Tag: etik

  • MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menjatuh vonis telah melanggar etik kepada mantan Ketua MK Anwar Usman.  

    MKMK menilai Anwar Usman yang adalah adik ipar Presiden Joko Widodo itu telah melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

    “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Atas pelanggaran etik ini, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK. Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

    Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik berat, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat

    Anwar Usman dianggap melanggar etik berat karena mengundang pihak ketiga dalam proses pengambilan keputusan di MK, Anwar Usman juga ikut memutus perkara yang menyangkut keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka (ponakannya).

    Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. Pertama, tindakan menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

    MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar Usman tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Anwar Usman merasa telah difitnah

    Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

    Juga pernyataan Anwar Usman yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

    Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar. 

    MKMK juga menilai, gugatan Anwar Usman ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK.

    Baca: PADI sebut Anwar Usman bukan negarawan

    “Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik luas,” ujar anggota MKMK Yuliandri.

    MKMK berpandangan, sikap Anwar Usman yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    Sikap Anwar Usman ini juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

    “Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yuliandri.

    Sumber: Kompas.com