7cloud.asia – Dalam tulisan sebelumnya, kerusakan lingkungan yang kian parah memicu keresahan bagi para pemerhati lingkungan sehingga terdorong untuk menggagas model ekonomi yang lebih progresif dan ramah lingkungan, yaitu ekonomi restoratif.
Yang tidak kalah penting, selain lebih ramah bagi lingkungan ekonomi restoratif tetap menawarkan sejumlah potensi keuntungan ekonomis.
Sebuah studi menunjukkan setiap Rp16 ribu yang diinvestasikan untuk merestorasi lahan berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi sebesar Rp112 ribu hingga Rp480 ribu karena pemulihan alam justru menyediakan peluang ekonomis tambahan.
Cambridge Econometrics memperkirakan setiap Rp20 ribu yang dibelanjakan untuk reboisasi membuahkan imbal balik ekonomi dan sosial senilai sekitar Rp55,8 ribu.
Manfaat serupa muncul dalam upaya restorasi gambut dan rawa yang dapat memberikan manfaat balik sekitar Rp92,4 ribu dan Rp26,2 ribu.
Manfaat ekonomis yang dimaksud dapat berupa penciptaan kerja dan nilai tambah bruto. Sedangkan manfaat sosial lebih merujuk pada peningkatan kualitas air, pengurangan risiko banjir, peningkatan keanekaragam hayati, hingga pelestarian situs ekologi.
Prinsip-prinsip ekonomi restoratif dapat juga diterapkan secara praktis oleh masyarakat hingga ke level akar rumput. Sebagai contoh, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memulai gerakan ekonomi restoratif melalui inisiatif Ekonomi Nusantara.
Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah melibatkan 199.767 kepala keluarga di 28 provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.
Walhi mendampingi pengelolaan 1,3 juta hektare lahan komunitas dari lima lanskap ekologis, mulai dari gambut hingga hutan.
Sebagai hasilnya, Walhi berhasil mengidentifikasi 77 sumber pangan potensial dan memulihkan hutan di Desa Ibun, Jawa Barat, yang kini mendukung ekonomi lokal.
Prinsip ekonomi restoratif juga diterapkan di Desa Pigapu, Iwaka, Papua, melalui pengelolaan hutan sosial.
Program ini melibatkan 77 perempuan dan 33 laki-laki dalam tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk mengelola hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan, seperti ekowisata.
Mereka juga diberi akses pelatihan bisnis, pengembangan produk, dan perizinan usaha yang didampingi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari dan didanai oleh The Asia Foundation.
Dilaksanakan sejak 2022, program ini berhasil menerbitkan legalitas usaha untuk empat kelompok usaha pangan, satu kelompok anyaman, satu tanaman hias, dan satu ekowisata. Desa Pigapu kini menjadi destinasi ekowisata lokal dengan 29 pemandu wisata dan tiga di antaranya bersertifikasi.
Kejar pertumbuhan ekonomi ketimbang lingkungan
Masih banyak negara yang belum menunjukkan komitmen kuat terhadap upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan.
Sebagai contoh, pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor pasir laut yang telah ditutup selama 20 tahun. Kebijakan ini berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian para nelayan.
Tidak hanya Indonesia yang masih lesu dalam kebijakan prolingkungan. Negara-negara maju yang sering mengampanyekan pembangunan berkelanjutan pun masih ‘maju-mundur’ dalam menerapkan inisiatif ini.
Berikut contoh-contohnya:
1. Jepang menghadirkan ‘solusi palsu’ untuk pensiun dini PLTU Batu Bara dengan mengembangkan teknologi co-firing serta penyimpan dan penangkap karbon (CCS).
2. Inggris menunda larangan penjualan mobil berbahan bakar fosil hingga 2030.
3. Sebagian besar masyarakat dan elite politik di Italia, Jerman, Polandia, dan Belanda turut menunjukkan resistansi terhadap kebijakan ramah lingkungan.
Contoh ini dipertegas dengan kajian Bank Dunia yang menyatakan belum ada negara yang bisa secara efektif mengurangi emisi karbonnya sembari tetap menjaga laju pertumbuhan ekonominya.
Tidak berlebihan jika penulis dan jurnalis peraih Pulitzer asal Amerika Serikat, Elizabeth Kolbert, beranggapan manusia sedang memproses kepunahannya sendiri.
Oleh karena itu, kemunculan ekonomi restoratif harus menjadi perhatian bersama. Inisiatif ini perlu diutamakan oleh pemerintah dan sektor swasta, bukan hanya organisasi lingkungan.
Hanya dengan komitmen dan tindakan nyata, kita bisa mencapai keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis: Achmad Hanif Imaduddin (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)
