7cloud.asia – Badan Legislasi atau Baleg DPR saat ini sedang merumuskan regulasi yang mampu melindungi pengemudi online lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pekerja Lepas/ RUU tentang Platform Indonesia/ RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig.
Seperti diketahui, dalam dua dekade terakhir semakin banyak pekerja yang menggantungkan penghidupannya pada sektor ekonomi gig ini.
Pekerja ekonomi gig adalah pekerja yang pendapatannya bersumber pada pekerjaan berbasis kontrak individual, termasuk melalui platform digital.
Menurut INDEF, fleksibilitas akses kerja menjadikan pola ini bukan lagi aktivitas marginal, tetapi kanal penting penyerapan tenaga kerja jasa di Indonesia.
INDEF mencatat, sepanjang periode 2001-2024, pekerja platform berada dalam payung solo selfemployed, yang sejak 2014 terus melebar bersama penetrasi Gojek dan Grab.
Pada 2024, proporsi kelompok ini sudah mencapai 20,7 persen dari total jumlah angkatan kerja, atau sekitar 31,5 juta orang.
Tren ini memperlihatkan bahwa ekonomi gig telah menjadi jalur penting penciptaan lapangan kerja jasa, terutama bagi mereka yang masuk pasar melalui kerja individual berbasis platform digital.
Baca: Dampak hubungan kemitraan dalam ekonomi gig terhadap kesejahteraan pekerja
Namun demikian, hingga ini belum ada payung hukum yang jelas untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di sektor digital.
“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan berbagai perwakilan komunitas dan organisasi, di antaranya Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Kehadiran mereka krusial untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi riil di lapangan.
Perlu diketahui, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai kerentanan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.
Maka dari itu, ia menekankan bahwa masukan dari para praktisi lapangan sangat penting agar RUU Ekonomi Gig yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi pengemudi, seperti tarif, standar kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
“Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.
Baca: Pekerja ekonomi gig bekerja tanpa payung hukum
Lebih lanjut, Bob Hasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara perspektif lapangan dan kajian akademik.
Menurutnya, keterlibatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dinilai dapat memperkuat aspek yuridis dalam penyusunan RUU, sehingga memiliki kepastian hukum jangka panjang dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif,” ujarnya.
Bob juga menyinggung pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, perlu ada penegasan apakah pekerja di sektor ini masuk dalam kategori formal, informal, atau skema baru yang lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
“Driver online ini tergolong masuk dalam pekerjaan apa, apakah dia bisa dalam kategori formal dan informal dan sebagainya,” ucapnya.
Baleg DPR menilai perlindungan sosial bagi pengemudi menjadi aspek yang tidak kalah penting, termasuk keterkaitan dengan skema asuransi kecelakaan seperti yang selama ini dijalankan oleh PT Jasa Raharja.
Mengingat tingginya risiko kerja di jalan, mempbuat perlindungan terhadap pengemudi dan kurir menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui RDPU ini, lanjutnya, seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif.
Secara tegas, ia menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini harus mampu menjawab realitas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
