suryana dalam artikel ilmiah Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa (2021), Reformasi 1998 menjadi titik puncak ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan yang dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dalam artikel ilmiah berjudul 25 Tahun Reformasi: Mengawal Upaya Mewujudkan Supremasi Hukum dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia (2023) oleh Udiyo Basuki dan Rudi Subiyakto, disebutkan bahwa gerakan reformasi ketika itu memiliki enam poin tuntutan utama.

    Baca: BEM SI serukan unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI

    Keenam tuntutan tersebut ialah penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen UUD 1945, adili Soeharto dan kroni-kroninya, penghapusan dwifungsi ABRI, serta pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

    Penghapusan dwifungsi ABRI terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Reformasi dalam tubuh TNI diawali dengan seminar Angkatan Darat pada 22-24 September 1998 bertema Peran ABRI di Abad XXI, yang menghasilkan pemikiran untuk mengembalikan TNI menjadi tentara profesional.

    Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu, Jenderal Wiranto, bersama Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, mulai mengurangi keterlibatan TNI dalam politik.

    Gus Dur melanjutkan reformasi tersebut dengan memisahkan Polri dari TNI selama masa kepemimpinannya yang singkat (1999-2001).

    Ia juga mencabut kebijakan dwifungsi ABRI, sehingga militer tidak lagi memiliki peran sosial-politik dan dilarang terlibat dalam politik praktis maupun menduduki jabatan sipil.

  • Tak Hanya Mengancam Demokrasi, Revisi UU TNI Juga Berdampak Pada Perekonomian Nasional

    Tak Hanya Mengancam Demokrasi, Revisi UU TNI Juga Berdampak Pada Perekonomian Nasional

    7cloud.asia – Meski menuai penolakan, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi Undang-undang nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

    UU TNI ini oleh masyarakat sipil dinilai akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI dan membuka pintu militerisme di ranah sipil.

    Sebelumnya ekonom mengingatkan revisi UU TNI dapat memunculkan masalah baru dalam tatanan ekonomi, yakni perebutan posisi dengan masyarakat sipil.

    Dilansir Bisnis.com, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti penempatan TNI aktif di jabatan sipil, dapat menimbulkan masalah inefisiensi sumber daya.

    Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

    “Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer,” ujar Bhima, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan revisi UU TNI

    Pasalnya, muncul beragam polemik atas revisi tersebut, terutama terkait ketentuan yang disinyalir bertujuan untuk membangkitkan Dwifungsi ABRI.

    Sorotan kian kuat karena RUU disetujui ke rapat paripurna. Polemik tersebut, salah satunya, muncul karena pemerintah bersama DPR menambah daftar K/L—dari 10 menjadi 16—yang memperbolehkan TNI tetap aktif.

    Bhima melihat potensi terjadinya crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani.

    Sebagai contoh, sudah terjadi pada program makan bergizi gratis dengan dapur umum tersentralistik, dan food estate yang dikerjakan TNI.

    “Artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif,” lanjutnya.

    Lain halnya penempatan anggota TNI di BUMN terbukti tidak berkorelasi terhadap berbagai indikator kinerja, baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.

    Baca: Aktifis sebut pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    Kemungkinan yang justru akan terjadi adalah demoralisasi pada manajerial dan staff BUMN karena puncak karier ditentukan oleh political appointee bukan karena meritrokrasi.

    Jika BUMN tidak memiliki konsep meritrokrasi dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri.

    Dari sisi investasi, keberadaan TNI di posisi yang diperuntukkan untuk sipil tersebut memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando bukan berdasarkan pada inovasi dan persaingan sehat.

    Dikhawatirkan, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia dan target penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) yang ditetapkan pemerintah senilai Rp3.414 triliun pada 2029, bakal sulit tercapai.

    Sementara salah satu poin revisi, yakni perpanjangan usia dinas, perlu pertimbangan ruang APBN di tengah berkoarnya kebijakan efisiensi.

    Melihat total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja sudah tembus Rp521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5% dalam 10 tahun terakhir.

    “Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3% dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003,” tutupnya.

    Melihat defisit tahun ini, pemerintah menetapkan sebesar 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp616,2 triliun.

     

    Baru dua bulan berjalan APBN 2025, sejumlah lembaga pun memandang defisit terus berpotensi melebar ke level 2,9 persen.