Tag: esdm

  • Siap-siap, Mulai 1 Januari Masyarakat Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

    Siap-siap, Mulai 1 Januari Masyarakat Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

    7cloud.asia – Mulai 1 Januari 2024, masyarakat tidak dapat bebas membeli liquefied petroleum gas  (LPG) tabung 3 kilogram. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

    Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji pada Rabu (20/12/2023).

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

    Melansir Antaranews, Tutuka menjelaskan pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna maka dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

    Baca: Orang kaya dilarang beli LPG 3 Kg

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” jelas Tutuka.

    Selanjutnya Tutuka memaparkan kebijakan baru ini dilakukan agar pemerintah dapat memastikan pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.

    Sehingga subsidi yang besarannya terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

    Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

    Baca: Pendatang dan WNA di Bali nikmati LPG 3 Kg

    Menurutnya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

    Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

    Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

    Baca: LPG 3 kg subsidi haya untuk masyarakat tidak mampu

    Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.

    Dalam Nota Keuangan tersebut pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

    Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

    Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

    Baca: Pemerintah percepat konversi motor listrik

    Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

    Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

    Adapula Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

    “Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,”ujar Tutuka.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

     

     

  • Presiden Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kembali Aktifkan Pengecer LPG 3 Kg

    Presiden Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kembali Aktifkan Pengecer LPG 3 Kg

    7cloud.asia – Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau LPG 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah.

    Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

    “Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan LPG 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

    Baca: Anggaran subsidi sukup tapi LPG 3 Kg langka, ini penyebabnya

    “Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Selasa (4/2/2025).

    Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer LPG 3 kg

    Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

    Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli LPG kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.

    Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas melon atau LPG 3 kg kepada masyarakat.

    Baca: Warga harus antre untuk beli LPG 3 Kg

    “Pasokan LPG 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.

    Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan dalam rapat tersebut.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

    “Iya betul (rapat tapi tertutup),” tuturnya dilaporkan Kompas.com, Senin (3/2/2025).

  • Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    7cloud.asia – Sebanyak  301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung menyikapi polemik disertasi Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Mereka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan mendesak agar kasasi yang diajukan UI dikabulkan.

    Para guru besar menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil bukan sekadar sengketa administratif. Putusan tersebut dinilai menyentuh jantung otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.

    “Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus masyarakat ilmiah” demikian tercantum dalam amicus.

    Baca: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menyebut pembatalan sanksi etik oleh pengadilan sebagai preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi.

    Menurutnya, jika putusan tersebut menjadi rujukan, maka setiap sanksi etik yang dijatuhkan kampus berpotensi digugat ke pengadilan.

    “Universitas memiliki kewenangan akademik untuk menjaga integritas ilmiah. Jika kewenangan ini terus diintervensi, maka kemampuan kampus menegakkan standar etika akan melemah,” jelas Sulistyowati.

    Sulistyowati menegaskan kampus bukan lembaga politik maupun bisnis yang dapat diperlakukan sama di hadapan sengketa administratif biasa.

    Sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan, universitas memiliki mekanisme dan otoritas sendiri dalam menilai pelanggaran etika akademik.

    Baca: Akademisi Dikejar, Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Eko Prasojo. Ia menilai kasus tersebut menjadi cerminan menguatnya budaya instan yang mengabaikan proses, kerja keras, dan integritas.

    “Budaya ingin cepat, tidak mau kerja keras, dan itu menjadi karakter pada saat ini,” kata Eko.

    Karena itu, DGB UI mendorong penguatan pendidikan berbasis nilai dan integritas di lingkungan kampus. Menurut Eko, perguruan tinggi perlu menyeimbangkan target kinerja akademik dengan pembentukan karakter agar pelanggaran etik tidak terus berulang.

    “Kita harus reflektif bahwa pendidikan tidak hanya menyangkut kinerja akademik dalam konteks publikasi dan riset, tetapi juga seberapa jauh kita bisa meletakkan dasar perubahan nilai, perilaku, dan budaya kepada mahasiswa dan sivitas akademika,” jelasnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis secara terbuka menyinggung adanya kemungkinan kepentingan kekuasaan di balik perkara tersebut.

    Menurutnya, pengadilan semestinya memahami batas-batas kewenangannya dan tidak masuk ke wilayah etik akademik yang menjadi domain perguruan tinggi.

    Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Keduanya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang hingga tingkat banding.

    Kini, Mahkamah Agung menjadi tumpuan harapan para guru besar UI untuk memutus perkara yang dinilai tidak hanya menyangkut satu disertasi, tetapi juga masa depan independensi dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.