Tag: ekologi

  • Pelajaran Iklim dari Karampuang, Sulawesi Selatan: Pendidikan Adat, Ritual, dan Kepemimpinan Kolektif

    Pelajaran Iklim dari Karampuang, Sulawesi Selatan: Pendidikan Adat, Ritual, dan Kepemimpinan Kolektif

    7cloud.asia – Dampak perubahan iklim kini semakin nyata. Banjir bandang di Bali hingga kekeringan di Nusa Tenggara, semua berimbas pada produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di berbagai daerah.

    Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) 2023 menyebutkan bahwa kawasan tropis, termasuk Indonesia, menjadi yang paling rentan terhadap pemanasan global.

    Di tengah krisis ini, masyarakat adat Karampuang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah punya berbagai praktik adat yang bisa menjadi benteng pertahanan ekologis menghadapi perubahan iklim.

    Hal itu mulai dari kepemimpinan, aturan adat, hingga ritual tahunan yang masih dipertahankan sampai saat ini.

    Kepemimpinan kolektif dengan akar kosmologi
    Karampuang memiliki struktur kepemimpinan unik yang disebut Ade’ Eppae (empat pemimpin adat).

    Struktur ini terdiri atas empat figur: Arung/Tomatoa atau pemimpin adat mewakili elemen api yang menentukan arah & legitimasi aturan. Ada juga Gella atau perdana menteri mewakili elemen tanah dan berperan sebagai komando agraria dan kesejahteraan rakyat.

    Sementara itu, Sanro atau dukun mewakili elemen angin dan mengurus masalah kesehatan dan pengetahuan musim. Terakhir, Guru mewakili elemen air dan berperan sebagai penggerak pendidikan dan transmisi nilai-nilai kehidupan.

    Keempat figur itu melambangkan elemen alam sekaligus menyeimbangkan kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Jika Arung marah, maka Guru menenangkan. Metafora ini bukan sekadar simbol, melainkan arsitektur sosial yang memastikan musyawarah berjalan setara.

    Dalam perspektif pendekatan untuk membangun kesadaran ekologi (ekopedagogi), Ade’ Eppae bisa dipahami sebagai governance pedagogy atau pendidikan yang mengajarkan cara mengelola urusan negara dan masyarakat yang selaras dengan alam.

    Model ini sejalan dengan literatur traditional ecological knowledge (TEK) yang menekankan pentingnya pengetahuan adat sebagai basis adaptasi iklim.

    Asal-usul, tradisi, cara hidup, cara menjaga alam, hingga merawat sesama. Semuanya berakar dari pengetahuan lokal. Ada yang sebatas mitos dan tinggal cerita, ada juga yang masih hidup dan relevan, bahkan menjawab masalah terkini.

    Simak ‘Semburat Warna Adat’, menggali pengetahuan lokal berdasar riset dan pandangan para pakar.

    Karampuang juga mengenal Paseng ri Ade’—aturan yang mengikat perilaku ekologis warga, seperti menebang pohon wajib disertai penanaman bibit pengganti, pengambilan madu harus sesuai fase bulan, dan sebagian hasil panen wajib diserahkan ke dewan adat, sebagai wujud prinsip rezeki bersama. Sanksi sosial dijatuhkan bagi pelanggar, bahkan hingga pencabutan hak atas tanah adat.

    Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya, tetapi perangkat regulasi ekologis yang konkret. Studi di India juga membuktikan bahwa sistem hukum adat mampu menopang keberlanjutan hutan lebih baik dibanding aturan negara yang top-down.

    Setiap tahun, masyarakat Karampuang menyelenggarakan ritual Mappogau Sihanua, sebagai bentuk rasa syukur atas limpahan hasil panen. Rangkaian acara ini meliputi musyawarah (mabbahang), kerja bakti kolektif (mabbaja-baja), pendakian spiritual (menre bulu), hingga doa penutup.

    Anak-anak belajar tanggung jawab sosial saat membersihkan jalan, pemuda mendokumentasikan ritual lewat media sosial, sementara perempuan—khususnya Sanro—menurunkan pengetahuan herbal dan nilai spiritual kepada generasi muda.

    Ritual ini berfungsi sebagai kurikulum ekologis yang hidup: menanamkan kesadaran bahwa menjaga hutan, air, dan tanah adalah syarat keberlangsungan hidup. Model ini sejalan dengan land-based pedagogy di Kanada yang terbukti efektif menumbuhkan advokasi iklim di kalangan remaja.

    Menariknya, Karampuang tidak menolak modernitas. Moralitas agama Islam menyertai ritual adat. Mereka juga punya pengalaman tentang cuaca dan digunakan sebagai kalender tradisional.

    Mereka menerima teknologi untuk mendukung pertanian selama tidak merusak alam. Namun, ketika tambang emas berencana masuk, komunitas menolak keras karena dinilai mengancam hutan suci.

    Sikap selektif ini menunjukkan kemampuan komunitas bernegosiasi dengan teknologi, menolak yang destruktif, dan mengadopsi yang mendukung keberlanjutan.

    Pendekatan ini sejalan dengan riset yang menekankan pentingnya ko-produksi pengetahuan antara adat dan sains dalam adaptasi iklim. Alih-alih benturan, yang terjadi adalah hibridisasi atau percampuran pengetahuan.

    Relevansi untuk Indonesia
    Apa pelajaran dari Karampuang bagi Indonesia?

    Pertama, pendidikan iklim tidak boleh berhenti pada literasi kognitif. Indonesia masih cenderung mengukur keberhasilan pendidikan lingkungan dari seberapa banyak istilah ilmiah yang dihafal siswa, bukan dari aksi nyata yang mereka lakukan.

    Hasilnya adalah knowing–doing gap: tahu banyak, tapi bertindak sedikit. Karampuang menunjukkan bahwa pembelajaran ekologis paling efektif justru lahir dari ritus, kerja kolektif, dan teladan sehari-hari.

    Kedua, pengakuan formal terhadap masyarakat adat melalui regulasi, seperti Perda Kabupaten Sinjai No. 1/2019, perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan berbasis komunitas.

    Tanpa itu, pengakuan hanya berhenti sebagai status administratif. Pengalaman Filipina membuktikan bahwa pendidikan iklim berbasis komunitas meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat pulau.

    Ketiga, ekopedagogi Karampuang selaras dengan agenda global education for sustainable development (ESD) yang menekankan pembelajaran berbasis tempat, partisipatif, dan berorientasi aksi. Jika diadopsi secara luas, ia bisa menjembatani target SDG 4 (pendidikan berkualitas) dan SDG 13 (aksi iklim).

    Di tengah krisis iklim yang kian genting, Karampuang memberi pelajaran sederhana tapi mendalam: pendidikan iklim paling efektif adalah yang dihidupi, bukan sekadar diajarkan.

    Paseng, ritual, dan kepemimpinan kolektif bukan hanya bagian dari budaya, tetapi instrumen pendidikan yang menumbuhkan tanggung jawab ekologis sejak dini.

    Ketika sekolah formal sering kali gagal menautkan teori dengan realitas, komunitas adat justru menawarkan kurikulum hidup yang sarat makna.

    Indonesia, dengan kekayaan komunitas adatnya, sebenarnya memiliki banyak laboratorium ekopedagogi serupa. Tantangannya adalah bagaimana negara, akademisi, dan masyarakat luas mau belajar—dan memberi ruang—kepada pengetahuan yang lahir dari tanah adat.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: A. Hasdiansyah (Dosen, Universitas Muhammadiyah Parepare), Andi Jusman Tharihk (Dosen Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Parepare) Irmayani (Dosen)

  • Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen, Komisi IV DPR: Dibutuhkan Rehabilitasi Segera

    Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen, Komisi IV DPR: Dibutuhkan Rehabilitasi Segera

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyelamatkan hutan di Pulau Jawa yang kini hanya tersisa sekitar 15 persen dari luas daratan.

    Ia menegaskan, menurut kaidah ekologi, kalau suatu pulau itu ingin sustain dan lestari, hutannya minimal 30 persen agar fungsi ekologis dan hidrologis tetap terjaga.

    “Jadi harusnya policy pemerintah ke depan (difokuskan untuk) penanaman kembali hutan,” ujar Rokhim dalam Rapat Audiensi Komisi IV DPR dengan Forum Penyelamatan Hutan Jawa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menurut Rokhmin, kerusakan ekologis di Jawa telah menyebabkan banjir, longsor, sedimentasi pada musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau yang semakin sering terjadi.

    Ia mencontohkan kondisi Sungai Cilosari yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, dulu mengalir sepanjang tahun, tetapi kini kering selama tiga bulan akibat rusaknya fungsi hidrologis.

    Baca: Pulau Jawa tak layak huni di masa depan jika tambang tidak disetop

    Politikus PDI-Perjuangan itu menilai pemerintah perlu memperkuat kembali peran Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor kehutanan untuk memastikan pengelolaan hutan tetap berada di bawah kendali negara.

    “Saya pun sepakat harusnya perhutani dihidupkan kembali. Kalau pun di masa lalu ada kesalahan, yang dikoreksi kesalahannya saja,” tegasnya.

    Lebih jauh, Rokhmin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap lahan-lahan perkebunan negara yang kini banyak dijarah atau beralih ke tangan konglomerat. Ia menilai fenomena tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara.

    “Itulah ciri-ciri negara soft state, negara yang tidak hadir. Negara akan hancur kalau menjadi soft state. Artinya, everything can be arranged, semuanya bisa diatur. Saya kira Komisi IV harus bersama pemerintah dan rakyat untuk menegakkan hukum kembali” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Rokhmin meminta pemerintah menegakkan kembali hukum dan kebijakan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Tata Ruang, dan Undang-Undang Kehutanan agar pengelolaan hutan di Jawa benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan perhutanan sosial

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV lainnya, Dadang M. Naser menilai penyebab utama minimnya luas hutan di Jawa dipicu kerusakan yang dipicu konflik sosial, tumpang tindih pemahaman kebijakan negara, serta pelaksanaan perhutanan sosial yang tidak berjalan sesuai tujuan.

    “Perhutanan sosial ini tujuannya ideal, tapi ternyata di lapangan tidak berhasil. Artinya, 90 persen gagal, 10 persen baru menyatakan ada,” ucap politisi Partai Golkar ini.

    Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

    Lebih lanjut Dadang mengungkapkan bahwa gagalnya pelaksanaan perhutanan sosial karena minimnya pengawasan yang mengakibatkan kebijakan negara yang bertujuan memberi akses kelola kepada masyarakat malah bergeser menjadi praktik perusakan hutan.

    Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Dadang menegaskan bahwa konsep kehutanan sosial seharusnya berbasis agroforestry, bukan hortikultura yang berorientasi tanam cepat panen.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    “Kehutanan sosial itu mestinya menjaga tegakan dengan sistem agroforestry. Masyarakat sejahtera hutannya tetap lebat, ” katanya.

    Ia mencontohkan penanaman pohon nangka, sukun, kopi, dan tanaman keras lain yang selaras dengan tujuan menjaga tegakan. Model tersebut kemudian dapat dikombinasikan dengan peternakan, termasuk penyediaan hijauan seperti daun kelor untuk pakan.

    Ia menegaskan penyimpangan seperti itu harus dihentikan dan diluruskan. “Bagaimana hutan mangrove, pilih-pilih pantai, bagaimana tadi konflik sosial tentang pemilikan tahan, kebijakan-kebijakan negara harus kembali dievaluasi,” jelasnya

    Dadang menuturkan Komisi IV saat ini sedang mempersiapkan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan untuk mengevaluasi tata kelola hutan nasional, termasuk kebijakan KHDPK dan reforma agraria di kawasan hutan.

    Dalam audiensi, Forum Penyelamatan Hutan Jawa yang dipimpin Eka Santosa meminta Komisi IV mendorong pencabutan SK Kementerian LHK terkait Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK) serta menolak pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan Jawa.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai sangat kecil